Stimulus fiskal

Jakarta, Kompas - Untuk menstabilisasi harga bahan pokok pangan, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 13,7 triliun. Stimulus fiskal itu berasal dari penambahan belanja, karena tambahan subsidi pangan Rp 3,6 triliun, dan berkurangnya penerimaan negara akibat kebijakan membebaskan bea masuk dan pajak yang ditanggung pemerintah Rp 10,1 triliun.
Akibat stimulus fiskal tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 berubah. Revisi APBN 2008 akan dipercepat dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN 2008, yang akandiajukan ke DPR pertengahan bulan Februari.
Menurut Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (1/2), stimulus fiskal itu segera diberlakukan.

Saat menjelaskan keputusan Sidang Kabinet Paripurna, yang dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden tidak menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) tentang Paket Stabilisasi Harga Bahan Pokok, yang sebelumnya akan diterbitkan sebagai payung paket kebijakan stabilisasi harga bahan pokok tersebut.

Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengatakan, meskipun terjadi dampak terhadap keseluruhan APBN 2008, namun Presiden berharap tidak meningkatkan risiko terhadap APBN. ”Implikasi terhadap APBN masih dalam perhitungan yang cermat. Intinya, Presiden menginginkan kebijakan stabilisasi ditampung dalam APBN 2008, sehingga bisa dilaksanakan segera, tanpa harus meningkatkan risiko pada APBN,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna, Departemen Keuangan mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain tentang penurunan besaran pajak penghasilan (PPh) impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen.

Selain itu PMK tentang penetapan jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit, CPO dan turunannya, yaitu dari 10 persen menjadi 15 persen, jika harga di pasar dunia di atas 1.100 dolar AS per ton. Bila harganya tidak di atas 1.100 dollar AS per ton, maka tarif pungutan ekspor tetap 10 persen.

”Juga PMK tentang Pajak Pertambah Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan gandum dan tepung Gandum. PMK lainnya, mengenai PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri. Serta PMK tentang PPN dibayar oleh pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk subsidi pangan pemerintah mengeluarkan Rp 3,6 triliun. Yaitu untuk penambahan subsidi beras bagi rakyat miskin Rp 2,6 triliun, melanjutkan operasi pasar minyak goreng Rp 0,5 triliun dan bantuan langsung bagi perajin tempe dan tahu Rp 0,5 triliun.

Disalin dari : http://10.17.254.215/web/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru