Pemborong Bangunan WP OP

ana Mau tanya tentang kewajiban perpajakan untuk pemborong bangunan WP OP, sebelumnya terima kasih

Jawaban saya:
Pemborong bangunan dalam istilah perpajakan kita sering disebut pelaksana konstruksi. Jasa yang diberikan oleh pemborong adalah jasa pelaksanaan konstruksi. Syarat seseorang disebut “perusahaan” konstruksi adalah memiliki ijin atau sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi. Sertifikasi biasanya dikeluarkan oleh asosiasi konstruksi.

Apabila pemborong memiliki sertifikasi atau ijin sebagai perusahaan konstruksi maka atas pekerjaannya merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang kenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Berarti kalau tidak punya sertifikasi perusahaan konstruksi bukan objek PPh Pasal 23? Tidak juga! Tetep atas pekerjaan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi namanya bukan jasa pelaksanaan konstruksi. Selain itu, pekerjaan yang merupakan objek PPh Pasal 23 juga terbatas untuk instalasi / pemasangan / perawatan / pemeliharaan / perbaikan. Atas penghasilan dari pekerjaan ini terutang PPh Pasal 23 sebesar 4,5%. Lebih besar kan?

Sebenarnya, PPh Pasal 23 hanyalan cicilan pajak. PPh Pasal 23 yang telah kita bayar [dengan dipotong oleh pemberi penghasilan] dapat dikreditkan sebagai PPh OP. Dan untuk menghitung PPh OP pasti menggunakan tarif progresif, yaitu 5% s.d. 35%.

Hanya saja, kalau PPh Pasal 23 berdasarkan penghasilan bruto. Sedangkan PPh OP berdasarkan penghasilan bersih. Bisa jadi, sebenarnya kita mengalami kerugian sehingga kita seharusnya tidak terutang PPh. Karena itu, atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh orang lain bisa dimintakan restitusi atau pengembalian pajak.

Cag!

Komentar

antok mengatakan…
Salam kenal pak....

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru