Sale and leaseback

Ini merupakan perdebatan lama. Perlakuan PPN atas transaksi sale and lease back berubah-ubah, tergantung konseptor di kantor pusat :-) walaupun peraturan menteri keuangan yang mengatur masalah leasing tidak pernah berubah.

Dulu ada surat yang begitu sakti yang sering digunakan oleh para pemeriksa pajak untuk mengenakan transaksi sale and leaseback. Surat dengan nomor S-813/PJ.53/2005 pada angka 5 huruf a berbunyi :
Dalam transaksi sale and lease back dengan hak opsi antara PT ABC dengan perusahaan leasing:
- penyerahan hak atas alat berat (BKP) yang dijual oleh PT ABC kepada perusahaan leasing (transaksi sale) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, dan sepanjang Pajak Masukan atas perolehan alat berat tersebut oleh PT ABC dapat dikreditkan,dikenakan PPN; dan
- penyerahan hak atas alat berat yang telah menjadi milik perusahaan leasing kepada PT ABC (transaksi lease back dengan hak opsi) termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN, sedangkan penyerahan jasanya (jasa leasing dengan hak opsi) bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.


Inilah pemahaman yang pertama bahwa transaksi sale and leaseback merupakan DUA transaksi, yaitu transaksi "sale" dari lessee kepada lessor dan transaksi "lease back" dari lessor kepada lessee. Memang secara formalitas begitulah pengertiannya. Tetapi secara substansi sebaliknya.

Di forum-pajak saya mengatakan bahwa tujuan atau substansi dari sale and leaseback adalah pinjam modal selama leasing tersebut capital lease. Jadi substansinya bukan "sale" tapi "ngutang".

Dikesempatan lain, masih di forum-pajak saya juga menyinggung tentang kepemilikan. Secara hukum barang milik lessor walaupun dikuasi lessee. Kita cicil motor, sehari-hari memang kita pakai motor tersebut, tetapi jika tidak bayar [nunggak] maka motor ditarik oleh lessor karena memang milik lessor. Kemudian motor yang belum lunas tersebut kita jual lagi ke lessor??? Bagaimana bisa barang milik lessor dijual ke lessor???

Tetapi jika pengertian "sale and lease back" tersebut sama dengan "ngutang" maka masuk akal. Lessee pinjam uang ke lessor. Karena pengertiannya seperti itu, maka atas transaksi "ngutang" tersebut tidak terutang PPN.

Sekarang ada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 yang bertanggal 29 Nopember 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali. Judulnya cukup panjang :-)

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010 ini meralat pengertian "sale" yang semula dipakai. Aturan baru ini mengatakan :
penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena:
(1) Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;

(2) lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;

(3) penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;


Dengan demikian, sekarang sudah jelas, sudah satu pemahaman bahwa transaksi sale and lease back tidak terutang PPN.

Salaam

Komentar

ngobrolpajak mengatakan…
Mas Raden, DalaM se-129/PJ/2010 angka 6 huruf b. Sale and Lease back dibagi 2 yaitu dengan hak opsi dan tanpa hak opsi. Bagaimana kita mengetahui adanya hak opsi atau tidak? Dalam hal ini posisi lessor dan leasee menjadi terbalik. Perusahaan Leasing seolah-olah akan membeli barang ketika masa leasing habis (jika ada hak opsi) atau perusahaan leasing menyewakan barang (jika tanpa hak opsi)
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga usah dipikirin pa Deden :-)

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru