Contoh Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan
SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang
Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo
Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang
Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang
dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan
Rp300.000.000,00.
Pembagian harta warisan berdasarkan
Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
· rumah yang terletak di Jakarta
diberikan kepada Wenyi Rahayu;
· rumah yang terletak di Bogor
diberikan kepada Haryo Reksodipuro;
· rumah yang terletak di Tangerang
diberikan kepada Bimo Reksodipuro.
Para
ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada
anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10
Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas
serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
JAWAB:
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mekanisme pengecualiannya
diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat
Bambang Reksodipuro terdaftar atau bertempat tinggal.
Setelah proses pewarisan selesai dan
para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang
diterima oleh Wenyi Rahayu dan Haryo Reksodipuro diberikan kepada Bimo
Reksodipuro:
· pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Wenyi
Rahayu kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari
kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan
Surat Keterangan Bebas.
Wenyi Rahayu sebagai pihak yang
mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat
Keterangan Bebas ke KPP tempat Wenyi Rahayu terdaftar dengan dilampiri Surat
Pernyataan Hibah;
· pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Haryo
Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang tidak dikecualikan
dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, sehingga Haryo Reksodipuro sebagai pihak yang mengalihkan
wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp500.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
Kewajiban Haryo Reksodipuro atas
pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor kepada Bimo Reksodipuro
adalah:
1. melakukan penyetoran PPh Pasal 4
ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp25.000.000,00 paling lambat tanggal
10 Oktober 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan
yang dialihkan haknya;
3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut
dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat
tanggal 20 November 2013.
Sebelum menandatangani Akta Hibah,
Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya
kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
tersebut dengan bukti:
· SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk
Akta Hibah dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro;
Komentar
Untuk kejadian hibah dari Haryo ke Bimo, apabila nilai hibah adalah nilai NJOP (Rp 500.000.000) dan ternyata ada perbedaan dengan harga pasar, misalnya harga pasar Rp 800.000.000 (selisih Rp 300.000.000), maka atas selisih harga yang Rp 300.000.000 apakah terutang pajak?Bagaimana perlakuan perpajakan nya? Terima kasih.