Penghapusan NPWP
Banyak orang memiliki motivasi lain ketika mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP karena akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP karena akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. Tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran.
Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!
Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif saja.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.
Baik karena adanya permohonan penghapusan NPWP maupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.
Pasal 2 ayat (6) UU KUP,
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;
[e.] Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
[h.] Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
[i.] WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
[j.] Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
[sumber : surat edaran Dirjen Pajak]
Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!
Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif saja.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.
Baik karena adanya permohonan penghapusan NPWP maupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.
Pasal 2 ayat (6) UU KUP,
“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;
[e.] Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
[h.] Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
[i.] WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
[j.] Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
[sumber : surat edaran Dirjen Pajak]
Komentar
Tapi saya mau bertanya (agak banyak nih) tentang pencabutan NPWP. Sebelumnya saya gambarkan kronologisnya dulu ya :
1. NPWP asal : Bogor
2. Setelah menikah, mengurus pindah NPWP ke NPWP Serpong (ada Surat Pindah dan Surat Keterangan Terdaftar) ---> makan waktu lama sekali ya, lebih dari setahun (berdasarkan tanggal surat)
3. Tahun 2006, berhenti bekerja dan akan mendampingi suami (PNS) dinas ke luar negeri (3 tahun)
4. Mengurus pencabutan NPWP pribadi dan memohon agar disatukan dengan NPWP suami
5. Menerima Surat Penghapusan NPWP
Namun mengapa sudah 2 tahun berturut-turut, tetap menerima formulir SPT Tahunan dari KPP Bogor dan juga KPP Serpong?
Perlukah saya mengisinya padahal sudah menerima Surat Penghapusan NPWP?
Apakah saya akan didenda? Mengingat saat ini saya tinggal di luar negeri dan tidak memungkinkan untuk mengurus dan meluruskan hal-hal tersebut?
Apa yang harus saya lakukan (menghubungi siapa) agar untuk tahun-tahun berikutnya saya tidak dikirim SPT double (dari 2 KPP), karena sudah mengikut NPWP suami?
Terima kasih banyak Kang.. Kalau tidak keberatan mohon jawaban juga dapat di email langsung ke saya zmarisya74@yahoo.com
Salam,
Lina
a. Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c. Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;
d. Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
e. Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
f. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bermanfaat banget. Saya mau tanya. Saya punya teman usaha jualan pulsa. Dia mendaftarkan usahanya dg bentuk badan CV, dan sudah dapat NPWP Badan. Statusnya sebgai direktur. Tujuannya cari NPWP Badan spy mudah cari kredit ke Bank untuk usaha. Krn untungnya sedikit dia menggaji dirinya kecil dibawah PTKP. Pertanyaan saya: 1. apakah teman saya wajib membuat NPWP Pribadi krn statusnya sebagi direktur (karyawan)di CV tsb? 2. Kalau wajib buat NPWP OrPri masuk katagori yg mana?
Mohon pencerahan.
Kalau boleh sya minta diemail juga ke saya Kang Raden. Alamt email: achnov18@gmail.com
Terimakasih sebelum dan sesudahnya
Pak kalo penghapusan NPWP ganda Badan yayasan, karena pembuatan NPWP baru dan ada perubahan nama sedikit NPWP lama mau dihapus, bisa nggak? Masalahnya NPWP lama masih aktif karena kalo gak lapor takut kena sanksi, selain itu tidak ada akta liquidasi karena yayasan.. dan perubahan dilakukan hanya karena yayasan yg lama tidak diakui UU Diknas. Gimana Pak solusinya agar NPWP lama dapat dihapuskan?
pimpinan sya dlu pnya CV tp thun 2002 CV trsbut telah ditutup n telah mendptkan akte pembubaran dr notris, dan pengajuan penghapusan atas NPWP sudah diajukan tahun 2002.
kok tahun 2011 akhir kmi mndpatkan surat tguran utang pajak, yang sya hrannya kok utang pajaknya dr tahun 2008 -2011. yg tahun 2002 -2007 ny kmna.?
sdangkan kami sdah mengajukan penghapusan NPWP n sudah memiliki akte pembubaran.
apa sistem pajak seperti itu or emang ada pnyebab lain.
kalo sya konsul sma AR CV tersebut dia cma jwab, sruh aj pimpinan kamu siapin uang untuk byar dendany, dan ngk bsa ksih jwban or solusi yg baik.
mhon dibantu pnjelasannya y pak. sebelumnya terima kasih.
Selamat NPWP belum dihapus, dan belum ada keputusan penghapusan dari KPP maka NPWP tersebut masih ada dan melekat kewajiban perpajakannya. Saya menduga bahwa hutang pajak dimaksud adalah sanksi teguran karena tidak menyampaikan SPT. Kalau benar, kenapa STP tsb tidak direspon oleh pemilik CV lama??? Harusnya direspon setiap ada STP bahwa CV tsb sudah dimintakan dihapus!
saya kira ini akan bersambung ....
bukan formalitasnya tapi lenyataannya.
maksud saya, penghapusan npwp sebenarnya harus cek lapangan untuk lihat kenyataannya.
atau sekurang-kurangnya surat pernyataan yang bermaterai.
diajukan melalui surat permohonan ke KPP
nanti KPP akan melakukan verifikasi
saya mau tanya mengenai penghapusan NPWP cabang.
Kantor saya bergerak di retail yg berkedudukan di daerah jakarta Selatan sejak 2001.
pada tahun 2009 kantor kami buka toko di salah 1 mall di jakarta (dengan wilayah KPP yg berbeda dengan kantor pusat)
NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.001
Oleh konsultan pajak kami, kami DISURUH mendaftarkan toko tersebut sebagai PKP dengan alasan bahwa toko tersebut berada di wilayah KPP yg berbeda. (tidak ada perubahan akta perusahaan yg menjelaskan bahwa adanya pendirian toko)
Setelah dikukuhkan sbg PKP, toko itu setiap bulannya melaporkan PPN masa sendiri (PPN tidak terpusat di kantor pusat).
Tahun 2015, toko kami harus ditutup karena beberapa faktor.
Maret 2015, kami mengajukan permohonan penghapusan NPWP toko tersebut.
Nah, disinilah saya kadang merasa sedih (hihihi.... intermezoooo dikit)
Saya lanjutkan...
dari pihak KPP minta kelengkapan Akta pembubaran --> kami hanya mau menghapus NPWP toko (cabang) bukan perusahaan dan lagi saat toko itu dibuka, kami tidak melakukan perubahan di akta perusahaan.
Secara logika, apa yang mau dihapus jika sebelumnya tidak pernah dicantumkan?
Mohon pencerahannya... apakah ada cara lain? mohon email petuah-petuahnya di email saya : angel_leotha@yahoo.co.id
silakan pelajari SE-60/2013, dan
PER-20/2013
bisa dicari di http://ortax.org/orta
biarkan saja terdaftar di tempat lama.
kecuali sekarang punya usaha yg mewajibkan mungut PPN.
sebutkan nama asli sesui KTP.
buat NPWP tidak perlu Ijazah.
jadi tidak ada hubungannya dengan ijazah.
buat perusahaan pun tidak perlu ijazah.
orang tidak tamat SD memiliki hak yang sama dengan sarjana untuk jadi pengusaha
Saya punya problem untuk npwp saya..
Dimana aku lupa no npwp dan tidak pernah membayar sejak dari pertama kali karena untuk bantu keluarga mengajukan pinjaman...
Berhubungan tadi aku ke kantor pajak dan minta no npwp... No nya di kasi.. Tapi kata petugas nya sudah non aktif....
Yg jadi bahan pertanyaan
.1.Apakah itu bisa di aktifkan lagi.. dan membutuhkan persyaratan apa aja ya..
2. Apakah sewaktu mengaktifkan harus ke kantor pajak sewaktu mendaftarkan ?
Bisa minta tolong info nya kirim via email edyg@ymail.com
Sebelum nya saya ucapakan banyak terima kasih
Saya ingin share sedikit dan mnta infonya untuk problem pajak yg sedang d hadapi oleh mertua saya.
Mertua saya pnya usaha sendiri (toko) dan sudah pnya npwp sejak lama. Sekarang usahanya diwarisakan kepada anaknya yang adalah suami saya. Status mertua saat ini hanya sekedar membantu2 saja d toko. Suami saya juga telah mempunyai npwp sendiri dan telah melakukan semua kewajiban pajaknya sejak tahun 2013. Mertua bermaksud ingin menonaktifkan npwp nya karena memang sudah tidak berpenghasilan lagi. Yang ingin saya tanyakan, apa benar dalam prosedur penonaktifan npwp, wajib pajak diminta untuk menyetorkan sejumlah uang? Karena oleh petugas pajak yang menangani penonaktifan npwp mertua saya ini menyebutkan sejumlah nominal uang yang perlu dibayarkan. Dan nominal yang dimintanya termasuk besar sekali. Mohon pencerahannya pak.
Terima kasih sebelumnya.
Email saya little_ruu@yahoo.com.
saya memiliki usaha, dan belakangan usaha sedang tidak bagus perkembanganya, walaupun masih ada sedikit-sedikit proyek yang kami kerjakan. secara hitung-hitungan neraca, usaha kami minus. tetapi tetap saat transaksi dengan klien kami melampirkan nomor NPWP.. pertanyaannya, NPWP kami selalu dibilang tidak aktif oleh klien. tolong bantu solusinya. salam.
Ahmad Baihaqi (mmbc_baihaqi@yahoo.co.id)
minta diaktifkan
minta saja ke KPP untuk diaktifkan.
Dan apa perlu laporan tahunan kalau tdk kerja / tdk punya pnghasilan??
Lapor adalah kewajiban!
Orang memang sering tanya, untuk apa laporan Nihil?
Jawabannya: biar kantor pajak tahu. Kalau tidak tahu dianggap punya penghasilan.
namanya NPWP NE
Saya mau bertanya.
Tadi pagi saya baru mengurus penghapusan NPWP orang tua saya yang sudah meninggal.
Kemudian petugasnya bilang nanti petugas pajak akan datang ke rumah tapi tidak tahu kapan datangnya.
yang saya tanyakan
1. Apa yang akan diperiksa dari petugas pajak yang akan datang ke rumah?
2. Apakah petugas pajak masuk rumah sampai ke dapur?
3. Berapa lama petugas akan datang ke rumah setelah pengajuan penghapusan NPWP?
terimakasih.
2. buat apa ya ke dapur? kalau ibu-ibu yang datang mungkin saja sih....
3. tergantung keyakinan petugasnya. kalau petugasnya ternyata tetangga yang tahu si A sudah meninggal malah tidak perlu datang ke rumah.
http://ortax.org/files/downaturan/13PJ_PER20.pdf
form penghapusan NPWP ada di lampiran VI
Saya mau tanya mengenai cara perpanjang surat-surat perusahaan tapi NPWP sudah tidak aktif. Saya bekerja di suatu perusahaan dengan kondisi perusahaan ada 2 nama, sebut saja PT. A & CV. B dan perusahaan yang aktif adalah PT. A, sedangkan CV. B rencananya mau di tutup. Lalu untuk CV. B NPWP-nya setau saya sudah tidak aktif lagi, dicabut oleh DJP karena sudah tidak memenuhi ketentuan omset bruto. Yang mau saya tanyakan adalah, kalau saya mau memperpanjang/memperbaharui surat-surat perusahaan CV. B (SIUP,TDP,Domisili,dll) berpengaruh dengan NPWP tidak ya? atau apakah tidak perlu diperpanjang lagi?
Terima kasih.
nanti Pemda akan ngecek ke DJP.
jika sudah NE maka tidak bisa diterbitkan ijin.
Saya sudah memiliki npwp ditempat tinggal (KPP A). Tahun ini mau membuka butik kecil di lokasi B (KPP B). Apakah atas butik pribadi ini saya harus membuat NPWP lagi di KPP B?
Sebagai info, butik tersebut saya kelola sendiri belum ada karyawan tetap. Omzetpun belum mencapai 4,8 Milyar.
Balasan bisa melalui email missluna.jkt@gmail.com
Terima kasih
NPWP di KPP B sebagai cabang dari KPP A.
Saya punya kartu npwp tetapi itu sudah lama. Dari tahun 2011, sampai 2013. namun pada 2013 saya sudah tidak bekerja lagi. Apakah itu masih aktif sampai sekarang??
Dan bila aktif apakah bisa saya pakai untuk tahun ini diperusahaan baru saya bekerja.
Lalu apakah pajak nya lebih besar bila saya memakai no npwp yg lama, karena gaji saya diperusahaan lama lebih besar. Mohon jawabannya pak.
Terima kasih sebelumnya.
Saya punya NPWP sejak sejak Juni tahun 2009. tetapi sejak tahun tersebut saya bekerja diluar negeri sampai sekarang dan tidak pernah melaporkan sppt saya. mohon petunjuknya apa yang mesti dilakukan?
saya mau tanya pak, kmrn di akhir tahun 2014 sy mengajukan wp pribadi utk org tua saya sebagai syarat pinjaman ke bank dan membuat laporan spt nya, dan bgtu pula di tahun 2015. tetapi dibulan ini sy mendapat kan surat bahwa laporan sy di tahun 2015 tidak memenuhi standar biaya hidup. mohon untuk sarannya pak, tks.
tlng kirim ke email sy pak utk jwbnya (n.yanto16@yahoo.co.id)
ibarat begini.
Pak Yanto punya Rp1000 tapi belanja Rp1500. Maka kantor pajak akan menanyakan uang belanja yang Rp500
saya mau tny. jika perusahaan tidak aktif, status NPWP skrg adalah NE, dan ada rencana utk ditutup. Saya mau tny pak, apakah resikonya jika menutup perusahaan yang tidak aktif. Karna perusahaan tidak pernah ada kegiatan usaha, tidak pny laporan keuangan dan tidak pernah lapor pajak. Apa yang kira2 diperiksa oleh org pajak ? data yang ada hanya akta saja. Soalnya saya tdk punya gambaran sama sekali mengenai pemeriksaan pajak. mksh pak. Tolong dibalas pak ke email missloly93@gmail.com
Tidak peduli apakah kita punya penghasilan, pengangguran, usaha rugi, tidak bayar pajak, atau lagi untuk BESAR, kewajib pelaporan SPT itu tetap ada.
silakan lapor menggunakan SPT 1770S jika bukan pengusaha
saya ingin bertanya,
Pada tahun 2013 saya pernah mendaftarkan diri menjadi WP sebagai syarat untuk bekerja di suatu PT di Jakarta melalui agen penyalur TK, namun karena harus menunggu selama 6 bulan (padahal diawal dikatakan bisa berangkat pada satu bulan setelah pengurusan syarat2) maka saya memutuskan untuk kuliah dan membatalkan utk bekerja di PT Tersebut. Nah yang saya tanyakan, apabila saya ingin menghapuskan npwp saya sekarang apakah surat keterangan aktif kuliah sudah cukup sebagai dokumen utk penghapusan ? dan apakah saya tetap dikenai sanksi karena tidak memlaporkan SPT tahunan saya ? mohon jawabannya pak di email saya verayuliany11@gmail.com
terimakasih pak
saya mau bertanya, pada tahun 2013 saya pernah mendaftarkan diri menjadi WP sebagai syarat untuk bekerja di suatu PT di Jakarta melalui agen penyalur TK, namun karena harus menunggu selama 6 bulan (padahal diawal dikatakan bisa langsung berangkat pada satu bulan setelah pengurusan syarat2) maka saya memutuskan untuk kuliah dan membatalkan utk bekerja di PT Tersebut. Nah yang saya tanyakan, apabila saya ingin menghapuskan npwp saya sekarang apakah surat keterangan aktif kuliah sudah cukup sebagai dokumen utk penghapusan ? dan apakah saya tetap dikenai sanksi karena tidak memlaporkan SPT tahunan saya ? saya juga tidak pernah mendapat SPT atau STP pak. mohon jawabannya pak di email saya verayuliany11@gmail.com
terimakasih pak