Keberatan PBB
mohon petunjuk bagaimana jika kita keberatan atas nilai NJOP dari PBB kita?
apa seperti proses pengajuan keberatan untuk SKP?
thx all,
L Silalahi
loecoe silalahi loecoe_silalahi@yahoo.co.uk 24 Mei 2007 09:21 [disampaikan ke forum-pajak]
Jawaban:
[1] Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas. Jika KPPBB telah bubar (digabung ke KPP Pratama) maka surat keberatan ditujukan kepada KPP Pratama . Jika disampaikan di TPT KPP Pratama maka petugas TPT KPP Pratama akan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
[2] Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
[3] Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak.
[4] Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
[4.a]. Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
[4.b]. Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
[4.c]. Akta Jual Beli; dan/atau
[4.d]. SPPT/SKP; dan/atau
[4.e] Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
[4.f]. Bukti pendukung (resmi) lainnya.
[5] Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
[6] Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB.
[7] Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB dan pelaksanaan penagihan.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
Apa bentuk keputusan keberatan ?Keputusan Keberatan dapat berupa :
[a] menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya.
[b] menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagianterbukti kebenarannya.
[c] menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuankeberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbuktikebenarannya.
[d] menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah PBB-nya.
Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?Wajib pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP). Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun 2000.
apa seperti proses pengajuan keberatan untuk SKP?
thx all,
L Silalahi
loecoe silalahi loecoe_silalahi@yahoo.co.uk 24 Mei 2007 09:21 [disampaikan ke forum-pajak]
Jawaban:
[1] Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas. Jika KPPBB telah bubar (digabung ke KPP Pratama) maka surat keberatan ditujukan kepada KPP Pratama . Jika disampaikan di TPT KPP Pratama maka petugas TPT KPP Pratama akan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
[2] Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
[3] Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak.
[4] Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
[4.a]. Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
[4.b]. Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
[4.c]. Akta Jual Beli; dan/atau
[4.d]. SPPT/SKP; dan/atau
[4.e] Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
[4.f]. Bukti pendukung (resmi) lainnya.
[5] Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
[6] Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB.
[7] Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB dan pelaksanaan penagihan.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
Apa bentuk keputusan keberatan ?Keputusan Keberatan dapat berupa :
[a] menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya.
[b] menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagianterbukti kebenarannya.
[c] menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuankeberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbuktikebenarannya.
[d] menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah PBB-nya.
Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?Wajib pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP). Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun 2000.
Komentar
Jika ada kenaikan pada klasifikasi bumi, hal ini dapat dimengerti.
Tapi, saya tidak paham betul mengenai klasifikasi bangunan ini, kenapa bisa naik ya pak, sementara tidak ada renovasi atau perubahan pada bangunan.
Terima kasih