Contoh Pemotongan PPh Atas Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: PT Menjulang Tinggi merupakan pemilik gedung perkantoran Sohigh Building. Sohigh Building merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Sohigh Building, PT Menjulang Tinggi mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Bersih Rapi. PT Bersih Rapi berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Sohigh Building. PT Bersih Rapi menerima fee atas pengelolaan Sohigh Building sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dari PT Menjulang Tinggi. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2013. 

Salah satu penyewa di Sohigh Building adalah PT Radio Keren. PT Radio Keren membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 dan service charge untuk 1 tahun sebesar Rp15.000.000,00. PT Bersih Rapi membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building. PT Radio Keren melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 28 Februari 2013. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. PT Radio Keren sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT Menjulang Tinggi.

Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Bersih Rapi namun karena PT Radio Keren menyewa ruangan di Sohigh Building milik PT Menjulang Tinggi dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT Radio Keren, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final sebesar 10% oleh PT Radio Keren.

PPh yang wajib dipotong oleh PT Radio Keren adalah:
10% x jumlah bruto nilai persewaan (Rp200.000.000,00 + Rp15.000.000,00) = Rp21.500.000,00

Kewajiban PT Radio Keren sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menjulang Tinggi;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.


Kegiatan pengelolaan Sohigh Building yang dilakukan oleh PT Bersih Rapi kepada PT Menjulang Tinggi termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Atas fee yang dibayarkan kepada PT Bersih Rapi wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menjulang Tinggi.

Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah: 
2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00.

Kewajiban PT Menjulang Tinggi sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bersih Rapi; 
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013.



Komentar

evnu abiyoso mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan…
Terima kasih banyak atas adanya blog ini....
Anonim mengatakan…
Bagaimana jika atas tagihan service charge ada tambahan untuk listrik dan air, apakah termasuk dlm objeck pajak PPN?
Apakah atas listrik dan air tsb dikenakan potongan PPh 4:2 atau pph-23?
Atau seharusnya tidak dikenakan potongan pajak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika digabung maka menjadi objek PPN
Anonim mengatakan…
bagaimana kalau kita membeli unit didalam gedung dan oleh pengelola dikenakan service charge..pph psl 4(2) atau pph psl 23
Unknown mengatakan…
beli unit?
berarti beli bangunan walaupun "sebagian" bagunan

beli bengunan PPh Final pasal 4 (2)
Tghbs mengatakan…
3 perusahaan yg berafiliasi menyewa ruangan di gedung perkantoran untuk di pakai bersama. Perusahaan2 ini baru mampu menyewa dgn luas minimum yg diperkenankan oleh pemilik gedung.

Sehingga Kontrak sewa hanya dilakukan oleh salah satu perusahaan (misal pt A) dan biaya sewa ditanggung bersama.

Mohon petunjuk, pada saat PT A meminta penggatian biaya sewa kepada kedua PT tsb apakah terhutang PPN dan PPh 4(2). Terimakasih.
Unknown mengatakan…
berafiliasi atau konsorsium?

jadi beban si A.
saat minta uang ke si B dan si C, si A bisa mencatat sebagai penghasilan lain-lain. Total pembayara biaya sewa dibiayakan di pembukuan si A
Nining Sutrisnaningsih mengatakan…
termauk listrik dan AC juga dikenakan pasal 4 ayat 2 ya Pak?..
kalau perhimpunannya tdak punya NPWP bagaimana?

Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau tagihan digabung, termasuk.
JIka perhimpunan tidak ber-NPWP maka tidak ada kewajiban motong.
kewajiban dia adalah ber-NPWP kemudian motong :D

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru