Tarif Efektif dan DPP Lain
Sebenarnya PPN memiliki tarif tunggal, yaitu 10%. Tarif 0% untuk ekspor itu hanyalah sebuah metode untuk “melucuti” semua PPN yang menempel di sebuah barang kena pajak. Dengan tarif 0% maka ekportir memiliki pajak keluaran (PK) “Nihil” alias tidak ada pajak yang dipungut tetapi metode PK-PM tetap berlaku. Seorang eksportir yang telah membayar PPN pada saat beli barang yang akan diekspor maka PPN tersebut akan dikembalikan pada saat ekspor baik melalui restitusi maupun melalui kompensasi.
Tetapi pada prakteknya ada istilah tarif umum dan ada istilah tarif efektif. Tarif umum maksudnya tarif PPN 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) semua (100%) harga jual. Sedangkan tarif efektif adalah tarif PPN 10% dengan DPP tidak atau kurang dari 100% harga jual. Contohnya : tarif PPN rokok adalah 8,4%. Tarif ini sebenarnya 10% kali 84%. Tetapi 8,4% itu bukan dari harga jual sesungguhnya yang terjadi. Dasar pengenaan pajak rokok adalah harga jual eceran (HJE). Nah beda lagi tuh DPP?
Memang ada dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penetapan dasar pengenaan pajak oleh Menteri Keuangan menyebabkan dasar pengenaan pajak tidak lagi dari hargu jual sesungguhnya. Karena itu, dasar pengenaan pajak itu disebut DPP Lain.
Dibawah ini adalah daftar DPP Lain :
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata [ditetapkan pemerintah];
d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata [ditetapkan pemerintah] per judul film;
e. Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f. Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;
g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual [tarif efektif 1%];
h. Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%];
i. Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%].
j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon [tarif efektif 0,5%];
k. penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
Tetapi pada prakteknya ada istilah tarif umum dan ada istilah tarif efektif. Tarif umum maksudnya tarif PPN 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) semua (100%) harga jual. Sedangkan tarif efektif adalah tarif PPN 10% dengan DPP tidak atau kurang dari 100% harga jual. Contohnya : tarif PPN rokok adalah 8,4%. Tarif ini sebenarnya 10% kali 84%. Tetapi 8,4% itu bukan dari harga jual sesungguhnya yang terjadi. Dasar pengenaan pajak rokok adalah harga jual eceran (HJE). Nah beda lagi tuh DPP?
Memang ada dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penetapan dasar pengenaan pajak oleh Menteri Keuangan menyebabkan dasar pengenaan pajak tidak lagi dari hargu jual sesungguhnya. Karena itu, dasar pengenaan pajak itu disebut DPP Lain.
Dibawah ini adalah daftar DPP Lain :
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata [ditetapkan pemerintah];
d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata [ditetapkan pemerintah] per judul film;
e. Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
f. Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;
g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual [tarif efektif 1%];
h. Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%];
i. Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%].
j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon [tarif efektif 0,5%];
k. penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
Komentar
terima kasih.-
Just info perusahaan saya bergerak di bidang distribusi.
Nah untuk mencari yang 100% kan tinggal bagi dengan 1,1 atau 110%. Contoh Rp.100 / 1,1 = Rp.91 [pembulatan rupiah penuh]. Berarti PPNnya 10% x Rp.91 = Rp.9 saja.
salaam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.03/2010
-Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual [tarif efektif 1%]
-Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar
Kalo misal saya dealer mobil, saya mau jual mobil bekas, tp sebenarnya mobil itu aktiva saya sebelumnya.
saya make tarif yg mana?
kalo yang 10% itu barang dagangan, bukan aktiva yang disusutkan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
Terima kasih
DPP lain itu sudah memperhitungkan pajak masukan. Jadi DPP lain itu tinggal dikalikan dengan tarif 10% dan bayar ke bank persepsi.
DPP lain itu menggunakan form 1111 DM