Perusahaan Belum Beroperasi
Pak Raden yth, mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri.
Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Kemana dan Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya? (Berbentuk ssp?)
multekutama@yahoo.com
Jawaban Saya:
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
[a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
[a.1.] SPT Masa, yaitu pelaporan pelaksanaan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat tentang pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan jika ada objek saja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman.
[a.2.] SPT Tahunan, yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.
Khusus untuk perusahaan yang belum berjalan, SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani, dan dibuatkan “Surat Penyataan” bahwa perusahaan belum berjalan atau belum beroperasi. Saya pikir, perusahaan yang belum beroperasi tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa.
[b.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), yaitu SPT Masa PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Umumnya satu masa sama dengan satu bulan kalender.
SPT wajib disampaikan ke KPP terdaftar :
[1] Untuk SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak. Jika masa pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan setiap tanggal 20, bulan berikutnya. Contoh : SPT Masa Januari disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.
[2] Untuk SPT Tahunan PPh OP, tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
[3] Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tetapi ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2008 dan selanjutnya. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prakteknya, SSP merupakan lampiran SPT jika ada pembayaran.
[c.] Pembukuan/Pencatatan.
Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a.] Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
[b.] Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
[c.] Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
[d.] Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
[e.] Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi tentang:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Kemana dan Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya? (Berbentuk ssp?)
multekutama@yahoo.com
Jawaban Saya:
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
[a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)
[a.1.] SPT Masa, yaitu pelaporan pelaksanaan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat tentang pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan jika ada objek saja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman.
[a.2.] SPT Tahunan, yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.
Khusus untuk perusahaan yang belum berjalan, SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani, dan dibuatkan “Surat Penyataan” bahwa perusahaan belum berjalan atau belum beroperasi. Saya pikir, perusahaan yang belum beroperasi tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa.
[b.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), yaitu SPT Masa PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Umumnya satu masa sama dengan satu bulan kalender.
SPT wajib disampaikan ke KPP terdaftar :
[1] Untuk SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak. Jika masa pajak sama dengan satu bulan kalender, maka SPT Masa disampaikan setiap tanggal 20, bulan berikutnya. Contoh : SPT Masa Januari disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.
[2] Untuk SPT Tahunan PPh OP, tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
[3] Untuk SPT Tahunan PPh Badan, 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Tetapi ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2008 dan selanjutnya. Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Prakteknya, SSP merupakan lampiran SPT jika ada pembayaran.
[c.] Pembukuan/Pencatatan.
Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
[a.] Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
[b.] Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
[c.] Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
[d.] Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
[e.] Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi tentang:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
Komentar