BII Kaji Insentif Pajak Merger

-- Koran SINDO - 13-Feb-2008 --
JAKARTA (SINDO) — PT Bank International Indonesia (BII) terus mengkaji pemberian insentif pajak merger sebesar 30% dan opsi merger dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. ”Untuk merger, kami masih terus mengkaji opsi tersebut dan lihat saja keputusannya nanti.Jadi, saat ini belum banyak progres dan masih menunggu klarifikasi dari Bank Indonesia maupun Ditjen Pajak,” ujar Presiden Direktur BII Henry Hoo seusai penandatanganan kerja sama dengan Mandala Airlines di Jakarta kemarin. Menurut Henry, untuk kepentingan itu,Temasek Holdings sebagai pemegang saham pengendali sudah menyampaikan surat ke Bank Indonesia (BI). Opsi yang dipilih adalah merger antara perseroan dengan Bank Danamon. Namun, ada beberapa isu yang masih diselesaikan, yaitu insentif pajak merger dan harus mendapat kepastian sebelum melangkah lebih lanjut. Henry menuturkan dalam merger akan ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak.Besarnya sekitar 30% dan hal ini yang akan diminta klarifikasi. Sebab, belum jelas apakah hal ini termasuk subjek pajak. Namun, perseroan tetap berkomitmen mematuhi kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) dari BI pada 2010. ”Pembicaraan ini masih dilakukan dengan kedua perseroan dan kami masih mengeksplorasi setiap opsi. Masih ada waktu untuk menjernihkan segala hal sehingga bisa bergerak ke arah yang tepat,” paparnya. (tomi sujatmiko)

Komentar saya:
Wah, baru saja saya posting tentang merger. Menyambung posting sebelumnya bahwa merger atau restrukturisasi pada umumnya harus diletakkan pada nilai pasar dan transaksi wajar. Salah satu tujuan restrukturisasi adalah mencari nilai lebih, mencari keuntungan.

Beberapa kata sengaja saya beri bold sekedar untuk dikomentari. Namanya komentar tidak selalu benar, dan tidak dapat dijadikan acuan.
ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak

Selisih antara harga jual (realisasi) dengan nilai buku sering disebut [terutama saya sendiri] capital gain jika menguntungkan atau capital loss jika merugikan. Menguntungkan artinya harga jual lebih besar daripada nilai buku.

Perlakuan perpajakan sebenarnya sangat serasi dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Ini bunyi Pasal 10 ayat (2) UU PPh 1984:
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Capital gain adalah objek PPh. Salah satu objek PPh yang disebutkan di Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 1984 adalah
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

dan ini adalah salah satu kalimat di memori penjelasan pasal tersebut :
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan.

Hanya saja, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas perpajakan untuk restrukturisasi dengan syarat-syarat tertentu. Dasar kewenangan Menteri Keuangan ada di Pasal 10 ayat (3) UU PPh 1984:
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Karena itu, Menteri Keuangan kemudian memberikan batasan, Wajib Pajak mana yang dapat memperoleh fasilitas restrukturisasi. Batasan-batasan dimaksud telah diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998, Pasal 4
(1) Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.

(2) Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali :
a. Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
b. masih aktif menjalankan usahanya; dan
c. Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.

dan ini tambahan di pasal, Pasal 4A ada di Keputusan Menteri Keuangan No.211/KMK.03/2003
Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering), Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

Selanjutnya nyambung ke posting sebelumnya.

cag!

Komentar

Anonim mengatakan…
Kalau perusahaan berbentuk badan hukum tertutup hendak melakukan merger, dapat dikenakan pajak apa saja? PPh pasal berapa?
penagihan pajak itu dilakukan berdasar SPT atau bagaimana?
koq saya tambah bingung, apalagi ada kebijakan pemerintah tentang intensif pajak..mengingatkan pada tahun 1999 sewaktu ada keringanan pajak untuk memfasilitasi restrukturisasi karena hantaman krisis moneter..
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya kutip dari SE-29/PJ.42/1998
Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) tersebut dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap, dengan ketentuan bahwa PPh yang dibayar/dilunasi setiap tahunnya tidak boleh kurang dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir. Dilunasi sendiri tanpa menunggu ada surat tagihan dari kantor pajak. PPh final selalu mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984.

Semoga kutipan tersebut menjawab pertanyaa. Salaam.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru