Postingan

Tanggung Renteng

Gambar
Pak Suparman, terima kasih atas bantuannya informasinya . Saya sangat-sangat merasa terbantu.Kalo boleh saya mau Tanya lagi nih. Maaf kalau jadi merepotkan ☺.Beberapa agen layanan jasa yang kami gunakan tidak memiliki NPWP dan tidak dapat mengeluarkan faktur Pajak.1. Apakah kami bertanggung jawab untuk membayarkan PPN nya ?2. Apakah kami harus memotong PPh 23 ? Bukti Potongnya ditujukan kepada siapa ?3. Selama ini, untuk kasus tersebut, kami tidak melakukan pemotongan PPh 23, dan tidak melaporkan nya ke KPP. Apakah hal tersebut akan menjadi masalah saat pemeriksaan pajak ? Salam hormat, Agustinus Jawaban saya: Kewajiban perpajakan baik untuk PPN maupun PPh tetap harus dilakukan walaupun penerima penghasilan yang kita potong itu tidak memiliki NPWP karena kewajiban pemotongan berada di kita sebagai pembayar. Perhatikan kalimat di Pasal 23 ayat (1) UU PPh 1984 berikut : " Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutan...

Klinik Kesehatan

Gambar
Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai perpajakan apa saja yang akan timbul sehubungan dengan kegiatan usaha " Klinik Gigi ". Sejauh yg saya tau merupakan jasa kesehatan yg tidak dikenakan PPN. Adapun transaksi yg akan terjadi, sbb : 1. Pembagian hasil kepada Rekanan 2. Pembagian hasil / komisi kepada Dokter 3. Perolehan pendapatan dari pelanggan 4. Pembelian alat2 pendukung seperti : Kapas, Alkohol, obat, peralatan gigi 5. Pembayaran gaji kepada karyawan : Admin, satpam, dll 6. Sewa tempat praktek apakah dari kegiatan tsb diatas ada yang dikenakan PPN atau PPh ? jika ada yg dikenakan pajak,mohon penjelasan dasar peraturannya. Atas waktu dan perhatiannya, saya ucapkan terima kasih Salam, Agustinus Jawaban saya : [1] Pembagian hasil kepada rekanan Mohon maaf saya tidak memahami maksud rekanan disini. Apakah rekanan maksudnya suplier alat-alat klinik? Jika ini yang dimaksud maka pemilik klinik hanya berkewajiban membayar PPN atas alat-alat yang dibel...

PPh Pasal 25

Gambar
Selamat Pagi...Iva mau tanya lagi mengenai SPT Tahunan, Poin F.ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALANa. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu; Bagaimana penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran pd SPT Tahunan th 2006, Jika perusahaan tersebut baru berdiri pd Oktober th 2006 ? Terima kasih... iva_maniest@yahoo.com Jawaban saya : Secara umum, rumusan penghitungan PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984, yaitu : Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Hasilnya dibagi 12 (dua belas). Tetapi rumusan tersebut tidak dapat diterapkan untuk Wajib Pajak dengan “hal-hal tertentu” sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (6) UU PPh 1984 : [1] Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerug...

Layanan Unggulan

Gambar
JANJI PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP Jangka Waktu Penyelesaian: 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Biaya atas Jasa Pelayanan: Tidak ada biaya. Persyaratan Administrasi: [A.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : [1] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor; [2] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing. [ B.] Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : [1.] Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor [2.] Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang- kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing. [3.] Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang. [C.] Persyaratan NPWP untuk WP Badan [1.] Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Be...

Pokok-pokok Perubahan Ketiga UU KUP

Gambar
PASAL 1 Penambahan beberapa definisi meliputi: 1. Pajak; 2. Bukti permulaan; 3. Pemeriksaan bukti permulaan; 4. Penyidik; 5. Putusan gugatan; 6. Putusan Peninjauan Kembali; 7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 8. Tanggal dikirim; dan 9. Tanggal diterima. PASAL 2 PEMBERIAN NPWP dan NPWP Ketentuan sebelumnya : [1] Kewajiban perpajakan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif belum diatur secara tegas. [2] Wanita kawin yang dapat memperoleh NPWP hanya wanita kawin yang “hidup terpisah” atau “pisah penghasilan dan harta secara tertulis” dari suaminya. Perubahan : [1] Diatur secara tegas bahwa kewajiban perpajakan WP dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. [2] Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri. PASAL 3 SURAT PEMBERITAHUAN Ketentuan sebelumnya : [1]...

Bayar Pajak Jangan Via Perantara!

Gambar
Pertengahan Agustus 2007 kemarin, aparat polisi dari Polresta Bandung Tengah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I telah membongkar “sebagian” jaringan sindikat pemalsuan dokumen perpajakan terutama SSB. Laporan pertama memang hanya pemalsuan SSB tetapi perkembangan selanjutnya, terutama setelah pendalaman kasus, ternyata bukan hanya SSB tetap juga pemalsuan SSP Final atas penjualan tanah dan atau bangunan. Selain itu, sejak kasus itu sering diberitakan di media cetak, banyak Wajib Pajak yang melaporkan “keraguan” keaslian bukti setoran PBB. Ini pelajaran penting bagi Wajib Pajak dan kantor pajak. Setelah didalami, “salah satu” penyebabnya adalah kelemahan system administrasi perpajakan di KP PBB. Untuk kasus SSB, kantor pajak sangat pasif dan haya menerima laporan penerimaan SSB dari bank penerima setoran. Selain itu, adanya kelambatan pelayanan untuk validasi SSB, padahal Wajib Pajak biasanya tidak sabaran, pingin cepat selesai urusan. Padahal untuk memvalidasi SSB tersebut,...

Pajak atas Bahan Bakar

Gambar
Dear Pak Raden Suparman, Salam kenal pak. Terima kasih atas blognya yang sangat membantu pekerjaan saya. ada sedikit pertanyaan mengenai perpajakan pak, dan saya sangat berterima kasih sekali bila bapak berkenan membantu saya. rencananya perusahaan kami (PMA) ingin membuat perusahaan niaga terbatas bahan bakar minyak (salah satu kegiatan usaha hilir migas). dengan cara mengimpor minyak bakar (minyak solar dan minyak bakar) dan langsung menjualnya untuk industri dan end user di Indonesia. yang saya ingin tanyakan adalah pajak apa saja yang terkait dengan kegiatan tersebut. 1. Di dalam kegiatan import (PPH, PPN, Bea Masuk, dll) 2. Penjualan kepada industri dan end user (PPN, PPH, pajak untuk pemerintah daerah, dll) 3. di dalam Pengecualian Pemungutan PPH pasal 22 disebutkan di dalam salah satu butirnya: "Pembayaran untuk pembelian bahan bakar, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos". apa maksud dari kalimat ini? apakah untuk pembelian bahan bakar tidak di kenakan PP...

Pajak Waris

Gambar
BATASAN PENGHASILAN Warisan adalah harta peninggalan orang (keluarga) yang sudah meninggal. Jika belum meninggal, pemberian dari keluarga disebut hibah. Tulisan ini tentu tidak akan menjelaskan cara pembagian harta waris tetapi membahas aspek perpajakan harta warisan sebagaimana diminta oleh Bu Amalia. Dilihat dari aspek pajak penghasilan, harta warisan adalah penghasilan bagi ahli waris. Coba kita uraikan pengertian penghasilan yang merupakan objek PPh menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984, “ Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ” Bagi ahli waris, warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis dan sudah pasti menambah kekayaan Wajib Pajak. Artinya, tidak diragukan lagi jika warisan adalah penghasilan menurut...

PPN Atas Jasa Bengkel

Gambar
Yth Mas Raden, Perkenalkan saya Agung Suryadi, salah satu pengunjung blog pajaktaxes Mas Raden. Sangat informatif, bagi saya yang awam pajak alias "GAPTAXES". Sekirannya berkenan mohon pencerahannya. Ada satu kasus yang sedang kami hadapi saat ini. Kalau boleh cerita : "Kami memiliki usaha jasa dalam bidang perbengkelan, dan juga penyediaan spare parts. kebetulan salah satu customer kami adalah dari pihak asing dalam hal ini badan usaha asing yang berdomisili di luar negeri, mereka mempercayai kami untuk melakukan perbaikan dan perawatan atas alat kerja kepunyaan mereka kepada kami. Dan kami melakukan pekerjaan perbaikan, penggantian spare parts dan perawatan tersebut di bengkel kami (indonesia), Alhamdulillah pekerjaan tersebut sudah selesai dan alat tersebut sudah pihak mereka ambil atau sudah kami serahkan ke mereka. Nah tiba saatnya untuk kami melakukan penagihan pembayaran atas jasa yang sudah kami berikan kepada mereka, yang jadi permasalahan kami adala...

TRAINING OF TRAINER

Gambar
Di statsiun Gambir, malam itu aku duduk menunggu kereta yang akan membawaku pulang ke Bandung. Sudah satu jam lebih aku duduk disitu. Seperti biasa, aku selalu cuek dengan “alam sekitarnya”. Tetapi seorang calon penumpang kereta api Argo Gede yang duduk disampingku mencoba bersikap “ramah”. Setelah basa – basi, dia bertanya, “Di Jakarta bekerja?” “Pelatihan” jawabku singkat. “Pelatihan apa?” sambungnya. “Pelatihan pelatih” Dia ketawa. Sesaat dengan itu, aku sadar jika jawaban saya mungkin lucu bagi dia atau mungkin kedengarannya ‘pelatihan pelatihan’. Maka aku berusaha menjelaskan lebih lanjut. “Pelatihan untuk jadi pelatih” ujarku sambil ketawa juga. Dan memang saat itu aku baru saja ikutan TOT atau training of trainer untuk fungsional pemeriksa pajak selama empat hari, dari tanggal 13 sampe dengan 16 Agustus. Kabarnya sih, empat hari itu merupakan pemadatan dari sepuluh hari TOT pertama. Untuk TOT-nya sendiri, yang aku ikuti sudah angkatan ke enam yang dilakukan oleh DJP. Se...

Dokumen Pajak Dipalsukan

Gambar
Jum'at, 17/08/2007 BANDUNG(SINDO) – Selama dua tahun,dari Juli 2005 hingga Juli 2007, Kanwil DJP Jabar I mengalami kerugian fiskal atau hutang pajak sebesar Rp1,5 miliar. Penyebabnya,diduga terjadi pemalsuan puluhan dokumen pajak oleh oknum “orang dalam” Kantor Pelayanan (KP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung I. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Pandu Bastari mengatakan, angka kerugian fiskal atau hutang pajak itu kemungkinan bertambah, karena pihaknya masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polda Jabar.Pasalnya, dokumen yang dipalsukan, seperti blangko PPB,surat setoran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB),Surat Tanda Terima Setoran (STTS), dan Surat Perhitungan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga palsu itu diperkirakan telah beredar di tangan para wajib pajak. Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus pemalsuan itu ditemukan di wilayah kerja Kantor Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB).“Negar...

BOCORAN PERUBAHAN UU KUP

Gambar
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. Tetapi karena belum diundangkan, maka perubahan UU KUP tetap tidak dapat atau belum bisa disebarluarkan. Dan kabarnya belum dikasih nomor serta dalam penyusunan penjelasan UU KUP oleh pemerintah. Jadi belum sah sebagai UU. Walaupun demikian, beberapa fihak telah mencuri start untuk melakukan sosialisasi perubahan UU KUP melalui seminar. Mungkin mereka berpikir, toh isinya ngga bakalan berubah lagi. Disamping itu, masyarakat juga memiliki kecenderungan untuk tidak sabar menerima “gosip”. Saya bilang gosip karena memang belum sah menjadi undang-undang. Jadi belum memiliki kekuatan dan bukan peraturan, sampai dengan saat ini. Di internal DJP sendiri, sosialisasi sudah dilakukan walaupun masih terbatas ditingkat rapim. Karena itu, bocoran perubahan UU KUP ini berasal dari bahan rapim tersebut. Sekali lagi, saya tekankan bahwa dibawah ini a...