Contoh Pemungutan Atas Pembelian Barang oleh BUMN tertentu
SOAL: PT
Garuda Indonesia (Persero), Tbk. melakukan pembelian perangkat komputer kepada
PT Computa Technologies pada tanggal 13 November 2013 dengan nilai
Rp660.000.000,00 termasuk PPN.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi tersebut?
JAWAB:
BUMN yang bergerak dalam
bidang-bidang tertentu ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian
barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya dengan tarif sebesar 1,5% dari
pembelian tidak termasuk PPN. Pembelian yang dipungut PPh Pasal 22 adalah
pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00.
PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.
merupakan salah satu BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan usahanya.
Dengan demikian atas pembelian
perangkat komputer dari PT Computa Technologies wajib dipungut PPh Pasal 22.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. adalah:
1,5% x (100/110 x Rp660.000.000,00)
= Rp9.000.000,00
Kewajiban PT Garuda Indonesia
(Persero), Tbk. sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
- melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian perangkat komputer sebesar Rp9.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT Computa Technologies;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
- melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.
Catatan:
Komentar