Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran
Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan "Normal" atau "Pembetulan". Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.
Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:
Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.
Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
Pasal 8 ayat (1) menyebut "belum dilakukan tindakan pemeriksaan". Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu "setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan". Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.
Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:
Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.
Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.
Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:
Dasar hukum SPT Pembetulan adalah Pasal 8 ayat (1) UU KUP:
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Tidak ada batasan jumlah atau berapa kali SPT pembetulan boleh disampaikan. Artinya boleh berkali-kali sampai Wajib Pajak merasa benar. Sampai sebelum dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak.
Baik SPT normal maupun SPT pembetulan dibatasi oleh Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Artinya, SPT masih dapat diterima oleh kantor pajak jika tidak melanggar Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi ketentuan dimaksud:
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pasal 8 ayat (1) menyebut "belum dilakukan tindakan pemeriksaan". Sedangkan Pasal 3 ayat (7) memiliki redaksi yang berbeda, yaitu "setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan". Batasan pemeriksaan ini kemdian lebih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, yaitu pada Pasal 19.
Menurut peraturan menteri keuangan, pemeriksaan termasuk pemeriksaan bukti permulaan. Dan mulainya pemeriksaan yang menyebabkan SPT tidak dapat diterima oleh kantor pajak yaitu sejak:
- tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk pemeriksaan lapangan;
- tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.
- Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.
Sedangkan pengungkapan ketidakbenaran pada dasarnya SPT pembetulan yang dilakukan pada saat pemeriksaan. Artinya bisa saja dengan format SPT tetapi tidak dianggap SPT. Tetapi bisa menjadi dianggap SPT oleh pemeriksa jika perhitungan SPT pembetulan dan perhitungan menurut pemeriksa sama persis.
Dasar hukum pengungkapan ketidakbenaran ada dua, yaitu Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP. Ayat (3) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan ayat (4) untuk SPT pembetulan yang disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
Semua pengungkatan ketidakbenaran harus disertai pembayaran sanksi. Jika tidak ada pembayaran sanksi maka tidak dianggap sebagai pengungkapan ketidakbenaran. Keharusan pembayaran sanksi disebut di Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.
Jadi pada saat pengungkapan ketidakbenaran dilakukan oleh Wajib Pajak, selain SPT pembetulan juga harus ada 2 SSP, yaitu:
- SSP atas pajak kurang bayar dengan kode jenis setoran 500. Contoh kode akun 411125 - 500 untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
- SSP atas sanksi pengungkapan ketidakbenaran dengan kode jenis setoran 510. Kode Akun Pajak 411125 - 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi kenaikan adalah 150% pemeriksaan bukti permulaan dan 50% untuk pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Jika dilihat dari jumlah sanksi yang dibayarkan maka sanksi pengungkapan ketidakbenaran memiliki sanksi lebih tinggi. Bahkan jika dibandingkan dengan sanksi SKPKB.
Hanya saja, pengungkapan ketidakbenaran merupakan itikad baik Wajib Pajak. Ada sebagian Wajib Pajak menganggap bahwa ketetapan pajak itu sanksi. Atau penetapan pajak oleh fiskus dianggap sebagai ketidakpatuhan perusahaan. Sehingga bagi Wajib Pajak yang memegang teguh citra good governance maka dihindari sejauh-jauhnya SKPKB.
Supaya tidak diterbitkan SKPKB, maka walaupun sudah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh kantor pajak, Wajib Pajak bersedia bayar sanksi kenaikan 50% daripada menerima SKPKB dengan sanksi maksimal 48%. Pada sebagian Wajib Pajak, sanksi "moral" dengan cap tidak patuh sangat memberatkan.
Sedangkan pada saat pemeriksaan bukti permulaan motifnya beda lagi. Karena pemeriksaan bukti permulaan adalah mencari bukti-bukti tindak pidana pajak. Jika bukti-bukti itu sudah ditemukan, pemeriksa akan melanjutkan pada tindakan penyidikan.
Supaya tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan pajak, maka Wajib Pajak dengan bersedia mengungkapkan ketidakbenaran dengan membayar kekurangan pajak disertai sanksi 150% dari kekurangan tersebut.
Dengan demikian, perbedaan SPT Pembetulan dan pengungkapan ketidakbenaran adalah pada motivasi:
- Wajib Pajak melakukan pembetulan supaya tidak diperiksa atau pajak terutang ditetapkan oleh kantor pajak. Wajib Pajak mengutamakan kepatuhan sukarela.
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran untuk menghindari sanksi yang lebih tinggi.
Komentar
pertama, dua-duanya dikreditkan dan kelebihan dikompensasi.
kedua, salah satu di-Pbk-kan ke jenis pajak lain atau masa pajak lainnya.
Dan sanksi nya apa ? bagaimana kaitannya dengan PMK-91 ?
Terima kasih sebelumnya.
kantor pajak bisa melakukan pemeriksaan ulang dengan asumsi "data endersement" itu sebagai data baru.
silakan baca kembali Pasal 8 ayat (6) UU KUP
Pembetulan SPT diatur di Pasal 8 UU KUP
ayat (1) dan (2) pembetulan sebelum pemeriksaan.
ayat (3) pembetulan untuk menghindari penyidikan
ayat (4) dan (5) pembetulan saat pemeriksaan
ayat (6) setelah terbit ketetapan pajak
1. Pemeriksaan Khusus
2. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Semua terserah Kanwil yang memutuskannya.
Mohon Pencerahan...
memang ini kebijakan DJP ko.
jika "penerbit" sudah jelas dan mengakui maka atas semua faktur pajak yang diterbitkan harus dikoreksi oleh pengguna.
DJP menyebut "pengguna" untuk PKP yang mengkreditkan pajak masukan dari "penerbit"
Bapak bias lihat diatas ini masalah FP diterbitkan dengan kode 070 tetapi pembeli tidak tidak melakukan endorsement sehingga saya diminta melakukan Pembetulan PPN menjadi 010 artinya PPN 10% harus dibayar.
Kondisi saya : PPN & Badan sudah selesai diaudit sehingga mekanisme nya lewat itu tadi bayar 150% Pengungkapan Ketidakbenaran atau kalau nggak mau diinformasikan ke Kanwil dengan 2kemungkinan : Pemeriksaan Khusus atau Buper...
Demikian tolong dicerahkan...
nanti terbit SKPKBT jika KPP masih ada "slot" pemeriksaan
Bagaimana tawaran Pengungkapan Ketidakbenaran yang ditawarkan AR ? diabaikan ?
kalau mau mengambil pintu itu boleh juga.
itu pilihan.
jika inisiatif dari WP maka pakai pintu pengungkapan ketidakbenaran.
tetapi jika inisiatif dari DJP maka pintunya pemeriksaan ulang.
harusnya begitu :D
cuma karena tidak mau repot, sering pihak KPP meminta WP yang "sadar sendiri"
Klo seperti itu pemeriksaan ulang yang dilakukan focus ke issue nya apa klo case saya kan FP 070 menjadi 010 ataukah bias meluas ?
Apa beda sanksi pemeriksaan ulang dan pengungkapan ketidakbenaran ?
Mohon Pencerahan...
Pak perusahaan saya mendapat surat dari pajak bahwa ada selisih omset dari bukti potong pihak ketiga dengan yang saya laporkan sebesar 1M, pembetulannya seperti apa pak? lalu dendanya berapa ? terimakasih
Laporkan sesuai keadaan sebenarnya.
Sesuai transaksi yang ada.
Pake angka dong biar jelas...
Jangan mikirin sanksi.
Sanksi itu terutang jika dibuatkan STP oleh kantor pajak.
boleh pembetulan 99x jika mau
Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain
,Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain
tidak ada kode SPT Pembetulan.
Kode SPT baik yang normal maupun pembetulan sama saja. Hanya ceklis saja yang menunjukkan itu pembetulan atau normal. SPT terakhir disampaikan itu dibaca SPT pembetulan oleh sistem
djponline atau langsung ke KPP?
kalau djponline, selama sudah ada bukti penerimaan elektronik (BPE) maka dianggap diterima oleh DJP
Terimakasih
Kalau pph lebih besar dari pembetulan terakhir
baiknya ngisi di KPP saja :D
harusnya, selama tanda terima elektronik belum ada di email, maka status SPT belum terkirim. Artinya masih konsep. Menunggu SPT dikirim.
Batasan 1770S dan 1770SS itu memang 60juta. Kalau kurang dari 60jt maka harus 1770SS. Tetapi kalau sudah telanjur masuk 1770S, tinggal diubah penghasilannya jadi 60jt lebih dikit.
Hal terpenting dalam efiling adalah pastikan sama antara bukti potong dengan efiling. Dan SPT harus NIHIL.
Jika "disesuaikan" maka hal terpenting kondisi SPT harus NIHIL
awalnya status saya LB karna saya tidak ingin mengambil lebih nya saya melakukan pembetulan, awalnya saya minta ke AR dijadikan nihil tapi siAR hanya bisa membuat ke kurang bayar akhirnya dijadikan kekurang bayar , dan saya melakukan pembetulan nya setelah lewat batas wktu laporan spt.
pertanyaan nya:
- apakah saya trmasuk melakukan tindakan memasukan laporan spt tidak benar karna saya merubah status nya dari LB ke KB karna sengaja?
- apakah saya terkena sanksi 2% bunga, bagaimna pembayaran nya? soalnya si AR tidak kasih tau wktu saya mlakukan pmbetulan.
mohon bantuan nya ya pak..
saya baru melakukan pembetulan spt karena spt saya sebelum LB karna saya gamau ambil lebih nya makanya saya melakukan pembetulan .tadinya saya meminta untuk dilakukan pembetulan menjadi nihil tapi AR nya pusing untuk merubah mnjdi nihil akhirnya spt saya dirubah sama si AR ke Kurang Bayar.
apakah saya trmasuk melakukan laporan spt tidak benar karna saya mengubah statusnya karna kemauan saya?
apakah saya trkena sanksi bunga 2% karna saya melakukan nya lewat batas wktu 31 ?
apakah saya bisa melakukan pembetulan lagi?
mohon bantuannya pak
SPT itu benar sampai ada koreksi fiskal dengan pemeriksaan.
kalau petugas AR tidak pernah bikin STP, lolos. tidak ada sanksi.
seperti pemotor yang menerobos lampu merah tapi tidak ditilang oleh polisi
soalnya gini, pada awalnya status spt saya LB karna saya tidak ingin mengambil nominal LB trsbut akhirnya saya melakukan pembetulan. dipembetulan trsebut saya meminta ke AR untuk merubah spt dari LB ke NIHIL, akhirnya setelah si AR menghitung si AR hanya bisa merubah ke KB , jadilah pembetulan dari LB ke KB. tapi disaat pembetulan saya memasukan data pemotongan dan penghasilan sama dengan apa yg perusahaan kasih ke saya ,hanya saja pda saat pmbetulan AR menambahkan pnghasilan lain yg untuk bisa merubah status LB ke KB.
apakah saya harus melakukan pembetulan lgi dan merubah keseperti awal lagi spt saya menjadi LB? jika saya melakukan pmbetulan ke sprti awal spt saya yg LB, bagaimana uang yg stransfer swaktu dibuat KB?
disisi lain penghasilan bruto saya dibawah 60jt tapi pas saya mengisi laporan siAR menyuruh saya mengisi di form 1770s
tolog pak kasih pencerahan dan pendapat apa yg harus saya lakukan
soalnya gini, pada awalnya status spt saya LB karna saya tidak ingin mengambil nominal LB trsbut akhirnya saya melakukan pembetulan. dipembetulan trsebut saya meminta ke AR untuk merubah spt dari LB ke NIHIL, akhirnya setelah si AR menghitung si AR hanya bisa merubah ke KB , jadilah pembetulan dari LB ke KB. tapi disaat pembetulan saya memasukan data pemotongan dan penghasilan sama dengan apa yg perusahaan kasih ke saya ,hanya saja pda saat pmbetulan AR menambahkan pnghasilan lain yg untuk bisa merubah status LB ke KB.
apakah saya harus melakukan pembetulan lgi dan merubah keseperti awal lagi spt saya menjadi LB? jika saya melakukan pmbetulan ke sprti awal spt saya yg LB, bagaimana uang yg stransfer swaktu dibuat KB?
disisi lain penghasilan bruto saya dibawah 60jt tapi pas saya mengisi laporan siAR menyuruh saya mengisi di form 1770s
tolog pak kasih pencerahan dan pendapat apa yg harus saya lakukan
dianggap benar baik pengisiannya maupun pelaporannya.
jika memang tidak benar, maka kantor pajak akan mengirim surat untuk mengingatkan wajib pajak (SP2DK) supaya memperbaiki SPT. Dalam SP2DK sudah disampaikan data yang belum disampaikan di SPT.
Tidak semua SPT diperiksa. Tetapi untuk SPT yang diperiksa maka ada dua kondisi:
[1.] menurut pemeriksa, SPT yang disampaikan sudah benar sesuai keadaan sebenarnya.
[2.] menurut pemeriksa, SPT tidak benar sehingga harus dikoreksi. Inilah yang disebut koreksi fiskal.
info lebih lanjut tentang prosedur pemeriksaan sila baca disini:
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/blog-page_5.html
pembetulan itu SPT Pembetulan.
setelah pilih tahun pajak, kita diminta pilih status SPT: normal atau pembetulan.
Nah pembetulan itu tidak dibatasi. Boleh lebih dari sekali atau bahkan 99x
kalau tidak bisa, pasti karena salah langkah :(
Pembetulan SPT tidak menggunakan kode.
Terima kasih atas jawabannya.
tunggu saja hasil pemeriksaan.
paling hasilnya koreksi PM, dari LB menjadi Nihil.
mau tanya, saya sejak 2009 tidak memasukkan daftar aset ke dalam pelaporan SPT, bagaimana cara melakukan pembetulan SPT nya, apakah boleh saya langsung buat pembetulan di tahun 2015 saja, dengan mencantumkan aset yang saya miliki, tentunya yang dapat saya pertanggung jawabkan asalnya.
Tetapi pelaporkan SPT itu wilayah self assessment
Misal tidak lebih bayarnya 25juta, maka nanti akan ada sanksi di bulan Oktober sebesar 25juta. Sedangkan kompensasi yang dikreditkan di bulan November tetap diakui.
biarkan sanksi jadi urusan kantor pajak.
silakan setoru kekurangannya dan laporkan SPT yang betul