SSB Palsu
Apakah Anda baru saja beli tanah atau bangunan sekaligus tanah dibawahnya? Jika ya biasanya anda akan berhubungan dengan notaris untuk "balik nama". Kepemilikan tanah tersebut tentu akan berubah dari atas nama penjual ke anda sebagai pembeli. Untuk melakukan balik nama itu jarang sekali orang mengurus sendiri ke BPN. Apalagi jika kita tidak mau tertipu dengan penjual tanah tersebut, misalnya tanah tersebut sebenarnya masih sengketa atau masih ada masalah hukum lain, maka akan lebih aman jika kita mengurus masalah balik nama tanah tersebut ke notaris.
Ya, notaris bisa mengklarifikasi kepemilikan tanah yang akan kita beli dan sekaligus balik nama. Umumnya orang yang sudah pergi ke notaris akan minta bersihnya saja. Artinya, berapa harga yang diminta oleh nataris supaya sertifikat tanah tersebut menjadi milik kita?
Untuk memperoleh hak tanah sebenarnya ada pajak atas perolehan tanah yang dinamakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Hak yang menjadi objek pajak disini adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak Pengelolaan. Bukti bahwa kita memiliki hak tanah disebut Sertifikat Hak Milik [SHM].
Menurut Pasal 24 UU BPHTB, notaris hanya bisa menandatangani pemindahan akta pemindahan hak atas tanah pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. Jika SSB belum dibayar, natoris tidak boleh tanda tangani akta pemindahan hak atas tanah. Inilah contoh SSB kosong yang harus diisi oleh Wajib Pajak.
Tetapi prakteknya, untuk mengisi dan menyetorkan SSB ini sering kali diserahkan ke notaris. Bahkan pihak notaris juga pada saat merinci "biaya notaris" diantaranya mencantumkan BPHTB. Sekali lagi, klien notaris sering kali terima beres.
Sebenarynya ada lagi pajak yang harus dibayar oleh pihak penjual, yaitu Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau kita sebut PPh Final saja karena memang bersifak final. Tetapi karena pihak penjual seringkali tidak perduli lagi, maka sering kali PPh Final dengan sangat terpaksa "dibayarin" oleh pihak pembeli dan semuanya pengurusannya diserahkan ke notaris. Lagi-lagi, klien notaris terima beres saja.
Karena ketidakperdulian pengguna jasa notaris, atau mungkin karena ketidaktahuan pengguna jasa notaris, setoran-setoran pajak tersebut tidak pernah dicek ke kantor pajak. Memang, uang pajak disetor ke bank persepsi tetapi adminitrasi perpajakan tetap ada di kantor pajak.
Karena itu, tidak jarang SSB dan SSP yang ada dinotaris dipalsukan oleh pihak lain. Pihak lain tersebut kemungkinan orang yang memang pekerjaannya membuat SSB dan SSP palsu. Mungkin saja pihak notaris hanya bermotif ekonomis. Artinya, mana yang bisa memberikan keuntungan, itulah yang dia pakai. Sebagai contoh : seharusnya BPHTB dibayar Rp.50.000.000,- tetapi ada orang [sebut sajah Mr. X] yang bisa "menurunkan" BPHTB menjadi Rp.10.000.000,- sajah. Karena dianggap lebih "murah" maka pegawai notaris meminta bantuan Mr. X untuk mengurus pembayaran BPHTB. Padahal Mr. X cuma memalsukan SSB!
Walaupun begitu, bisa jadi pihak notaris tetap men-charge BPHTB ke klien sebesar Rp.50.000.000,- Tuh kan lumayan masih ada sisa. Mungkin sajah pegawai notaris tersebut tidak tahu jika yang dilakukan olen Mr. X tersebut adalah perbuatan kriminal. Atau bisa juga sebaliknya, dia tahu tapi karena tidak bisa memalsukan sendiri, terpaksa meminta jasa Mr. X juga.
Bagaimana kita bisa tahu bahwa BPHTB yang Rp. 50.000.000,- tersebut disetorkan ke bank persepsi? Bagi saya sih mudah saja karena saya pegawai pajak yang memilik akses ke PortalDJP. Salah satu aplikasi yang ada di PortalDJP adalah konfirmasi NTPN. Dengan memasukkan nomor yang tercetak di SSB, kita bisa konfirmasi apakah memang sudah masuk atau belum atau justru pembayaran pajak lain dengan jumlah yang berbeda. Seharusnya di PortalDJP akan muncul pembayar SSB, bank persepsi penerima, tanggal, dan jenis pajak.
Bagaimana dengan anda yang bukan pegawai pajak? Saya sarankan anda mengirim copy SSB ke kantor pajak terdekat disertai dengan surat permintaan konfirmasi. Inti surat tersebut menanyakan apakah BPHTB yang kita bayar lewat notaris benar sudah masuk ke kas negara atau belum?
Hanya sajah berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 bahwa BHPTB akan dipindahkan menjadi pajak daerah. Mulai Januari 2011 kewenangan BPHTB ada di Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Saya tidak tahu bagaimana mekanisme kontrol atas SSB palsu ini. Apakah para pemalsu BPHTB akan "merasa pesta"? Semoga tidak!
Komentar
Maaf-maaf aja bukan ga percaya sama instansi daerah, masalahnya banyak transaksi JB tanah malah disaranakan diturunkan dari harga pasar atau sama dengan NJOP, emang menguntungkan si Penjual tanah karena ada kemungkinan bakalan lolos PPh Final atau kena "dikit"....
Dan hal penting adalah saya pribadis ebagai WP justru melihat PEGAWAI PAJAK Sekarang Lebih Profesional dibanding pegawai Daerah atau Instansi lainnya sama-sama masuk 5 hari ekrja tapi jam kantor kok BEDA ???????
APA KATA DUNIA ?????
SEKALI LAGI SAYA BERHARAP AGAR PAJAK PBB LEBIH BAIK DITANGANI OLEH ORANG YANG BERKOMPETEN DIBIDANGNYA
jika menyesatkan, tolong jangan dibaca.
ini blog yang isinya bisa macam-macam termasuk pengalaman sendiri.