Menghitung BPHTB
Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;
[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;
[c]. hibah adalah nilai pasar;
[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;
[e]. waris adalah nilai pasar;
[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;
[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
[n]. hadiah adalah nilai pasar;
[o]. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?· BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
· NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.
[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;
[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;
[c]. hibah adalah nilai pasar;
[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;
[e]. waris adalah nilai pasar;
[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;
[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
[n]. hadiah adalah nilai pasar;
[o]. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?· BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
· NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.
[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]
Komentar
kaloh boleh tau, untuk wilayah Bogor(kotamadya atau Kabupaten) berapa BPHTB-nya ya ?
Terimakasih.
Dan sebelum masa cicilan habis kita sudah menbuat bangunan diatasnya (dengan cara menunjuk kontraktor sendiri).
Apakah pada saat jual beli akan dilaksanakan dengan penjual tanah maka BPHTB di hitung atas tanah dan bangunan (bangunan sudah selesai pada saat jual beli), atau hanya tanah saja?
Terima kasih banyak.
suhari_surjadi@app.co.id
Tidak dikenal adanyan "BPHTB bertingkat".
Dalam brosur tertulis harga belum teramasuk Biaya Administrasi Bank, BBN, BPHTB dan PPN.
Pertanyaan saya:
1. PPN apa yang dikenakan ke saya? Berapa persen PPN tarif PPNnya?
2. Berapa BPHTB nya? Apakah ((220jt+Admin Bank+BBN)-60jt)x5%?
Waktu saya tanyakan ke Developernya jawabannya Nihil, karena NJOP masih dibawah NJOPTKP, saya jadi bingung karena jawaban mereka.
Karena saat saya tanya berapa NJOPTKPnya, dijawab 60 juta, kemudian mereka menghitung NJOP nya yaitu dari mereka membeli harga tanah/dari perhitungan PBB saat mereka membeli.
Mohon pencerahannya, ini calon rumah pertama saya. Ingin saya peroleh dengan halal dan legal, walaupun kredit.
hari gini ko mau-maunya jadi sapi ........
aturan BPHTB sangat simple alias sederhana. kalu di kursur perpajakan mungkin satu kali pertemuan sudah cukup.
Nilai Pajak NJOP & Pajak Waris diatas, jika NJOP dibawah 1M dan diatas 1M sama ga Pak cara menghitungnya ?
Terima Kasih,
Ina
Apakah sama cara menghitung Pajak penjualan & pajak warisnya, jika nilai jual nya diatas 1M atatu dibawah 1M ?
Terima Kasih,
Ina
Yang ingin saya tanyakan adalah, pajak apa sajakah zang harus saya bayar dari transaksi ini? dan bila penjual adalah seorang WNA atau WNI, apakah ini akan berpengaruh?
Terima kasih banyak pak Raden.
Kalau beli tanah kosong misal 2 tahun yang lalu, tidak langsung dibalik nama. Kemudian setelah rumah selesai dibangun sekarang baru mau urus BPHTBnya. Apakah rumah tersebut ikut dihitung, padahal kita bangun sendiri, bukan hasil jual beli.
hak milik.
jadi AJB saja belum terutang BPHTB.
hanya saja kantor badan pertanahan selaku yang menerbitkan sertifikat hak milik selalu mengharusnya BPHTB lunas sebelum proses permohonan diterima BPN.