Tim Asistensi Analisis Risiko
Seorang pegawai Wajib Pajak mengeluh kepada forum tentang "ancaman" yang dilontarkan oleh petugas AR dari KPP tempat ia mendaftar. Si petugas menghimbau kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang telah dilaporkan karena pajak terutangnya masih dibawah benchmark. Jika tidak melakukan pembetulan SPT, si petugas mengancam akan melakukan pemeriksaan.
Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap "ancaman". Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana. Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.
Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).
Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima. Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.
Bagi sebagian Wajib Pajak, tindakan petugas tersebut bisa dianggap "ancaman". Mereka takut jika perusahaan tempat ia bekerja diperiksa. Walaupun memang ada prosedur untuk itu, tetapi tidak serta merta keinginan petugas AR dapat terlaksana. Tidak semua usulan pemeriksaan bisa disetujui oleh Kepala KPP.
Salah satu tim yang menilai kewajaran dari usulan pemeriksaan oleh AR adalah Tim Asistensi Analisis Risiko. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-120/PJ/2010. Tim Asistensi Analisis Risiko terdiri dari :
a. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b. Kepala Seksi Pemeriksaan;
c. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
d. Account Representative (AR).
Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Kesimpulan Tim tentu saja bisa menolak, menerima dengan perbaikan, atau menerima. Jika diterima oleh Tim, maka usulan pemeriksaan akan disampaikan kepada Kanwil DJP disertai Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko. Tanpa dokumen terakhir, usulan pemeriksaan wajib ditolak oleh Kanwil DJP.
Komentar