Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Dana Pensiun

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: Dana Pensiun Berkat Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000,00 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000,00. Pada tanggal 1 April 2013, Dana Pensiun Berkat Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000,00 dan dibayarkan pada saat yang sama. 

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa diskonto SBI dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dana Pensiun Berkat Abadi wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa dengan tarif 20% x jumlah bruto diskonto.

Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah 
Rp1.000.000.000,00 – Rp980.000.000,00 = Rp20.000.000,00 

PPh yang wajib dipotong oleh Dana Pensiun Berkat Abadi adalah:
20% x Rp20.000.000,00 = Rp4.000.000,00.

Kewajiban Dana Pensiun Berkat Abadi sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp4.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Rosa Sentosa;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru