Perlakuan Perpajakan Atas Pengeluaran Untuk Kepentingan Pemegang Saham

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Rais Nugroho merupakan pemegang saham PT Bigg Land Property. Pada tanggal 29 Desember 2013 Rais Nugroho melakukan perjalanan liburan bersama keluarganya ke Korea Selatan dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh PT Bigg Land Property. Pada tanggal 9 Desember 2013 PT Bigg Land Property mencatat pengeluaran untuk keperluan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 dan menyerahkan langsung secara tunai kepada sekretaris pribadi Rais Nugroho.

Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

JAWAB:
Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan termasuk dalam pengertian dividen.

Atas pengeluaran biaya tersebut yang diterima atau diperoleh orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan.

Dengan demikian atas pengeluaran perusahaan PT Bigg Land Property untuk keperluan pribadi Rais Nugroho sebagai pemegang saham wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Bigg Land Property adalah:
10% x Rp100.000.000,00 = Rp10.000.000,00

Kewajiban PT Bigg Land Property sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Rais Nugroho;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 paling lambat tanggal 20 Januari 2014.
Catatan:
Saat ini liburan, tour, family gathering dan kegiatan sejenis seringkali menjadi tanggungan perusahaan. Atas pengeluran seperti ini, pajak tidak mengakui sebagai biaya bagi perusahaan. Tetapi jika pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut merupakan pemegang saham, maka atas fasilitas tersebut "dianggap" sebagai dividen dan termasuk dalam pengertian dividen terselubung. Termasuk pengertian pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham adalah fasilitas "bayar kartu kredit" pemegang saham, biaya kampanye pemilihan pencalonan anggota legislatif atau sejenisnya, dan pengeluaran untuk keluarga pemegang saham.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru