Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.
Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:
Saya kasih cetak tebal tulisan "atau" untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah "mengerti" masalah perpajakan.
Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:
Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:
Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:
Seorang kuasa dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- konsultan pajak, dan
- karyawan Wajib Pajak.
Persyaratan seorang konsultan pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak adalah sudah memiliki ijin dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan persyaratan karyawan untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa adalah memiliki:
- sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Saya kasih cetak tebal tulisan "atau" untuk menekankan bahwa persyaratan diatas tidak kumulatif. Artinya salah satu saja yang dipenuhi. Dari persyaratan tsb kita bisa memahami bahwa persyaratan kuasa bagi karyawan adalah "mengerti" masalah perpajakan.
Surat kuasa untuk konsultan pajak harus dilengkapi:
- fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan surat kuasa untuk pegawai harus dilengkapi dengan:
- fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Kelengkapan dokumen ini bersifat kumulatif. Artinya harus lengkap keempat-empatnya. Dilampirkan bersama surat kuasa dan diserahkan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
dokumen yang wajib dilampirkan pada nomor 18 adalah 4 dokumen diatas. |
Ada dua kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan. Tetapi harus dilaksanakan langsung oleh yang bersangkutan yaitu:
- kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
Kuasa tidak dapat dikuasakan kembali. Tetapi seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya untuk menerima atau menyerahkan dokumen. Silakan dicermati:
Komentar
contohnya ; dia bukan konsultan dan juga bukan karyawan, tapi ikut mengelola, dan mengotrol dan menandatangani cek perusahaan. dia terdaftar di induk perusahaan group nya.
ketentuan ini digunakan untuk penagihan atau penyidikan perpajakan. dalam penggunaan sehari-hari, pengurus tetap mengacu pada apa yang tercantum dalam SPT Tahunan.
Pada Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK RI Nomor 229/PMK.03/2014 disebutkan "Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak."
Pertanyaannya, bila karyawan sudah memiliki brevet B tapi sang karyawan tersebut bekerja pada perusahaan yang terdaftar di KPP PMA, apakah ketentuan batasan ruang kerja atau kuasa khusus sebagaimana diatur untuk konsultan pajak juga berlaku?
Sebagaimana bisa dibaca pada Pasal 8 PMK RI Nomor 111/PMK.03/2014.
Apakah tetap karyawan tersebut wajib memiliki sertifikat brevet C untuk dapat menerima kuasa khusus dari perusahaannya yang terdaftar di KPP PMA?
Terima kasih sebelumnya.
itu lebih penting menunjukkan sebagai karyawan.
jika karyawan "pengalaman" pekerjaan sehari-hari mengurus pajak bisa dianggap sebagai "sudah tahu pajak"
regritrasi etax invoice, padahal sdh aktivasi, gmana solusinya pak?