Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Semen
SOAL: PT
Semen Lekat Kuat merupakan industri semen dengan merek dagang “Semen Kuat” yang
mulai beroperasi melakukan penjualan sejak tanggal 16 Oktober 2013. PT Semen
Edar Indonesia merupakan distributor penjualan semen produksi PT Semen Lekat
Kuat untuk wilayah Kalimantan. Pada tanggal 21 Oktober 2013 PT Semen Lekat Kuat
menjual semen kepada PT Semen Edar Indonesia sebesar Rp2.400.000.000,00 tidak
termasuk PPN.
Bagaimana perlakuan PPh atas
penjualan semen oleh PT Semen Lekat Kuat tersebut?
JAWAB:
Industri semen ditunjuk sebagai
pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semen kepada distributor di dalam negeri
dengan tarif sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan PPN.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur
mengenai pemungutan PPh Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013
penunjukan pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat
Wajib Pajak pemungut terdaftar. Dengan demikian atas penjualan semen dari PT
Semen Lekat Kuat kepada PT Semen Edar Indonesia wajib dipungut PPh Pasal 22.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh PT Semen Lekat Kuat adalah:
0,25% x Rp2.400.000.000,00 =
Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Semen Lekat Kuat sebagai pemungut PPh Pasal 22
adalah:
- melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Semen Edar Indonesia;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 11 November 2013;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Komentar