BKP dan JKP Tertentu
Objek PPN yang bukan objek itu ada dua. Pertama adalah barang-barang yang ditetapkan memiliki sifat strategis sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN alias dibebaskan. Kedua adalah barang-barang tertentu yang memang berdasarkan peraturan pemerintah dibebaskan dari pengenaan PPN. Nah berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan.
Barang Kena Pajak Tertentu
[a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI];
[b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
[c]. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
[d]. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
[e]. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
[f]. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
[g]. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;
[h]. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
[i]. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan
[j]. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
Jasa Kena Pajak Tertentu
[a]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
[a.1]. Jasa persewaan kapal;
[a.2]. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
[a.3]. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
[b]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
[b.1]. Jasa persewaan pesawat udara;
[b.2]. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
[c]. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
[d]. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
[e]. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
[f]. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Barang Kena Pajak Tertentu
[a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI];
[b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
[c]. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
[d]. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
[e]. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
[f]. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang
diimpor atau diserahkan dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
[g]. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;
[h]. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
[i]. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan
[j]. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
Jasa Kena Pajak Tertentu
[a]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
[a.1]. Jasa persewaan kapal;
[a.2]. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
[a.3]. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
[b]. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
[b.1]. Jasa persewaan pesawat udara;
[b.2]. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
[c]. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
[d]. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan berupa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
[e]. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
[f]. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Komentar
apakah dikenakan ada pengenaan PPN tertentu juga?
terima kasih
Ada LSM yang melakukan impor helicopter untuk bantuan bencana Aceh dan dia sdh mendapatkan SKB atas impor barang yang bersifat strategis.
Dikemudian hari helicopter tsb sdh tidak dipakai lagi dan mau dipindahtangankan:
1. apakah atas penyerahan tsb dikenakan PPN?
2. Apakah atas PPN yang dibebaskan dia harus menyetor kembali ditambah sanksi?
Terima kasih atas jawaban yang Bapak berikan
SKB atas impor kan?
tentu kalo jual harus ada SKB lagi
ada klausul tidak boleh dijual sebelum digunakan 5 tahun, artinya jika kurang dari 5 tahun ternyata dijual maka si penjual harus bayar PPN yang sebelumnya dibebaskan.
Trims..
Trims
nanti bendahara wajib pungut PPN
semua rekanan pemerintah wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) agar bisa menerbitkan faktur pajak dan bendahara memungut PPN