DJP vs BPK


Darmin tunggu uji materi UU KUP
Bisnis Indonesia, 1 Februari 2008

JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution akan menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi sebelum melanjutkan pebahasan memorandum of understanding (MoU) dengan BPK tentang pemberian akses untuk mengaudit penerimaan pajak.
"Untuk apa dibuat MoU kalau nanti putusan Mahkamah Konstitusi lain. Makanya saya katakan pembahasannya ditunda. Seandainya Mahkamah Konstitusi menolak judicial review, kami akan melanjutkan pembahasannya," katanya.
Dia menegaskan sejak awal perbedaan sikap ditjen pajak dengan BPK hanya berkutat pada soal kewenangan untuk memeriksa wajib pajak pibadi. Ditjen pajak ngotot hal itu sebagai rahasia yang dimiliki wajib pajak yang tidak bisa diaudit BPK. Sebaliknya, Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya mengatakan berhak untuk mengaudit.
"Kami bukan melindungi rahasia petugas pajak tetapi mau melindungi rahasia WP. Karena itu, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinyatakan, kalau bocor, wajib pajak bisa menggugat petugas pajak," tegas Darmin. (Bisnis/amu)
Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru