Bukan Objek PPN

UU PPN 1984 menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
[a.2]. Digiling.
[a.3]. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
[a.4]. Beras pecah.
[a.5]. Menir (groats) dari beras.

[b]. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
[b.1] Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji
jagung/jagung pipilan.
[b.2] Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

[c]. Sagu, dalam bentuk:
[c.1] Empulur sagu.
[c.2] Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

[d]. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.

[e]. Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk:
[e.1] Garam meja.
[e.2] Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).

3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);

4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.


Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
[1.a]. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
[1.b]. jasa dokter hewan;
[1.c]. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
[1.d]. jasa kebidanan dan dukun bayi;
[1.e]. jasa paramedis dan perawat; dan
[1.f]. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
[2.a]. jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
[2.b]. jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
[2.c]. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
[2.d]. jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
[2.e]. jasa pemakaman termasuk krematorium;
[2.f]. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
[2.g]. jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
[5.a]. jasa pelayanan rumah ibadah;
[5.b]. jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
[5.c]. jasa lainnya di bidang keagamaan.

6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
[6.a]. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
[6.b]. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;

8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
[10.a]. jasa tenaga kerja;
[10.b]. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
dan
[10.c]. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

11. Jasa di bidang perhotelan;

12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.

Komentar

Anonim mengatakan…
Saya sempat punya restaurant di bali ( ini yang memicu saya terhadap kebingungan tentang VAT). Restauran waktu itu harus membayar 10% dari omset. saya coba cari2 info, rupanya dari info yang saya dapat, itu bukan PPn, tapi masuk ke pajak hotel dan restaurant, apa benar mas?

Thanks sebelumnya.
W
Raden Agus Suparman mengatakan…
Betul, restoran bukan objek PPN. Berdasarkan UU No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I, hotel dan restoran dikenakan Pajak Pembangunan I (PbI). Tahun 1997 diganti dengan Pajak Hotel dan Restoran yang merupakan pajak PemKab / PemKot. Restoran atau rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
maaf pak, mau tanya, kalau jasa rumah sakit dibebaskan dari ppn, bagaimana dengan obat dan peralatan yang digunakan dalam perawatan atau tindakan dokter tersebut? misal obat anastesi, sewa kamar, jarum suntik dll? trima kasih (hasanudin)
Raden Agus Suparman mengatakan…
Obat yang merupakan "jasa rumah sakit" adalah obat yang tidak dapat dipisahkan seperti jarum suntik, infus, obat anastesi, sewa kamar. Tetapi obat-obat yang dibeli dan diambil di APOTEK rumah sakit merupakan objek PPN.
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya kalo pajak masukan dari pembelian alat alat kesehatan misalnya alat rontgen, ct scan dapat dikreditkan tidak ?terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jika alat-alat tersebut digunakan untuk kegiatan rumah sakit maka tidak bisa dikreditkan karena kegiatan Jasa Rumah Sakit bukan objek PPN.

Karena tidak ada PK maka tidak ada PM!
Anonim mengatakan…
Saya pengusaha depot makanan, mau minta tolong tanya : bagaimana keterkaitan pajak pemkot ( 10% dari omset ) dengan omset yang saya laporkan untuk perhitungan norma pajak penghasilan ?
Karena situasi kondisi depot saya belum memungkinkan untuk membebankan 10% pajak pemkot tersebut kepada pelanggan (belum tersedia fasilitas yang cukup memadai). Nah, kalo laporan omset saya perkecil untuk menghemat pajak pemkot, maka otomatis pph saya nihil. Sebaliknya, kalo ikut omset riil maka keuntungan dari depot saya akan habis untuk bayar kedua pajak tersebut. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pajak pemkot yang 10% atas omset warus makan / restoran disebut Pajak Restoran yang dulu disebut Pajak Pembangunan I (Pb I). Kalau di usaha lain seperti PPN tapi Pajak Restoran tidak ada pajak masukan, sehingga murni 10% dari omset.

PPh itu pajak atas penghasilan. JIka memang rugi berarti tidak ada penghasilan. HANYA saja, untuk menyatakan rugi itu harus mengadakan pembukuan karena jika menggunakan norma maka tidak ada rugi karena formulanya :

omset bruto x tarif norma = penghasilan neto

Silakan atur sendiri antara Pajak Restoran dan Pajak Penghasilan :-)
Anonim mengatakan…
Pak numpang bertanya.
Negatif list yg jasa pemakaman(2-e), untuk perawatan makan apakah objek ppn?
Dan untuk pphnya apakah masuk di pph 23?
(Perusahaan sudah PKP)
Mohon dijelaskan.
Anonim mengatakan…
Pak numpang nanya.
Jadi Hotel dan restoran tetap memunggut Pajak Hotel & Restoran / PBI. Sedangkan produsen miunuman kaleng, misalnya tidak memunggut PPN ke pihak hotel atau restoran.
Mohon dijelaskan. Terma kasih.
Anonim mengatakan…
Kalo kita beli sepeda motor kan ada biaya BBN yang diminta oleh penjual..
Apa itu termasuk objek PPN
Anonim mengatakan…
Kami sedang membangun hotel. atas pembangunan hotel tersebut, kontraktor memungut PPN.Apakah PPN atas pembangunan hotel tersebut dapat dikreditkan atau direstitusi? apa landasan hukumnya? terima kasih atas bantuannya
Anonim mengatakan…
pertanyaan saya sama dengan yang di atas.. Apakah PPN atas pembangunan hotel dapat dikreditkan atau direstitusi?
Mohon pencerahannya..
Anonim mengatakan…
Perusahaan saya bergerak dibidang konsultan arsitektur, saya ingin tanya apakah perusahaan jasa bergerak di konsultan arsitektur termasuk objek pajak PPN.. sy berharap pak Raden dapat memberikan pemahamannya, karena dari daftar diatas tidak ada objek pajak PPN yg bergerka di bidang jasa Konsultan Arsitek.. mks

Samsuri

mas_sam@ymail.com
Anonim mengatakan…
Dear Pak, kami ada masalah begini: Kami klinik kesehatan yang melayani medical check up, tetapi tidak semua pekerjaan dapat kami tangani, akhirnya salah satu pekerjaan medical check up kami sub-kontrakan ke klinik lain. Pertanyaannya apakah pada saat klinik tersebut menagih ke klinik kami harus disertai PPN? Apa yang terjadi kalau ternyata belakangan kami keberatan PPN-nya untuk ditagihkan sementara klinik partner kami tersebut sudah melaporkan PPN-nya karena pekerjaannya sudah selesai?

Salam
(Bambang)
Raden Agus Suparman mengatakan…
jasa pelayanan kesehatan medik termasuk yang dikecualikan dari objek PPN.
joko mengatakan…
pak mau tanya. klu kita kan bergerak di bidang pendidikan dan kebetulan untuk mahasiswa kita melakukan praktek di rumah sakit. untuk kegiatan tersebut kita dikenakan biaya dari rumah sakit sebagai jasa praktek mahaisiswa di RS tsb. untuk biaya jasa praktek tersebut dikenakan PPN atau tidak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
saya kira itu termasuk jasa pendidikan yang dikecualikan dari objek PPN.
Unknown mengatakan…
pak saya mau tanya , kalau perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat kesehatan itu menjadi objek ppn saja atau ppn dan ppnbm?
terimakasih...
Unknown mengatakan…
selamat pagi pak..
saya mau tanya ,kalau perusahaan yang bergerak dibidang distribusi penjualan alat kesehatan itu termasuk objek ppn saja atau ppn dan ppnbm?
terimakasih...
Unknown mengatakan…
selamat pagi pak..
saya mau tanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan alat kesehatan itu termasuk objek ppn saja atau ppn dan ppnbm?
terimaksih
Raden Agus Suparman mengatakan…
objek PPN
untuk PPnBM harus lihat barang per barang juga.
tapi saya juga tidak yakin ada alat kesehatan dikenai pajak barang mewah :(

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru