Pemotongan PPh Atas Penghasilan Bagi Hasil Bank Syariah
SOAL: Ahmad Shodiq menempatkan dananya dalam tabungan mudharabah di Bank
Amal Syariah sebesar Rp100.000.000,00. Nisbah/bagi hasil yang disepakati adalah
70% untuk bank dan 30% untuk nasabah. Pada bulan September 2013, Bank Amal
Syariah memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.000.000,00 dari total dana
nasabah yang dikelola Rp2,5 triliun. Pada tanggal 8 Oktober 2013 Bank Amal
Syariah membayarkan bagi hasil sebesar Rp1.200.000,00 kepada Ahmad Shodiq.
Bagaimana perlakuan PPh atas
pembayaran bagi hasil tersebut?
JAWAB:
Berdasarkan ketentuan perpajakan telah diatur mengenai
penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan
usaha perbankan syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang
PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh nasabah penyimpan
atau nasabah investor dari perbankan syariah dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas dana yang
dipercayakan atau ditempatkan dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas
bunga.
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia dipotong PPh yang bersifat final sebesar 20% dari
jumlah bruto.
Dengan demikian atas bagi hasil yang diterima atau diperoleh Ahmad Shodiq dari
Bank Amal Syariah terutang PPh atas bunga yang wajib dipotong oleh pihak yang
membayarkan.
Besarnya PPh yang wajib dipotong oleh Bank Amal Syariah adalah:
20% x Rp1.200.000,00 = Rp240.000,00
Kewajiban Bank Amal Syariah sebagai
pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp240.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ahmad Shodiq;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 November 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Komentar