SPPT PBB

SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun pajak tertentu. SPPT diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada SPOP. Bagi wajib pajak kebanyakan, inilah dokumen tagihan PBB yang harus dibayar. Di SPPT PBB biasanya sudah dicantumkan berapa yang harus dibayar dan bank tempat dimana PBB tersebut dapat dibayar.

Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ?[1] Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak.
[2] Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB.
[3] Mengajukan keberatan dan atau pengurangan.
[4] Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati.

Apa kewajiban Wajib Pajak?[1] Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan menyampaikannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP4 untuk diteruskan ke KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT atau menyampaikannya ke KPPBB atau KPP Pratama.

[2] Membayar/melunasi PBB terutang pada tempat yang telah ditentukan.

Kapan batas waktu pelunasan utang PBB ?[1] Berdasarkan SPPT yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

[2] Berdasarkan SKP yang diterima, Wajib Pajak harus melunasi utang PBBnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP.

Bagaimana cara membayar PBB ?Wajib pajak membayar PBB terutang melalui :
[1] Bank atau Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau
[2] ATM bank-bank tertentu (BCA, BII) atau
[3] Counter/teller bank-bank tertentu (di setiap KPP Pratama diharuskan ada counter bank tempat membayar PBB atau pajak lainnya) atau
[4] Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Catatan : Pembayaran harus dilakukan sekaligus (tidak diperkenankan mencicil).

Berapa denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang belum melunasi utang PBB-nya setelah lewat jatuh tempo ?PBB terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitungpenuh 1 (satu) bulan.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
Saya mau tanya nih pak...

Dua tahun lalu saya ambil KPR di salah satu bank, status sertifikatnya adalah hak milik. Ketika menerima SPPT PBB, ternyata atas nama orang lain. Apa saja syarat yang harus saya siapkan ke KPPBB Tangerang untuk merubah nama WP menjadi nama saya ?
Anonim mengatakan…
pak mohon pencerahannya, nomor sppt pbb ayah saya tahun 2008 keluar atas nama tetangga saya yang baru saja membangun rumah dan mengajukan obyek pajak baru tahun ini, padahal ayah saya setiap tahun membayar pajak dengan nomor sppt pbb tersebut. ketika kita komplain ke kpp pratama sidoarjo, kita dijanjikan masalah akan diselesaikan dalam 2 bulan. tapi beberapa hari kemudian kita malah yang diharuskan mengurus obyek pajak yang baru. hanya dengan alasan kalau proses komplain akan makan waktu lama sedangkan pengajuan baru lebih singkat hanya "1,5 bulan" . bagaimana ini? siapa yang salah kalau begini ? terima kasih atas jawabannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalau menurutku sih yang salah KPP-nya. Coba aja kirim surat resmi ke KPP dengan tembusan ke Kantor Pusat di Jalan Gatot Subroto 40-42 Jakarta. Yakinlah bahwa setiap surat dari WP sangat berarti bagi kemajuan DJP :)
Unknown mengatakan…
Salah satu Hak WP adalah menerima SPPT PBB setiap tahun Pajak.

Dasar hukumnya apa Pak?
Terima kasih
pio mengatakan…
pak SPPT PBB 2013 wilayang kunciran tangerang kota sudah terbit belum ya?
karena saya cek ke kelurahan kunciran katanya belum keluar, mengingat dijakarta sudah terbit semua
Anonim mengatakan…
Kalo ada dasar hukumnya, apabila saya dari 10tahun yang lalu tidak pernah terima SPPT PBB dr RT setempat(sy bayar pbb online hanya berdasarkan nomor pajak saja), apa bisa saya mengajukan tuntutan hukum? Matur nuwun
Raden Agus Suparman mengatakan…
tuntutan? apa bukan kewenangan jaksa pak?
mungkin gugatan ya?
kalo gugatan kan hak warga negara
silakan saja

>> ada ungkapan begini sekarang di pajak, "Amplop kuning pun bisa jadi objek gugatan."
Raden Agus Suparman mengatakan…
maksudnya, kenapa amplop jadi warna kuning?
nah ini juga bisa jadi objek gugatan wajib pajak
Raden Agus Suparman mengatakan…
petugas kelurahan lebih tahu.
ikut kelurahan saja pa.
saya sendiri tidak tahu.
Anonim mengatakan…
ass...mohon informasi,..mau bayar pbb daerah komplek dasana indah, kelurahan bojong nangka kok sulit ya....artinya dari atm BRI, Mandiri dan Bank BJB saling lempar...iki piye mau bayar pajak kok dipersulit...
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo daerah Jabar Banten setahu saya pake bank BJB. Memang menjadi kembali ke "manual" karena Pemda belum siap dengan sistem online seperti DJP.

PBB P2 sekarang milik Pemda
alan mengatakan…
Ass...mohon infonya,.saya pecah sertifikat, pas di print out pbb ada tunggakan dr thm 1994 smpai 2001, apakah tarik datanya dr 20 thn trakhir, bkn smpai 10 thn saja, dan apakah saya hrs byar yg tunggakan itu atau memang sdh trhapuskan hutang trsebut, mohon jwbn di kirim ke alansmart.gani@gmail.com, terima kasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru