Contoh Penghasilan Jasa Angkutan
SOAL: PT
Bangun Segara sebuah perusahaan manufaktur yang memproduksi dan memasarkan
barang-barang kebutuhan rumah tangga. Dalam proses pendistribusian barang ke
gudang depo/ distributor di luar kota, PT Bangun Segara mengadakan perjanjian
kerja dengan PT Sentosa yang bergerak dibidang pengangkutan barang. Adapun cara
pembayaran yang disepakati adalah dengan memperhitungkan volume barang, atau berat barang dengan tarif per tonase/per volume dan
memperhitungkan jarak tempuh dari gudang ke tempat tujuan.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT
Sentosa dengan cara sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa lain dalam PMK 244/PMK.03/2008. Transaksi tersebut di atas juga
tidak memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak
menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis
maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh
penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Sehingga atas
pembayaran sehubungan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh
Pasal 23.
Catatan:
Pengertian sewa di PPh berbeda dengan di PPN. Definisi sewa di PPh
mengacu pada definisi sewa di Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berikut ini perbandingannya:
Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2010:
“Sewa adalah penghasilan yang
diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak
menggunakan harta selain tanah dan/atau bangunan selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun
tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak
selama jangka waktu yang telah disepakati.
Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Perjanjian sewa menyewa adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan
pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi
pembayarannya.”
Perbedaan utama antara jasa angkutan dengan sewa terletak pada “jangka
waktu”. Jasa angkutan itu tidak memberikan tariff per hari atau jangka waktu
tertentu. Jasa angkutan biasanya menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh,
berat, atau kondisi jalan. Contoh mengangkut barang dari Jakarta ke Surabaya.
Walaupun jaraknya sama tetapi jika yang diangkut mobil tentu tarifnya beda
dengan mesin cuci.
Sedangkan sewa biasa per hari, minggu atau per bulan. Mau dipake atau
tidak, harganya sama saja. Jika kendaraan disewa sebulan, baik dipakai Jakarta
– Surabaya – Jakarta, atau hanya dipajang di depan rumah, harga sewanya sama
saja.
Komentar
Mohon pencerahan Bapak atas jenis transaksi dibawah ini:
Kami usaha jasa konstruksi, dan biasanya kami menggunakan jasa pengangkutan material ke proyek. Setiap melakukan pengangkutan, kami selalu membuat surat perintah kerja (SPK) untuk mengangkut material ke proyek dengan pihak yang memiliki kendaraan. Selama ini kami selalu memotong PPh ps 23.. (pph kami bayar sendiri karena pembayaran yang tertera di SPK tanpa ada pemotongan PPh (nett). Apakah seharusnya kami tdk perlu memotong pph atas transaksi tersebut??
Ada SPK ke pemilik kenderaan.
tugasnya mengangkut material.
selesai kerja, pemilik kendaraan dibayar.
pemilik kendaraan punya penghasilan.
atas penghasilan yang diterima tersebut, pemberi penghasilan wajib potong PPh. Namanya PPh Pasal 23.
namanya pajak, yang penting ada penghasilan yang diberikan maka dipotong