Kehadiran WP dalam Closing Conference

"Closing Conference" adalah istilah lain yang sering dipergunakan dalam pemeriksaan pajak untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Penggunaan judul "Closing Conference" semata-mata supaya lebih singkat saja! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Ini definisi resmi menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh pemeriksa pajak. Bahkan jika pemeriksaan pajak dilakukan TANPA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka produk dari pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Setidaknya ada dua poin yang harus diperhatikan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pertama, sesuai dengan definisi bahwa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Namanya juga "pembahasan". Jika hanya satu pihak, apa yang harus dibahas? Pada prakteknya, walaupun pemeriksa pajak terdiri minimal 3 orang [dalam satu tim] tetapi mereka tidak ada perpedaan pendapat. Terutama jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] sudah dikirim ke Wajib Pajak. Walaupun ada perbedaan pendapat, maka mereka akan berunding sebelum SPHP terbit dan diterima oleh Wajib Pajak.

Jadi poin pertama adalah Wajib Pajak disatu pihak dan pemeriksa pajak dipihak lawan. Keduanya tidak sepakat. Ketidaksepakatan tersebut kemudian dibahas dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan [closing conference]. Jika salah satu tidak ada, maka tidak ada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Jadi keberadaan forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan WAJIB ada jika Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP! Baik tidak setuju seluruhnya maupun sebagian.

Kedua, kalimat di Pasal 36 ayat (1) huruf d angka 2 UU KUP, yaitu "pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak." Saya tekankan pada kata-kata "dengan Wajib Pajak"! Menurut saya, kata-kata tersebut meWAJIBkan kehadiran Wajib Pajak pada forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tanpa kehadiran Wajib Pajak maka tidak ada closing conference. Tanpa closing conference maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan!

Walaupun kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference begitu penting, tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 hanya menyebut "hak hadir" bagi Wajib Pajak.

[1] Pada Pasal 11 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, "Pemeriksa Pajak wajib memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan."

[2] Pada Pasal 13 ayat (1) 199/PMK.03/2007 menyebutkan, "Wajib Pajak berhak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan."

WAJIB PAJAK TIDAK SETUJU "SPHP"
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) 199/PMK.03/2007 bahwa Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Penggunaan kata "wajib" artinya jika tidak dilakukan atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis maka Wajib Pajak dianggap setuju atas hasil pemeriksaan [lihat Pasal 21 PER-19/PJ/2008]

Prakteknya, bisa jadi Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Misalkan Wajib Pajak tidak setuju atas SPHP. Tetapi pada saat pembahasan, Wajib Pajak tidak hadir. Apakah ketidakhadiran Wajib Pajak dalam forum Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berarti tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan?

Memang dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksa pajak tetap dapat membuat risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak justru menegaskan bahwa TIDAK ADA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan! Dibahas dengan siapa? Bukankah kehadiran Wajib Pajak merupakan hak? Bisa datang, bisa tidak? Tidak ada konsekuensi hukum seperti WAJIB!

Sebaliknya, jika tidak ada Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak maka produk hukum hasil pemeriksaan tersebut dapat dibatalkan. Proses pembatalan tersebut bisa secara jabatan oleh kantor pajak sendiri atau atas permohonan Wajib Pajak.

Menurut saya, "celah" ini akan jadi bumerang bagi pemeriksa pajak!

PENDAPAT
Seharusnya kehadiran Wajib Pajak dalam closing conference bersifat WAJIB. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan SPHP. Jika tidak memberikan tanggapan maka dianggap setuju. Begitu juga jika Wajib Pajak tidak hadir dalam closing conference maka ketidakhadiran tersebut dianggap persetujuan atas hasil pemeriksaan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru