Tarif Efektif dan DPP Lain

Sebenarnya PPN memiliki tarif tunggal, yaitu 10%. Tarif 0% untuk ekspor itu hanyalah sebuah metode untuk “melucuti” semua PPN yang menempel di sebuah barang kena pajak. Dengan tarif 0% maka ekportir memiliki pajak keluaran (PK) “Nihil” alias tidak ada pajak yang dipungut tetapi metode PK-PM tetap berlaku. Seorang eksportir yang telah membayar PPN pada saat beli barang yang akan diekspor maka PPN tersebut akan dikembalikan pada saat ekspor baik melalui restitusi maupun melalui kompensasi.

Tetapi pada prakteknya ada istilah tarif umum dan ada istilah tarif efektif. Tarif umum maksudnya tarif PPN 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) semua (100%) harga jual. Sedangkan tarif efektif adalah tarif PPN 10% dengan DPP tidak atau kurang dari 100% harga jual. Contohnya : tarif PPN rokok adalah 8,4%. Tarif ini sebenarnya 10% kali 84%. Tetapi 8,4% itu bukan dari harga jual sesungguhnya yang terjadi. Dasar pengenaan pajak rokok adalah harga jual eceran (HJE). Nah beda lagi tuh DPP?

Memang ada dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penetapan dasar pengenaan pajak oleh Menteri Keuangan menyebabkan dasar pengenaan pajak tidak lagi dari hargu jual sesungguhnya. Karena itu, dasar pengenaan pajak itu disebut DPP Lain.

Dibawah ini adalah daftar DPP Lain :
a. Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b. Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata [ditetapkan pemerintah];

d. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata [ditetapkan pemerintah] per judul film;

e. Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;

f. Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;

g. Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual [tarif efektif 1%];

h. Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%];

i. Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih [tarif efektif 1%].

j. Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon [tarif efektif 0,5%];

k. penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

l. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

Komentar

greenvw1966 mengatakan…
agar blog ini lebih semarak agar seluruh penjelasan yang diberikan oleh bapak agar direferensikan nomor undang2/KMK/SE-nya.
terima kasih.-
ferrysilalahi mengatakan…
salam kenal, saya ingin tanya mengenai DPP Nilai Lain khususnya mengenai "jasa pengiriman paket" apakah Pajak Masukannya boleh dikreditkan?
Just info perusahaan saya bergerak di bidang distribusi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
DPP Lain atau tarif efektif dilihat dari sisi penjual [pajak keluaran]. Sedangkan pajak masukan boleh tidaknya dikreditkan mengacu pada pedoman pengkreditan pajak masukan yang diatur di Pasal 9 ayat (6) UU PPN 1984. Karena itu, jawaban saya: bisa.
Anonim mengatakan…
salam kenal, saya ingin tanya mengenai DPP, contoh untuk pengadaan peralatan komputer dengan nilai kontrak 100 jt bagaimana fomula/rumus untuk mendapatkan nilai DPP tersebut.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Nilai kontrak Rp.100jt itulah DPP. Tetapi jika tidak disebutkan secara terpisah atau justru disebutkan bahwa nilai tsb termasuk PPN maka Rp.100jt itu kita anggap DPP + PPN = 110%.

Nah untuk mencari yang 100% kan tinggal bagi dengan 1,1 atau 110%. Contoh Rp.100 / 1,1 = Rp.91 [pembulatan rupiah penuh]. Berarti PPNnya 10% x Rp.91 = Rp.9 saja.

salaam
superkunam mengatakan…
ini buat yang nyari dasar hukumnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75/PMK.03/2010
Anonim mengatakan…
DPP Lain :
-Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual [tarif efektif 1%]
-Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar
Kalo misal saya dealer mobil, saya mau jual mobil bekas, tp sebenarnya mobil itu aktiva saya sebelumnya.
saya make tarif yg mana?
Raden Agus Suparman mengatakan…
itu aktiva yang dijual, jadi pake harga pasar.
kalo yang 10% itu barang dagangan, bukan aktiva yang disusutkan.
Anonim mengatakan…
Kriteria yang e - saat pembubaran perusahaan itu apa ya? harus sudah akta notaris atau ketika bubar dalam arti berhenti beroperasi dan semua karyawan sudah di PHK..
Raden Agus Suparman mengatakan…
saat aktiva tersebut dikembalikan ke pemegang saham, maka DPP-nya harga pasar. saat dikembalikan bisa dilihat dari Neraca Likuidasi.
Anonim mengatakan…
Menurut PMK no75/PMK.03/2010 pasal 3 : Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
Anonim mengatakan…
Maaf saya mau nanya: Kalo perusahaan ekspedisi yg menggunakan DPP nilai lain, tapi punya usaha lain misal persewaan ruangan, apakah harus memungut 10%? Kalo memungut 1% dan 10% bagaimana pelaporan SPT PPNnya? Lalu bagaimana atas pembelian yang dipungut 10% apakah semua PM nya tidak bisa dikreditkan?
Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
pertanyaan serupa dikirim via email dan langsung dijawab.
Unknown mengatakan…
Bukanya semua yang pakai DPP nilai lain, PM nya tidak bs di kreditkan ya Mas?
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar.
DPP lain itu sudah memperhitungkan pajak masukan. Jadi DPP lain itu tinggal dikalikan dengan tarif 10% dan bayar ke bank persepsi.
Raden Agus Suparman mengatakan…
satu lagi,
DPP lain itu menggunakan form 1111 DM

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru