Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Sistem Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Haryadi Sukamdani menyatakan permintaan BPK agar dapat melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri terhadap berkas wajib pajak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pasalnya, BPK akan memiliki wewenang secara bebas untuk memeriksa kembali data wajib pajak yang sudah diperiksa oleh Ditjen Pajak.
"Jika ini [BPK memeriksa wajib pajak secara bebas dan mandiri] besar sekali potensi untuk terjadi dispute [sengketa] karena auditor BPK memiliki persepsi yang berbeda dengan yang digunakan aparat pajak. Di sinilah akan muncul ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan dunia usaha," paparnya kemarin.
Dia menuturkan BPK dapat saja beralasan hanya akan memeriksa laporan Ditjen Pajak, tetapi pada praktiknya dia mengkhawatirkan pelaku usaha selaku wajib pajak justru akan terseret untuk jadi objek pemeriksaan.
Haryadi mencontohkan sebuah preseden yang sudah terjadi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat memeriksa departemen teknis ini, BPK ternyata juga memeriksa pelaku usaha di sektor pertambangan sebagai alat pembukti dan mencari sumber potensi penerimaan negara.
Yang disesalkan, lanjutnya, hasil temuan BPK disampaikan ke publik dan media tanpa seizin atau pemberitahuan instansi pemerintah terkait dan pelaku usaha. "Bagi dunia usaha ini merugikan, karena rahasia perusahaannya akan diketahui oleh pesaingnya."
Jadi rancu
Dia menambahkan jika pada uji materi atas UU KUP ini BPK menang, sistem penyelesaian sengketa pajak akan rancu. Mata rantai penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat ditjen pajak, pengadilan pajak, sampai Mahkamah Agung akan rusak karena BPK memiliki wewenang untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
"Ketidakpastian hukum ini akan menimbulkan inefisiensi administrasi pajak yang pada akhirnya memunculkan biaya yang lebih tinggi."
Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menyatakan jika Pasal 34 Ayat (2a) huruf b UU KUP yang disoal oleh BPK tidak membatasi wewenang lembaga ini karena pembatasan yang dimaksud diberikan kepada petugas pajak dan tenaga ahli.
"Perbedaan antara Ditjen Pajak dengan BPK selama ini adalah tentang wewenang memeriksa SPT orang pribadi, bukan penerimaan negara. Kalau penerimaan negara tidak ada hambatan bagi BPK untuk memeriksa," tegasnya.
Uji materi di Mahkamah Konstitusi baru memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 5 Februari 2008.
Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis
disalin dari : http://10.23.254.215/web/?page=kadin-uji-materi-uu-kup-munculkan-ketidakpastian
Komentar