Pemerintah Terapkan Sunset Policy
Investor Daily Indonesia, 15 Februari 2008
JAKARTA, Investor Daily. Untuk meningkatkan penerimaan dan transparansi perpajakan, pemerintah dan DPR telah menggulirkan UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tahun ini, pemerintah akan menerapkan sunset policy.
Kebijakan itu berupa pembebasan sanksi adminitrasi bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.
UU KUP memberikan batas waktu untuk dua langkah insiatif dari WP itu hingga 31 Desember 2008. Kebijakan pembebasan denda administrasi juga diberikan kepada,WP yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) namun dengan sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP dalam tahun ini.
Terkait surat berharga, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenakan pajak yang sama untuk produk surat perbendaharaan negara (SPN) dan surat utang negara (SUN).
“Kita cocokkan dengan obligasi pemerintah yang lain sehingga tidak kena di muka. Hal ini untuk semua, tidak terkecuali asing, Bank Indonesia, atau yang lainnya,” ujar dia.
Mengenai penggenaan PPh untuk semua produk reksa dana, Darmin belum dapat menjelaskan secara mendalam. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan. Usulan itu merupakan kombinasi dari beberapa peraturan.
Awalnya, pemerintah melihat penggenaan pajak untuk pasar modal itu tidak equal treatment namun besarannya hasus difinalkan. “Karena keadaannya mendesak, jadi equal treatment. Hasilnya seperti apa nanti kita lihat karena ini masih berproses,” kata dia. (mar)
Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/index.php?option=com_content&task=view&id=5098&Itemid=236
JAKARTA, Investor Daily. Untuk meningkatkan penerimaan dan transparansi perpajakan, pemerintah dan DPR telah menggulirkan UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tahun ini, pemerintah akan menerapkan sunset policy.
Kebijakan itu berupa pembebasan sanksi adminitrasi bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Bagi WP yang melakukan pembetulan sendiri atas SPT PPh beberapa tahun lalu hingga tahun pajak 2006 dan melakukan pelunasan kekurangan pajak, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangannya,ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (14/2).
UU KUP memberikan batas waktu untuk dua langkah insiatif dari WP itu hingga 31 Desember 2008. Kebijakan pembebasan denda administrasi juga diberikan kepada,WP yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) namun dengan sukarela mendaftarkan diri mendapatkan NPWP dalam tahun ini.
Terkait surat berharga, pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenakan pajak yang sama untuk produk surat perbendaharaan negara (SPN) dan surat utang negara (SUN).
“Kita cocokkan dengan obligasi pemerintah yang lain sehingga tidak kena di muka. Hal ini untuk semua, tidak terkecuali asing, Bank Indonesia, atau yang lainnya,” ujar dia.
Mengenai penggenaan PPh untuk semua produk reksa dana, Darmin belum dapat menjelaskan secara mendalam. Sebab, hal itu masih dalam pembahasan. Usulan itu merupakan kombinasi dari beberapa peraturan.
Awalnya, pemerintah melihat penggenaan pajak untuk pasar modal itu tidak equal treatment namun besarannya hasus difinalkan. “Karena keadaannya mendesak, jadi equal treatment. Hasilnya seperti apa nanti kita lihat karena ini masih berproses,” kata dia. (mar)
Disalin dari : http://10.22.254.215/webxp/index.php?option=com_content&task=view&id=5098&Itemid=236
Komentar