PPh Pasal 25

Sebenarnya, sebelum pasal 25 tentu ada pasal 24. Tetapi PPh Pasal 24 itu berkaitan dengan kredit pajak luar negeri. Maksudnya, pajak-pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan kita. Bagaimana menghitung pajak luar negeri agar bisa dikreditkan di dalam negeri? Pasal 24 UU PPh 1984 itulah landasan yuridisnya.

Karena blog ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang “jago kandang”, maka peraturan perpajakan yang berkaitan dengan luar negeri tidak akan dibahas di sini. Kecuali jika ada permintaan. Untuk mengajukan permintaan atau pertanyaan, silakan kirim email ke raden.suparman@gmail.com

PPh Pasal 25 adalah cicilan Pajak Penghasilan kita atas penghasilan yang ktia terima tahun ini, sekarang, atau tahun berjalan. Hanya saja, teknis penghitungan untuk mencari berapa PPh Pasal 25 yang dibayar, dilakukan dengan membagi PPh terutang pada tahun lalu. Selain itu, PPh terutang yang akan kita bagi dua belas juga bukan total PPh terutang. Jika kita memiliki penghasilan insidentil, kadang-kadang terima tapi kadang-kadang tidak terima, maka penghasilan tersebut dikurangkan. Jadi PPh terutang yang dibagi dua belas itu adalah PPh terutang atas penghasilan tetap kita.

Sesudah dihitung PPh terutang, kurangkan kredit pajak yang berasal dari withholding tax, yakni : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24. Nah, sisa pajak yang ada itu kemudian dibagi dua belas. Itulah cicilan kita pada tahun berjalan. Saya ulangi, cicilan PPh Pasal 25 tahun berjalan dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu.

Tetapi, ada wajib pajak tertentu yang penghitungan PPh Pasal 25-nya tidak berdasarkan PPh terutang tahun lalu tapi berdasarkan kondisi “sekarang”. Wajib Pajak tersebut adalah : wajib pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negera, badan usaha milik daerah, wajib pajak pemilik toko (outlet).

Berikut ini saya kutif dari Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 dan yang teriakhir dari Keputusan Menteri Keuangan No. 84/KMK.03/2002.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) [Pasal 2]. Darimana dapat penghasilan neto? Jika Wajib Pajak baru tersebut memilih menggunakan pembukuan maka penghasilan neto sebulan tersebut dari pembukuan. Jika memilih menggunakan Norma Penghasilan, maka dari penghasilan bruto kali tarif norma.

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)[ Pasal 3]. Bagaimana jika banknya baru berdiri? Maka yang penghasilan neto yang disetahunkan adalah penghasilan neto triwulan pertama.

Sedangkan PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari RKAP itu sudah bisa diketahui, kira-kira penghasilan neto berapa, terus kalikan dengan tarif progresif, terakhir bagi dua belas. Jika ada withholding tax, sebelum dibagi dua belas, PPh terutang kurangi dengan withholding tax. Tetapi RKAP itu disahkan setelah kewajiban kita menyampaikan SPT PPh Tahunan lewat (biasanya Maret) maka PPh Pasal 25 masih menggunakan PPh Pasal 25 tahun lalu.

Wajib Pajak pemilik toko memiliki cara khusus membayar PPh Pasal 25. Dan cara ini sebenarnya lebih fair bagi Wajib Pajak karena mencerminkan penghasilan tahun yang bersangkutan (tahun berjalan). Siapapun pengusaha dibidang perdagangan, baik tingkat grosir maupun pengecer yang memiliki gerai, toko, kios, atau tempat usaha lainnya, wajib membayar PPh Pasal 25 sebesar 2% dari total penjualan kotor setiap bulan.


Komentar

Rod mengatakan…
Welcome to MyBlogLog hope you have a GREAt time... Glad I found you. Please visit our community about 12 year old Alex from Ethiopia. JOIN US TODAY!

OR -

Visit Alex web site today and discover the true, heart warming story of faith and prayers. Read how this young Ethiopian street child is being rescued from a certain death on the streets of Addis Ababa. DISCOVER THE REAL LIFE STORY OF HOPE AND SUCCESS FOR ALEX Link to us today and follow the progress as Alex adjusts to the safe world in Europe where he will hopefully soon get a good education and health. http://alex-roadtofreedom.blogspot.com


FAV me on TECHNORATI

Add to Technorati Favorites
Anonim mengatakan…
pak raden saya ingin bertanya, untuk perusahaan yang baru berdiri dibidang kesehatan bagaimana cara perhitungan PPH 25nya untuk SPT tahunan, jika selama ini pph 21 masih nihil namun pada saat spt tahunan kita akan membayar pph 21 apakah bisa?dan apakah sanksinya karena selama ini perusahan masih baru dan masih mengalami kerugian.atas bantuannya terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Maaf informasinya belum jelas. Baru berdiri itu kapan berdirinya? Jika sudah bikin SPT Tahunan berarti sudah setahun lewat, tahun 2007. Jika berdirinya 2007 artinya SPT dibikin berdasarkan keadaan "sebenarnya" di tahun 2007. Untuk PPh Pasal 25 tahun 2008 merujuk ke SPT Tahunan 2007. Jika ingin lebih detil [misalnya dengan contoh], silakan kirim email saja.
Anonim mengatakan…
pak raden, saya baru mendapat npwp 22-04-2008 untuk usaha warnet dan wartel, bagaimana cara penghitungan pajak pph pasal 25 dan 29 dengan cara norma penghasilan maupun pembukuan?.
kapan batas waktu pembayaran pajaknya?.
apakah ada ebook atau dokumen yang dapat didownload dari blog ini yang menunjang untuk keperluan ini?
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPh Pasal 25 dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Cara penghitungannya silakan klik di label PPh Pasal 25. Jika omset per tahun masih dibawah 600juta, boleh tidak pungut PPN [tidak terutang]. Tapi jika diatas itu, wajib pungut PPN.
Anonim mengatakan…
mas Raden tlg tanya pajak pemilik toko /pph 25 wajib bayar 2% dari omset kotor tiap bln, lalu pemilik juga harus bayar ppn 10%,terus pemilik juga harus bayar pph pribadi pasal 25, jadi pajaknya kok banyak sekali ya? jadi total yg harus dibayar brp%? trims
Anonim mengatakan…
Mas Raden, ada yg mau saya tanyakan mengenai PPh Pasal 25, ada tidak contoh surat permohonan untuk mengajukan penurunan angsuran PPh Pasal 25 dan dokumen apa saja yg harus dilengkapi, trims.
Anonim mengatakan…
untuk menghitung angsuran pph pasal 25 tahun 2009 utk wp op apakah memakai tarif, ptkp, b.jabatan sesuai peraturan baru atau masih ikut yg lama mengingat belum ada dasar hukumnya...dan utk badan utk angsuran pph 25 tahun 2009 apa memakai tarif 28% atau masih tarif sebelum nya (uu pph lama)...?Terimakasih
Anonim mengatakan…
Salam kenal Pak.
Saya mau tanya nih pak,saya masih sangat awam dgn pajak. Bagaimana perhitungan pph 25 utk perusahaan yang baru berdiri bulan mei thn 2009. yg mana pada laporan keuangannya masih mengalami kerugian. Tiap bulannya perusahaan membayar pph 21 dan melaporkan pph 25 masa (nihil)
Terima kasih sebelumnya atas infonya
widianto mengatakan…
halo pak raden,salam kenal:)

saya masih nubie banget di bidang perpajakan, mohon bimbingannya ya.

utk gambaran, saya adalah WP baru, dan selama ini saya bekerja sebagai desainer grafis/web freelance yang pemasukan per bulannya tidak tetap.

fyi, saya baru saja mendaftarkan diri sebagai WP dan dikenakan Pph pasal 25 dan 29.

saya mau tanya mengenai comment pak raden di atas:

"besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) [Pasal 2]. Darimana dapat penghasilan neto? Jika Wajib Pajak baru tersebut memilih menggunakan pembukuan maka penghasilan neto sebulan tersebut dari pembukuan. Jika memilih menggunakan Norma Penghasilan, maka dari penghasilan bruto kali tarif norma."

berarti nanti pajak yang harus saya bayar itu = penghasilan netto jan.2011 dibagi 12?

andaikata ada sebuah perusahaan yang meminta saya untuk membuatkan website utk perusahaannya, bagaimana ya pak cara penghitungan pajaknya?

tolong masukannya pak, jujur saya bingung banget.

thanks:)
Raden Agus Suparman mengatakan…
penghasilan neto bulan Januari dikalikan 12.
jangan langsung dibagi
setelah itu dikalikan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh
nanti diketahui pajak terutang setahun

untuk mencari PPh Pasal 25 makan PPh setahun tersebut dibagi 12

Saya ingatkan, bahwa PPh Pasal 25 adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Tentu saja cicilan ini pada akhir tahun harus dikreditkan atau diperhitungkan kembali. Nah, berdasarkan perhitungan akhir tahun, PPh terutang satu tahun dikurangi dengan PPh Pasal 25. Kurangnya dibayar, disebut PPh Pasal 29. Lebihnya bisa diminta atau direstitusi.

silakan kirim email untuk pembaca yang memerlukan konsultasi. Gratis ko :-)

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru