Contoh Pemotongan PPh Atas Sewa tangki timbun BBM
SOAL: PT
Oil Trade menyewa 5 buah tangki timbun BBM milik PT Tong Universal selama satu
tahun dengan biaya Rp3.000.000.000,00. Selain membayar sewa tangki timbun BBM
tersebut PT Oil Trade juga membayar PT Tong Universal atas jasa pengelolaan
tangki timbun BBM selama disewa sebesar Rp300.000.000,00. Pembayaran tersebut
dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait
transaksi tersebut?
JAWAB:
Tangki timbun BBM tidak termasuk
dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk dalam sewa tanah dan/atau
bangunan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final, namun atas sewa
tangki timbun BBM merupakan sewa dan penggunaan harta yang dikenai PPh Pasal 23
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp3.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00
Kegiatan bongkar muat minyak ke
tangki timbun BBM yang dilakukan PT Tong Universal termasuk dalam pengertian
jasa manajemen yang atas pembayarannya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar
2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
2% x Rp300.000.000,00 =
Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Oil Trade sebagai
pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp.60.000.000,00 dan Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Tong Universal.
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 11 November 2013.
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Komentar