Untuk Pemain Faktur Pajak

DJP "menengarai" ada Wajib Pajak tertentu yang memang dengan sengan memanfaatkan kelemahan dari sistem PPN. Walaupun bentuknya selembar kertas yang ditandatangani oleh bagian accounting, sebenarnya faktur pajak sama dengan uang kertas! Faktur pajak bisa mengurani PPN terutang. Bahkan bisa "menarik" uang negara melalui mekanisme restitusi.

Benar bahwa setiap permohonan restitusi wajib diperiksa oleh DJP. Tetapi yang melakukan pemeriksaan adalah [sebagian besar] pemeriksa pajak yang selalu berpikir positif. Pemeriksa pajak lebih sering berada pada tataran formalitas. Artinya, jika formalitas sudah dipenuhi maka restitusi disetujui untuk dikeluarkan.

Permasalahan muncul jika formalitas berbeda dengan substansi. Formalitasnya ada jual beli, tetapi pada kenyataannya tidak ada penyerahan barang. Dulu DJP menyebut faktur pajak fiktif. Kemudian karena dipermasalahkan di pengadilan, maka disebut faktur pajak bermasalah. Tetapi istilah sekarang adalah "faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya" sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP.

Pembuat faktur pajak fiktif tersebut sering disebut pemain. Ya, mereka memang "bermain-main" dengan membuat dokumen faktur pajak. Pekerjaan pemain ini HANYA membuat faktur pajak dan menjual kepada yang membutuhkan atau pengguna. Karena itu, pihak yang paling diburu oleh DJP adalah pemain ini.

Surat Edara Direktur Jenderal Pajak No. SE-132/PJ/2010 mengatur langkah-langkah yang akan dilakukan oleh DJP baik di tingkat pusat, kanwil maupun KPP. Pada intinya, KPP akan melakukan penelitian atas Wajib Pajak yang terdapat indikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah [ini istilah yang digunakan di SE-132/PJ/2010]. Pada tahap ini, KPP hanya menghimbau kepada Wajib Pajak jika memang indikasi tersebut benar.

Nah, Wajib Pajak yang mendapat himbauan dari KPP sebaiknya ditanggapi. Jika menolak berikan alasan yang sebenarnya. Jika himbauan tersebut tidak ditanggapi justru bukan menyelesaikan masalah tetapi akan menambah berat masalah karena akan dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.

Dari SE-132/PJ/2010 menyebutkan bahwa DJP akan mengeluarkan surat edaran suspect list. Sesuai namanya, surat edaran ini merinci Wajib Pajak mana saja yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna. Nah, walaupun sudah dibuatkan surat edaran dan ditandatangani oleh direktur jenderal, tetapi Wajib Pajak bisa dikeluarkan dari suspect list jika melakukan sanggahan. Wajib Pajak diberi waktu untuk melakukan sanggahan atas SE suspect list tersebut dalam jangka waktu 6 bulan saja.

SE-132/PJ/2010 salah satu cara bagaimana membuat basis data untuk informasi awal tentang faktur pajak tidak sah. Maksudnya untuk pencegahan jika salah satu pemain masuk ke sistem komputer maka komputer akan memberitahukan pengguna. Karena itu di surat edaran ini juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru