Macam-macam Faktur Pajak

Pada posting sebelumnya, ada faktur pajak sederhana yang tidak dapat dikreditkan. Sebenarnya, faktur pajak yang ada itu tiga macam yaitu :
[a]. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
[b]. FP Gabungan dan;
[c]. FP Sederhana.

Nah, tulisan selanjutnya adalah salinan (copa alias copy paste) dari Buku Informasi Perpajakan yang dibuat tahun 2004. Mudah-mudahan belum banyak berubah.

Syarat-syarat Faktur Pajak Standar :Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
[1]. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
[2]. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
[3]. PPN yang dipungut;
[4]. PPnBM yang dipungut;
[5]. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
[6]. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.

Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :[1]. PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP;
[2]. PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[3]. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat / dikeluarkan oleh BULOG / DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[4]. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[5]. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[6]. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill) , atau Delivery Bill , yang dibuat / dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[7]. SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
[8]. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
[9]. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.


Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :[1]. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
[2]. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau
[3]. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
[4]. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama.

Hal ini diperkenankan untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.

Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya.

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
[1]. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
[2]. Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
[3]. Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
[4]. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Komentar

Anonim mengatakan…
Faktur Pajak Standar yang dinyatakan dalam UU PPN berbeda dengan Per 159/2006. Maksudnya bukan hanya memuat keterangan tetapi ada tambahannya lagi yaitu harus diterbitkan sendiri, kalau misalnya tanggal di Cap oleh Bank cacat ngak faktur ini?
Konsultan Pajak mengatakan…
baca dulu nih,
cz buat yang kayak gini belum dong banget.
Unknown mengatakan…
sekarang udah beda lagi, karena faktur pajak yang sekarang bisa berjudul "invoice" yang penting informasinya sesuai yang ditentukan oleh DJP.
Anonim mengatakan…
dalam pembuatan faktur pajak, BKP dan JKP bisa dijadikan satu dalam satu faktir ataukah tidak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Boleh asal satu transaksi karena faktur pajak tidak ada pembedaan antara BKP dan JKP yang penting objek PPN.
Anonim mengatakan…
jenis perusahaan seprti apa yang menggunakan faktur pajak gabungan? apakah ada ciri-ciri tersendiri yang di miliki suatu perushaan tersebut? atau seiap perusahaan boleh menggunakan faktur pajak gabungan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
perusahaan apa saja.

Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru