Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software
SOAL: PT
Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual
sejumlah software berlisensi kepada:
- PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
- PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;
PT Bangun Teknik (end user) sebesar
Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam
invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade
software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Mengingat licence number/licence
code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar
dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak
dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang
Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT
Opensoft dari:
penjualan produk software berlisensi
yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu
tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
- pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;
- pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.
Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23
adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah
total).
Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai
Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23
adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Komentar
mungkin itu terkait dengan izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta. Pada soal diatas, licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software.
Karena di pajak berlaku substance over form, maka tidak semua yang namanya lisensi sama dengan royalti. Harus lihat substansi per transaksi.
tetapi logikanya PT Opensoft akan bayar PPh Pasal 26 atas royalti.
Saya seorang ahlikunci pak..dan ada rencana untuk membeli sebuah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai transponder programming device untuk kendaraan yang memiliki fitur immobilizer (kunci sensor). Harga (total) perangkatnya US$1000 atau sekitar Rp14jt dengan perincian sbb :
1. Hardware/perangkat keras seharga $200
2. Software/perangkat lunak seharga $800
Nah,yang jadi persoalan sekarang yakni meski hardware dan software punya harga masing-masing (hardware $200 dan software $800) tapi hardware dan softwarenya tidak untuk dijual terpisah pak. Artinya jika mau beli hardware,wajib dengan softwarenya sekalian. Ga bisa beli hardware atau software doank.
Itu kira2 itungan pajaknya bagaimana pak mengingat masing-masingnya yakni hardware dan software punya tarifnya masing-masing? Apakah itungan pajaknya dihitung berdasarkan harga totalnya yang $1000 atau bagaimana pak?
Mohon penjelasannya pak.. Terimakasih sebelumnya.
bapak ini tanya pajak apa ya?
penjual dimana? luar negeri atau dalam negeri?
bapak kan dari sisi pembeli, bayar saja semua yang ditagih oleh penjual.
:D
asumsi:
WPOP yg UMKM