Menghitung BPHTB

Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;

[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;

[c]. hibah adalah nilai pasar;

[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;

[e]. waris adalah nilai pasar;

[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;

[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;

[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;

[n]. hadiah adalah nilai pasar;

[o]. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?· BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
· NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.

NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
Mas,
kaloh boleh tau, untuk wilayah Bogor(kotamadya atau Kabupaten) berapa BPHTB-nya ya ?
Anonim mengatakan…
mau nanya untuk BPHTB karena waris sesuai undang-undang BPHTB dibayarkan 50 % yang seharusnya terhutang, nah sekarang yang jadi pertanyaan saya jika yang menjadi obyek warisan tersebut adalah HGB yang telah lewat jangka waktunya bagaimana penghitungan BPHTBnya apakah sama dengan sertifikat HGB yang tidak habis masa ?
Terimakasih.
Anonim mengatakan…
klo menurut saya permohonan HGB yang lewat jangka waktunya perhitungan BPHTB nya beda.klo sudah lewat berarti permohonan hak dari tanah negara kepada si pemohon (kena BPHTB walaupun nama disertifikat HGB yang lama sama)apalagi yang memohon beda nama..sudah pati kena BPHTB.Klo belum lewat masa berlaku HGB nya..klo permohonan belum lewat masa berlaku HGB tidak kena BPHTB (pemohon adalah yang tertera di serifikat HGB yang lama)....kira2 begitulah
Anonim mengatakan…
Bagaimana kalau kita beli tanah dengan cara mencicil.
Dan sebelum masa cicilan habis kita sudah menbuat bangunan diatasnya (dengan cara menunjuk kontraktor sendiri).
Apakah pada saat jual beli akan dilaksanakan dengan penjual tanah maka BPHTB di hitung atas tanah dan bangunan (bangunan sudah selesai pada saat jual beli), atau hanya tanah saja?
Terima kasih banyak.
suhari_surjadi@app.co.id
Unknown mengatakan…
Tanggal 15 maret 2009 lalu teman saya yang seorang pekerja kasar di pabrik didatangi "pemda" dan diberikan penyuluhan tentang Jenis-jenis pajak. Dijelaskan bahwa segala apa yang kita punya di rumah itu kena pajak contohnya sepeda motor,televisi,kulkas,rumah dll yang dikategorikan sebagai Pajak Atas Hasil Kekayaan. Jadi setiap Tahun ditarik bayar. Apakah ada Pajak jenis itu? Kalo memang "ada" berapa tarifnya? Tolong jawab di e1wahyudi.snf@gmail.com
ferdy mengatakan…
tansaksi apa yang tidak terutang BPHTB??
Anonim mengatakan…
mau tanya bagaimana penghitungan BPHTB bertingkat dari kakek ke cucu
Unknown mengatakan…
BPHTB adalah bea atas "perolehan hak" atas tanah dan atau bangunan. Artinya siapa yang "memperoleh" hak tersebut, dia yang bayar.

Tidak dikenal adanyan "BPHTB bertingkat".
Anonim mengatakan…
cara menghitung bphtb klo punya rumah di dua tempat tapi beda propinsi gmn???
Raden Agus Suparman mengatakan…
Saya yakin kalau berjauhan begitu menghitung BPHTB-nya akan masing-masing. Ini mah masalah di link informasi.
M.Arsyad Gafar,SH mengatakan…
Saya menghibahkan sebuah rumah kepada adik kandung saya dengan NJOP Rp 400.000.000.- Pertanyaannya, apakah saya harus membayar 5% PPH dan adik saya membayar BPHTB 5% ? Ataukah hibah seperti itu bisa mendapat discount 50% dari BPHTB terutang? Terimakasih atas jawabannya. M.Arsyad, magafar_lawyer@yahoo.co.id
Anonim mengatakan…
Pak saya mau kredit rumah (KPR) dengan harga 220juta.
Dalam brosur tertulis harga belum teramasuk Biaya Administrasi Bank, BBN, BPHTB dan PPN.

Pertanyaan saya:
1. PPN apa yang dikenakan ke saya? Berapa persen PPN tarif PPNnya?
2. Berapa BPHTB nya? Apakah ((220jt+Admin Bank+BBN)-60jt)x5%?
Waktu saya tanyakan ke Developernya jawabannya Nihil, karena NJOP masih dibawah NJOPTKP, saya jadi bingung karena jawaban mereka.
Karena saat saya tanya berapa NJOPTKPnya, dijawab 60 juta, kemudian mereka menghitung NJOP nya yaitu dari mereka membeli harga tanah/dari perhitungan PBB saat mereka membeli.

Mohon pencerahannya, ini calon rumah pertama saya. Ingin saya peroleh dengan halal dan legal, walaupun kredit.
Willy mengatakan…
NPOPTKP Jakarta Rp 60 juta dasar hukumnya apa ya? Apa ada Surat Edaran dari Dirjen Pajak? Kalo boleh, bisa tolong berikan Nomor dan Tahun nya? Thanks a lot
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan baca Pasal 87 UU PDRD. Mulai 1 Januari 2011 BPHTB sudah kewenangan Pemda karena UU BPHTB dicabut oleh UU PDRD.
Anonim mengatakan…
Karena sulitnya rumus dan minimnya sosialisasi, aturan ini akhirnya membuat beban rakyat tambah berat sebab rakyat yang tidak mengerti (disengaja agar tidak mengerti)dijadikan obyek sapi perahan oleh oknum birokrasi !
Raden Agus Suparman mengatakan…
jangan mau dijadikan objek sapi perahan pak
hari gini ko mau-maunya jadi sapi ........

aturan BPHTB sangat simple alias sederhana. kalu di kursur perpajakan mungkin satu kali pertemuan sudah cukup.
Ina Soekanda mengatakan…
Pak Raden,

Nilai Pajak NJOP & Pajak Waris diatas, jika NJOP dibawah 1M dan diatas 1M sama ga Pak cara menghitungnya ?

Terima Kasih,
Ina
Ina Soekanda mengatakan…
Pak Raden,

Apakah sama cara menghitung Pajak penjualan & pajak warisnya, jika nilai jual nya diatas 1M atatu dibawah 1M ?

Terima Kasih,

Ina
Raden Agus Suparman mengatakan…
bu Ina, tidak ada pajak warisan. silakan dicermati!
Sylvia mengatakan…
Pak Raden, saya hendak bertanya mengenai pembelian harta warisan dari negara asing. Misalkan, saya adalah seorang WNI dan ingin membeli tanah dan bangunan yang diperoleh teman saya. Ia memiliki tanah dan bangunan ini sebagai warisan dari ayahnya, dan berada di Jerman.
Yang ingin saya tanyakan adalah, pajak apa sajakah zang harus saya bayar dari transaksi ini? dan bila penjual adalah seorang WNA atau WNI, apakah ini akan berpengaruh?

Terima kasih banyak pak Raden.
eryk mengatakan…
Gimana tuh pak, jawaban dari pertanyaan suhari_surjadi@app.co.id ?
Kalau beli tanah kosong misal 2 tahun yang lalu, tidak langsung dibalik nama. Kemudian setelah rumah selesai dibangun sekarang baru mau urus BPHTBnya. Apakah rumah tersebut ikut dihitung, padahal kita bangun sendiri, bukan hasil jual beli.
Anonim mengatakan…
betul sekali, sering terjadi pihak Developer tidak mau melaksanakan AJB nya dan memaksa harus membayar BPHTB atas bangunan yang dibangun sendiri tersebut. mohon pencerahan dari praktisi perpajakan atas hal tersebut. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
BPHTB itu pajak atas perolehan hak.
hak milik.
jadi AJB saja belum terutang BPHTB.
hanya saja kantor badan pertanahan selaku yang menerbitkan sertifikat hak milik selalu mengharusnya BPHTB lunas sebelum proses permohonan diterima BPN.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru