Contoh Pemotongan PPh Atas Komisi Penjualan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merk “Celli” melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia. Dalam bulan September 2013, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp20.000.000,00 kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2013 sebesar Rp200.000.000,00 dimana diskon dimaksud dicantumkan sebagai pengurang harga penjualan baik pada invoice penjualan maupun Faktur Pajak Keluaran.

Dalam rangka meningkatkan volume penjualan, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak PT Cell Indonesia Distributor dan PT Bagusphone, disepakati bahwa PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat kepada PT Bagusphone berdasarkan pencapaian target tertentu yang telah ditetapkan.

Penjualan handphone PT Bagusphone bulan September 2013 telah memenuhi target, sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 PT Cell Indonesia Distributor memberikan komisi penjualan berupa tambahan diskon sebesar Rp25.000.000,00.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat komisi penjualan berupa tambahan diskon/rabat tersebut:
  • diterima oleh Wajib Pajak Badan (PT Bagusphone);
  • merupakan penghargaan atas pencapaian target penjualan;

maka atas pembayaran komisi penjualan tersebut termasuk dalam pengertian penghargaan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Cell Indonesia Distributor.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp25.000.000,00 = Rp3.750.000,00.

Kewajiban PT Cell Indonesia Distributor sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp3.750.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Bagusphone;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.


Catatan:
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Hadiah dan penghargaan memiliki pengertian yang sama. Hadiah biasa diasosiasikan dengan undian, kegiatan, dan pekerjaan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru