Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
Sebelum dokumen ditandatangani
Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Bayar PBB:
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
- PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
- PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
- PPh Pasal 25 harus dibayar
- PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
- PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
- PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
- PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
Sebelum dokumen ditandatangani
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
Hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Bayar PBB:
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak..
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
STP, SKPKB, SKPKB, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK:
- harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
- KECUALI untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan
Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
- menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Komentar