Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan Apartemen Sangat Mewah
Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan
Apartemen Sangat Mewah
SOAL: PT
Ageng Padajaya adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 23 Mei 2013
PT Ageng Padajaya menjual satu unit apartemen senilai Rp10.500.000.000,00
(tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
kepada Tuan Nafis.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait
transaksi tersebut?
JAWAB:
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat
mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual
atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih
dari 400m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5%
dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
PT Ageng Padajaya memungut PPh Pasal
22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar:
5% x Rp10.500.000.000,00 =
Rp525.000.000,00.
Kewajiban PT Ageng Padajaya dalam melakukan pemungutan PPh
Pasal 22 adalah:
- memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp525.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 23 Mei 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
- menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan apartemen sangat mewah selama bulan Mei 2013 paling lambat 10 Juni 2013;
- melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Komentar