Contoh Pemotongan PPh Atas Dividen yang Diterima oleh Badan

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Inyong Bae, Tbk. mempunyai 100.000 lembar saham yang beredar dengan nilai nominal Rp5.000,00 per lembar saham. Pada tanggal 15 Nopember 2012, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi perusahaan mengumumkan pembagian dividen dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Pembagian dividen kas untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 10%  sebesar @Rp50,00 per saham;
  • Pembagian dividen saham sebesar 1% untuk pemegang saham dengan kepemilikan sampai dengan 20%;
  • Pembagian dividen dialokasikan dari cadangan laba yang ditahan yang dibentuk dari tahun-tahun sebelumnya;
  • Pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 15 Januari 2013, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012.


Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 14 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
  • PT Adja Kelalen dengan kepemilikan 70%;
  • PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan 20%;
  • PT Medhang Jahe dengan kepemilikan 10%.


Berikut adalah ikhtisar hak-hak para pemegang saham atau ekuitas perusahaan pada tanggal 15 Nopember 2012:
  • Saham Biasa, nominal @ Rp5.000,00 (100.000 lembar beredar)  Rp500.000.000,00
  • Agio Saham Biasa  Rp100.000.000,00
  • Laba Ditahan Rp650.000.000,00


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, pada dasarnya dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan terutang PPh Pasal 23, namun demikian dalam hal dividen tersebut diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • maka atas pembayaran dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak.


PPh Pasal 23 atas dividen PT Inyong Bae, Tbk. terutang pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) yaitu pada tanggal 14 Desember 2012.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
  • PT Adja Kelalen yang mempunyai kepemilikan saham sebesar 70% tidak dipotong PPh Pasal 23 karena kepemilikan sahamnya di PT Inyong Bae Tbk. diatas 25% dan dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;

PT Ricca Kepribhen dengan kepemilikan saham sebesar 20% dipotong PPh Pasal 23 walaupun dividen tersebut diberikan dalam bentuk saham.

Total kepemilikan saham PT Ricca Kepribhen adalah 20% x 100.000 lbr = 20.000 lbr

Nilai dividen saham:
1% x 20.000 lbr x Rp5.000,00 = Rp1.000.000,00.

PPh Pasal 23 yang dipotong:     
15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00

PT Medhang Jahe dengan kepemilikan saham sebesar 10% dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
                     
Total kepemilikan saham       = 10% x 100.000 lbr
                                               = 10.000 lembar
Nilai dividen                           = Rp50,00 x 10.000 lembar
                                               = Rp500.000,00
PPh Pasal 23 yang dipotong = 15% x Rp500.000,00
                                               = Rp75.000,00

Kewajiban PT Inyong Bae Tbk. sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp150.000,00 dan Rp75.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Ricca Kepribhen dan PT Medhang Jahe;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Januari 2014;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2012 paling lambat tanggal 21 Januari 2014.

               
Catatan:
Pada contoh kasus ini, PT Ricca Kepribhen tidak menerima uang tunai. PT Ricca Kepribhen menerima saham tanpa penyetoran modal. Banyak kasus, Wajib Pajak tidak menyadari bahwa penambahan saham tanpa penyetoran modal (baik tunai maupun dengan aktiva lain) merupakan dividen.

Seringkali untuk memenuhi syarat tender, Wajib Pajak menaikkan nominal saham. Perubahan nilai saham tersebut hanya dilakukan diatas kertas dan didepan notaris. Kemudian bagian akuntansi disuruh “akrobat” jurnal. Hal seperti ini merupakan dividen.

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, bahwa dividen merupakan:
  • bagian laba yang diperoleh pemegang saham, atau
  • pemegang asuransi, atau
  • pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi

dengan nama dan dalam bentuk apapun.




Komentar

Ramadahan mengatakan…
assalamualaikum pak, maaf pak saya mau bertanya hal yang berbeda. menurut bapak di Indonesia ini masih terdapat diskriminasi pajak atau tidak? baik dari segi UU maupun perlakuan terhadap wajib pajak. jika ada tolong jelaskan contohnya. terimakasih. wassalam
Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam. Wah, saya belum paham maksud diskriminasi pajak. Kalau menolak bayar pajak paham :D
Buhori Fahmi mengatakan…
Selamat siang pak Raden
Ada pembagian Dividen interim ditahun 2014 (Juni 2014) kepada pemegang saham (PT.A) yang merupakan WP Badan dan kepemilikannya diatas 25%

Dividen yang dibagikan 10M
Saldo laba ditahan 31 Des 2013 adalah 7M
Saldo Laba tahun berjalan (setelah dikurangi PPh Pasal 25) s.d. Juni 2014 adalah 14 M

Jadi pembagian Dividen kepada PT A sebesar 10 M bersal dari 7 M laba ditahan tahun 2013 dan 3 M dari laba ditahan tahun berjalan tahun 2014 s.d Juni 2014

Nah atas Dividen yang senilai 3M (berasal dari laba ditahan tahun berjalan 2014) terutang PPh ga atau tidak objek pajak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh

Terimakasih pencerahannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
pembagian dividen interim merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan termasuk Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan

silakan baca posting berikut:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2014/09/contoh-pemotongan-pph-atas-penghasilan_29.html
Unknown mengatakan…
assalamualaikum pak, saya mau bertanya, untuk kewajiban PT yang dipotong pajak nya bagaimana? dimanakah pajak akan disetor di kpp si pemotong pajak terdaftar atau di kpp si penerima penghasilan (dividen) terdaftar?. Terima kasih atas jawabannya.
Unknown mengatakan…
dan minta dasar hukumnya ya pak, soalnya untuk tugas. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan cari di http://pajaktaxes.blogspot.com/p/potput.html
Raden Agus Suparman mengatakan…
pajak disetor di bank dong. Siapa yang setor dia yang cantumkan NPWP di ssp.

menurut aturannya, pemotong pajak memotong dari penerima penghasilan kemudian tiap bulan disetor ke bank.
Rika Atria mengatakan…
assalamualaikum pak, maaf mengganggu waktunya saya mahasiswi dari slah satu universitas swasta di bandung mau bertanya.
PT. A menginvestasikan modalnya dengan cara membeli saham PT B sebanyak 23% dari total saham yang beredar di pasar modal. Tgl 4 agus 2014, PT B membagikan dividen kepada para pemegang saham. pada tahun tsb PT B membagi laba setelah pajak atas tahun buku 2013 sebesar 100 juta dan dividen dibagi sebesar 80% dari laba yang di peroleh.
dit:
1. berapa penghasilan div PT A
2. berapa perhitungan pph 23 terutang atas pembagian dividen
3. Siapa yg berkewajiban menghitung, menyetor, dan membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat pemberitahuan SPT Masa PPh Pasal 23, kapan harus dilakukan?

4.Menurut pengertian perpajakan, penghasilan berupa dividen bagi PT Teman Lama, adalah penghasilan diterima atau diperoleh, Jelaskan!

5.Kapan diakui sebagai penghasilan?

6.Apakah bukti pemotongan PPh pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak (Pengurang pajak) atas PPh terutang PT Teman Lama tahun 2012?

7. Dari contoh kasus yang sama, bagaimana perlakuan perpajakannya jika penerima dividen adalah orang pribadi?

mohon bantuannya pak, trims
Rika Atria mengatakan…
assalamualaikum pak, saya salah satu mahasiswi dari univ swasta di bandung ingin bertanya. sekiranya bpk bisa membantu untuk tugas saya

PT Teman lama menginvestasikan modalnya dengan cara membeli saham PT Utama Pratama sebanyak 23% dari total saham yang beredar
di pasar modal. Sebagaimana biasa, tanggal 4 agustus 2014, PT Utama membagikan dividen kepada para pemegang saham. Pada tahun tersebut
PT Utama membagi laba setelah pajak atas tahun buku 2013 sebesar Rp 100 juta, dan dividen dibagi sebesar 80% dari laba yang diperoleh.
1.  Berapa Penghasilan dividen PT Teman Lama?
2. Bagaimana perhitungan PPh 23 terutang atas pembagian dividen tersebut?
3.Siapa yg berkewajiban menghitung, menyetor, dan membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat pemberitahuan SPT Masa PPh Pasal 23, kapan harus dilakukan?
4.  Menurut pengertian perpajakan, penghasilan berupa dividen bagi PT Teman Lama, adalah penghasilan diterima atau diperoleh, Jelaskan!
5. Kapan diakui sebagai penghasilan?
6. Apakah bukti pemotongan PPh pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak (Pengurang pajak) atas PPh terutang PT Teman Lama tahun 2012?
7. Dari contoh kasus yang sama, bagaimana perlakuan perpajakannya jika penerima dividen adalah orang pribadi?

trimakasih atas waktunya pak, maaf mengganggu wassalamualaikum
Raden Agus Suparman mengatakan…
kirim email ya
alamat email ada di pojok kanan atas
Anonim mengatakan…
assalamualaikum pak, saya salah stu mahasiswa univ negeri di riau. sekiranya bpk dpt membantu saya mengenai tugas pajak internasional saya.

misalkan pt.A memperoleh laba tahun 2012 dan memutuskan dalam RUPS tgl 15 maret 2013 membagi deviden tahun 2012 sebesar 10 milyar. pembayaran deviden dilakukan tanggal 15 april 2013. pemegang saham pt.A terdiri dari : PT.B (10%) PT.C (30%) tuan hamid (10%), tuan hasan (di indonesia, tuan lim di singapore (30%) tuan lam di singapore (20%)

a. berapa pph pasal 4(2), pph pasal 23 atau pph pasal 26 yang harus dipotong pt.A
b.kapan terutangnya pph atas dividen tsb (pp 94/2010)
c. kapan pph atas deviden tersebut harus disetor dan dilaporkan
d. apa syarat yang harus dipenuhi agar diperlakukan menurut p3b

ctt: tarif pph pasal 26 berdasarkan p3b indonesia dgn singapore atas dividen :
penyertaan minimal 25% tarif 10%
portofolio tarif 15%

sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas waktu yg telah bpk berikan. assalamualaikum.
Anonim mengatakan…
assalamualaikum pak, saya salah stu mahasiswa univ negeri di riau. sekiranya bpk dpt membantu saya mengenai tugas pajak internasional saya.

misalkan pt.A memperoleh laba tahun 2012 dan memutuskan dalam RUPS tgl 15 maret 2013 membagi deviden tahun 2012 sebesar 10 milyar. pembayaran deviden dilakukan tanggal 15 april 2013. pemegang saham pt.A terdiri dari : PT.B (10%) PT.C (30%) tuan hamid (10%), tuan hasan (di indonesia, tuan lim di singapore (30%) tuan lam di singapore (20%)

a. berapa pph pasal 4(2), pph pasal 23 atau pph pasal 26 yang harus dipotong pt.A
b.kapan terutangnya pph atas dividen tsb (pp 94/2010)
c. kapan pph atas deviden tersebut harus disetor dan dilaporkan
d. apa syarat yang harus dipenuhi agar diperlakukan menurut p3b

ctt: tarif pph pasal 26 berdasarkan p3b indonesia dgn singapore atas dividen :
penyertaan minimal 25% tarif 10%
portofolio tarif 15%

sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas waktu yg telah bpk luangkan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru