Pemotongan PPh Atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Subjek Pajak
SOAL: Salah satu kantor perwakilan negara asing di Indonesia pada bulan
Januari 2013 menempatkan dananya di Bank ABC cabang Jakarta. Atas penempatan
dananya tersebut, kedutaan besar negara asing memperoleh penghasilan
berupa jasa giro sebesar
Rp50.000.000,00.
Bagaimana pengenaan PPh atas
penghasilan yang diperoleh kedutaan besar negara asing berupa jasa giro
tersebut?
JAWAB:
PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh yang bukan subjek pajak tidak dikenakan PPh.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undangundang PPh, kantor perwakilan negara asing tidak termasuk subjek pajak, dengan demikian atas penghasilan berupa jasa giro yang diterima oleh kedutaan besar negara asing tersebut tidak dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Komentar
memang subjek pajak luar negeri tetap dikenakan PPh jika mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
hal ini diatur di Pasal 26 UU PPh.
Pasal 3 ayat (1) UU PPh seperti disebutkan dalam penjelasan adalah kebijakan yang didasarkan pada kelaziman internasional. Terhadap "subjek diplomatik" tidak dikenakan pajak. Supaya tidak dikenakan pajak maka dibuat pasal "bukan subjek".
Apa itu hanya berlaku untuk pejabat atau kantor perwakilan asing nya juga pak? Mohon pencerahan nya lagi. Terima kasih pak :-)
Apa itu hanya berlaku untuk pejabat atau kantor perwakilan asing nya juga pak? Mohon pencerahan nya lagi. Terima kasih pak :-)
terima kasih atas koreksinya.
kalimat yang dimaksud adalah paragrap terakhir penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh.
"Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut."
Sementara postingan diatas merupakan copas dari buku "Oasis Potput" edisi 2013 yang dibuat kantor pusat DJP.
Jika ada pertentangan, maka acuan yang benar adalah penjelasan UU PPh.
Sedangkan lembaganya sendiri tetap berstatus bukan subjek pajak, darimana saja dia memperoleh "penghasilan". Jadi status "bukan subjek"nya tidak dipengaruhi asal penghasilan. Sedangkan jika pejabat maka status bukan subjek hanya atas penghasilan yang bersumber dari jabatan tersebut.