Perubahan status HGB ke SHM

Mr. A membeli tanah dan bangunan dengan status HGB [hak guna bangunan]. Pada saat pembelian status tanah langsung ditingkatkan menjadi SHM [sertifikat hak milik]. BPHTB nya dikenakan 1 kali atau 2 kali?

Jawaban: Pembelian tanah dan bagunan dikenakan BPHTB karena terjadi proses peralihan hak antara pembeli dan penjual.

Sedangkan peningkatan hak dari HGB ke SHM tidak dikenakan BPHTB karena konversi hak dengan tidak adanya perubahan nama.

Jadi contoh kasus tersebut, si A hanya dikenakan BPHTB sekali yakni saat tanggal dibuat dan ditandatanginya akta.

Demikian pak.. semoga dapat membantu.[Rimba Prasasti ]



[sumber: Fordis BPHTB.net]

Catatan saya : BPHTB terutang hanya pada saat pembuat akta jual beli.

Komentar

micko mengatakan…
saya bingung sebenarnya bagaimana sih perhitungan pengenaan BPHTB. kok beda-beda padahal rumah yang dibeli sama tipe 30
Anonim mengatakan…
Pa,saya mau tolong tanya. Kalau misalnya mr. A adalah pensiunan PNS, berapa persenkah BPHTB-nya?bagaimanakah cara perhitungannya? terima kasih atas jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
Veteran dan pensiunan bisa memperoleh pengurangan BPHTB sampai 75% dengan meminta (mengirim surat) ke kantor pajak. Silakan cari pengurangan BPHTB, salah satunya http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/12/pengurangan-bphtb.html
M Faddie Hakim mengatakan…
Pak Raden, mohon pencerahannya.,saya berencana membeli rumah baru secara kredit di perumahan daerah surabaya timur. Status rumah masih HGB. Nah, saya masih ragu, takut status HGB tersebut tdk bisa ditingkatkan menjadi SHM karena saya dengar persyaratannya susah & berbelit2. Apakah benar Pak, persyaratannya susah & berbelit2? menurut marketing developer sih prosesnya sangat mudahdan dilakukan pada saat pembuatan akta jual beli. sertifikat langsung berubah jadi SHM.,Terima kasih atas pencerahannya Pak.,Faddie,
Raden Agus Suparman mengatakan…
langsung ajah minta SHM
memang ada biaya tambahan untuk jadi SHM

misalkan kita beli rumah 250juta
harga itu tentu masih HGB
kalau tidak ada permintaan nanti notarisnya tetep memproses HGB
SEBELUM kita akad di bank
kita boleh minta ke notarisnya (mungkin bisa lewat marketing atau langsung ke notaris) untuk langsung dibuatkan SHM
tentu nanti akan ada tambahan biaya

kalau kita beli via KPR, maka SHM nanti dipegang bank.
Athen mengatakan…
Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang telah habis masa (belum diperpanjang lagi) menjadi SHM ? Pada SHGB tersebut (gambar lokasi) mencakup 2 nomor rumah dan kami ingin memecahnya menjadi 2 SHM.
Pertanyaan :
Apakah diperlukan pengukuran ulang ?
Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?
Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?

Terima Kasih
Athen mengatakan…
Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang telah habis masa (belum diperpanjang lagi) menjadi SHM ? Pada SHGB tersebut (gambar lokasi) mencakup 2 nomor rumah dan kami ingin memecahnya menjadi 2 SHM.
Pertanyaan :
Apakah diperlukan pengukuran ulang ?
Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?
Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?

Terima Kasih
Suyoto mengatakan…

saya ada masalah mengenai BPHTB
misalnya

PT. A mendirikan Bangunan Ditanah B (SHM) Dengan status sewa ( dalam Perjanjian Sewanya 10 Tahun dan PT Boleh Menbeli Tanah B. Atau Dilanjutkan Sewa Atau Imbrengkan Ke PT Sebagai Modal ( Bentuk Saham ) Pada Tahun Ke 8 sewa B rencana mau imbrengkan tanah ke PT. A Sebagai Modal (SAHAM )
pertanyataan

Apakah PT A. Kenak BPHTB Tanah saja Atau
Juga Kenak BPHTB Bangunan Yang Di Dirikan Oleh PT A.

terima kasih atas waktunya
Unknown mengatakan…
silakan tanya Pemda.
harus baca Perda dulu

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru