Contoh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah guna Pelaksanaan Pembangunan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Dinas Perhubungan dan Transportasi melakukan pembelian tanah di Bogor untuk pembangunan kantor baru. Nilai tanah berdasarkan keputusan pejabat pengadaan adalah Rp750.000.000,00. Budi Suharsono sebagai pemilik tanah bersedia menjual dengan harga tersebut. Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi membayar sejumlah Rp750.000.000,00 pada tanggal 13 Juni 2013 kepada Budi Suharsono atas pembelian tanah tersebut. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembelian tanah tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Budi Suharsono wajib dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final oleh Oktova sebagai Bendahara Dinas Perhubungan dan Transportasi. 

Besarnya PPh yang wajib dipungut adalah 5% x nilai pengalihan. Nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan.

Besarnya pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
5% x Rp750.000.000,00 = Rp37.500.000,00. 

Kewajiban Oktova sebagai bendahara adalah:

  1. melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp37.500.000,00;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan menggunakan SSP yang telah diisi nama Budi Suharsono dan ditandatangani oleh bendahara sebelum dilakukan pembayaran; 
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2013 paling lambat tanggal 22 Juli 2013.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru