PPN Rumah yang Dibebaskan

Pada postingan sebelumnya, bahwa “Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah” dibebaskan dari PPN terutang.

Untuk menentukan rumah mana saja yang dibebaskan dari PPN terutang, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Dibawah ini saya kutif informasi yang “dianggap” penting [rangkuman yang dibikin saya].

Rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) adalah rumah dengan harga tidak melebihi Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Rumah susun sederhana adalah
[a]. Harganya tidak lebih dari Rp.72.000.000 (tujuah puluh dua juta rupiah) per unit,
[b]. Luas hunia tidak lebih dari 21m2 (dua puluh satu meter persegi),
[c]. Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur persyaratan teknis rumah susun, dan
[d]. Hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.

Pondok Boro adalah bangunan sederharna,berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perseorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sector informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

.Asrama mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan, atau pemerintah daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperolah.

Selain itu, ada rumah pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibebaskan dari PPN terutang. Rumah pekerja adalah bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun untuk karyawan sendiri dan tidak bersifat komersial dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Sedangkan bangunan untuk korban bencana alam tidak ada pengaturan lebih lanjut. Dengan demikian tidak ada batasan harga atau batasan luas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru