Perubahan status HGB ke SHM
Mr. A membeli tanah dan bangunan dengan status HGB [hak guna bangunan]. Pada saat pembelian status tanah langsung ditingkatkan menjadi SHM [sertifikat hak milik]. BPHTB nya dikenakan 1 kali atau 2 kali?
Jawaban: Pembelian tanah dan bagunan dikenakan BPHTB karena terjadi proses peralihan hak antara pembeli dan penjual.
Sedangkan peningkatan hak dari HGB ke SHM tidak dikenakan BPHTB karena konversi hak dengan tidak adanya perubahan nama.
Jadi contoh kasus tersebut, si A hanya dikenakan BPHTB sekali yakni saat tanggal dibuat dan ditandatanginya akta.
Demikian pak.. semoga dapat membantu.[Rimba Prasasti ]
[sumber: Fordis BPHTB.net]
Catatan saya : BPHTB terutang hanya pada saat pembuat akta jual beli.
Jawaban: Pembelian tanah dan bagunan dikenakan BPHTB karena terjadi proses peralihan hak antara pembeli dan penjual.
Sedangkan peningkatan hak dari HGB ke SHM tidak dikenakan BPHTB karena konversi hak dengan tidak adanya perubahan nama.
Jadi contoh kasus tersebut, si A hanya dikenakan BPHTB sekali yakni saat tanggal dibuat dan ditandatanginya akta.
Demikian pak.. semoga dapat membantu.[Rimba Prasasti ]
[sumber: Fordis BPHTB.net]
Catatan saya : BPHTB terutang hanya pada saat pembuat akta jual beli.
Komentar
memang ada biaya tambahan untuk jadi SHM
misalkan kita beli rumah 250juta
harga itu tentu masih HGB
kalau tidak ada permintaan nanti notarisnya tetep memproses HGB
SEBELUM kita akad di bank
kita boleh minta ke notarisnya (mungkin bisa lewat marketing atau langsung ke notaris) untuk langsung dibuatkan SHM
tentu nanti akan ada tambahan biaya
kalau kita beli via KPR, maka SHM nanti dipegang bank.
Pertanyaan :
Apakah diperlukan pengukuran ulang ?
Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?
Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?
Terima Kasih
Pertanyaan :
Apakah diperlukan pengukuran ulang ?
Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?
Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?
Terima Kasih
saya ada masalah mengenai BPHTB
misalnya
PT. A mendirikan Bangunan Ditanah B (SHM) Dengan status sewa ( dalam Perjanjian Sewanya 10 Tahun dan PT Boleh Menbeli Tanah B. Atau Dilanjutkan Sewa Atau Imbrengkan Ke PT Sebagai Modal ( Bentuk Saham ) Pada Tahun Ke 8 sewa B rencana mau imbrengkan tanah ke PT. A Sebagai Modal (SAHAM )
pertanyataan
Apakah PT A. Kenak BPHTB Tanah saja Atau
Juga Kenak BPHTB Bangunan Yang Di Dirikan Oleh PT A.
terima kasih atas waktunya
harus baca Perda dulu