Postingan

Membangun Morale Pajak

Gambar
Tulisan berikut adalah karya Rhenald Kasali yang saya salin dari intranet PortalDJP. Sebelumnya, beliau memang menjadi salah satu pembicara pada acara yang diadakan oleh DJP. Selama membaca. Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit,kegigihan,dan kegairahan) para pegawai. Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses “kriminalisasi” pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra. Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak. Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak. Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak. Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, s...

Pak Nata dan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Gambar
Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri. Tetapi nama "Pak Nata" adalah bukan nama sebenarnya. Jika disebutkan nama sebenarnya, saya takut masuk wilayah rahasia jabatan! Alkisah, sebuah kantor pajak menerima surat yang ditulis tangan dalam selembar kertas bergaris . Surat tersebut dikirim via POS dan berisi permintaan penghapusan NPWP atas nama Pak Nata. Alasan permintaan penghapusan NPWP karena dia sudah tua, sekitar 83 tahun. Surat tersebut tentu saja diterima oleh kepala kantor. Setelah dibaca, kemudian didisposisikan kepada kepala seksi untuk dilakukan pemeriksaan. Memang ada dua cara yang diterapkan untuk menentukan apakah permintaan penghapusan NPWP diterima atau ditolak. Pertama, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh fungsional pemeriksa pajak. Kedua, dilakukan penelitian oleh petugas account representative (AR). Jika dilakukan penelitian, maka cukup dilakukan di kantor, tidak perlu ke la...

Know How Fee

Gambar
Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%. Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen). Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk. Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk : [a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek), [b.] mereview sample design, [c.] pemilihan mesin-mesin, [d.] pemilihan bahan-bahan, [e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan [f.] pengawasan proses produksi. Singkat cerita :D pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terha...

Transfer Harga

Gambar
Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha. Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha. Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar. Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi. Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri. Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut "pantas"? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inil...

Mencari Logika Reformasi Birokrasi

Gambar
Berikut ini adalah tulisan Meuthia Ganie-Rochman, Dosen FISIP Universitas Indonesia, yang dimuat di metronew s yang bertanggal 10 Juni 2010. Saya copas ke sini karena "menyebut-nyebut" keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak :-) Selama membaca! Apa arti organisasi bagi suatu bangsa? Seberapa besar bangsa Indonesia memandang penting pengetahuan yang berkaitan dengan organisasi: struktur yang berkaitan dengan gagasan tentang tujuan yang ingin dicapai organisasi, logika pengorganisasian, model-model yang sesuai dengan wilayah sosialnya. Harus diakui bahwa kita tidak terlalu memandang nilai strategis “organisasi”. Hal ini agak ironis karena setelah reformasi 1998 kita menginginkan banyak perubahan, terutama di sektor publik. Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai sikap kita ini. Namun, saya hanya menyebut dua. Indikator yang paling mudah adalah jika kita pergi ke toko-toko buku besar utama. Adakah bisa kita dapatkan satu buku yang membahas suatu organisas...

KMS

Gambar
Di “per-PPN-an” dikenal istilah kegiatan membangun sendiri atau disingkat KMS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16C UU PPN 1984 yang berbunyi [amandemen 2000] : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apa sih KMS itu? Surat Edaran Dirjen Pajak No. 70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 memperjelas maksud KMS. Berikut kutipannya : [a.] Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. [b.1.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain. [b.2.] Bangunan yang diba...

Fasilitas Pasal 31E

Gambar
Fasilitas Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan [UU PPh] bukan merupakan pilihan . Inilah penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peredaran bruto adalah penjualan atau penerimaan hasil usaha. Dalam Laporan Laba Rugi (income statement) sering dibedakan antara penghasilan yang berasal dari usaha dan non usaha. Nah istilah peredaran bruto adalah penghasilan bruto (sebel...

Keberadaan Tim Pembahas

Gambar
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007]. Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak! Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas. Setelah saya cari di database perpajakan, kata "Tim Pembahas" mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997. Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait. Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pe...

Surat Keterangan Fiskal

Gambar
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender. Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007 , Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan : [a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir; [b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut; [c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan [d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memper...

Kring Pajak 500200

Gambar
Kring Pajak 500200 mendapat 2 (dua) penghargaan pada acara bergengsi The Best Contact Center Indonesia yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesia Contact Center Association) pada malam penganugerahan The Best Contact Center 2010 pada tanggal 28 Mei 2010 di Birawa Ballroom Hotel Bumi Karsa Jakarta. Penghargaan platinum (pemenang pertama) dalam kategori the best agent Inbound Contact Center dan penghargaan silver (pemenang ketiga) dalam kategori Supervisor Contact Center diraih DJP untuk contact center dengan kapasitas dibawah 100 seat . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kedua kalinya mendapatkan penghargaan pada ajang The Best Contact Center Award sejak tahun lalu. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pelaku contact center di Indonesia yang selalu diikuti oleh semua pelaku bisnis dari berbagai sektor industri yang sangat memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat dan memiliki layanan Contact Center , seperti Bank BCA, Bank Mandiri, PT Telkom, PT Indosat...

Bayar pajak

Gambar
Sudah lama kantor pajak [DJP] tidak menerima pembayaran pajak. DJP adalah administrator perpajakan khususnya pajak-pajak pusat. Untuk tahun APBN 2010 ini, target penerimaan pajak sekitar 743 trilyun rupiah. Penerimaan pajak tersebut adalah penerimaan bersih setelah dikurangi dengan restitusi yang minta oleh Wajib Pajak. Untuk mengamankan hal tersebut, saya kira berkaitan juga dengan kasus di Surabaya DJP sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 67/PJ/2010 supaya Wajib Pajak : [1]. melakukan pembayaran langsung ke bank persepsi, tidak melalui perantara, dan jangan menitipkan pembayaran pajak kepada pegawai instansi/institusi/konsultan terkait; [2]. melakukan konfirmasi piutang pajak kepada KPP terkait. Berkaitan dengan himbauan yang kedua, banyak cerita dari para petugas juru sita yang melakukan penagihan pajak. Antara lain bahwa Wajib Pajak merasa sudah membayar pajak tapi saat minta SSP (bukti bayar pajak) si Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan. "Pokoknya saya sudah melunasi ...

SSB Palsu

Gambar
Apakah Anda baru saja beli tanah atau bangunan sekaligus tanah dibawahnya? Jika ya biasanya anda akan berhubungan dengan notaris untuk "balik nama". Kepemilikan tanah tersebut tentu akan berubah dari atas nama penjual ke anda sebagai pembeli. Untuk melakukan balik nama itu jarang sekali orang mengurus sendiri ke BPN . Apalagi jika kita tidak mau tertipu dengan penjual tanah tersebut, misalnya tanah tersebut sebenarnya masih sengketa atau masih ada masalah hukum lain, maka akan lebih aman jika kita mengurus masalah balik nama tanah tersebut ke notaris. Ya, notaris bisa mengklarifikasi kepemilikan tanah yang akan kita beli dan sekaligus balik nama. Umumnya orang yang sudah pergi ke notaris akan minta bersihnya saja. Artinya, berapa harga yang diminta oleh nataris supaya sertifikat tanah tersebut menjadi milik kita? Untuk memperoleh hak tanah sebenarnya ada pajak atas perolehan tanah yang dinamakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB . Hak yang menja...

Faktur Pajak Palsu

Gambar
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di "dunia" pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja: a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banya...

Pemungut Pajak

Gambar
Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank perseps i? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] "mendelegasikan kewenangan" kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain. Kata "mendelegasikan kewenangan" sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak. Sebenarnya ada dua istilah di PPh yaitu pemotong dan pemungut. Istilah pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22. Selain itu pemungutan juga digunakan oleh PPN. Apa sih perbedaan pemungutan dan pemotongan? Sebagian orang yang bilang bahwa pemotongan itu pajak yang diambil dari penghasilan neto. PPh Pasal 21 contohnya, tarif PPh yang digunakan dari penghasilan bersih. PPh Pasal 23 ada yang cocok dengan pengertian ini ada yang ti...

Bank Persepsi

Gambar
Apakah selama ini anda mengira bahwa kantor pajak adalah tempat menerima setoran pajak? Jika jawaban anda ya , maka anda salah besar ! Direktorat Jenderal Pajak [DJP] atau kantor pajak dibawahnya sebenarnya merupakan kantor administrasi perpajakan pusat. Kita bedakan pajak pusat versus pajak daerah karena memang ada pajak daerah . Pajak pusat untuk mengisi Pendapatan di APBN. Sedangkan pajak daerah untuk mengisi Pendapatan APBD. Walaupun sebagian APBD ada juga yang berasal dari APBN. Tempat setoran pajak sebenarnya bank atau pos persepsi. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pemberian nama "persepsi" menunjukkan bahwa tidak semua kantor bank menerima setoran pajak. Begitu juga dengan kantor pos, tidak semua kantor pos menerima setoran pajak. Tapi saya kira, sebagian besar kantor bank saat ini...

pengusaha kecil

Gambar
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang batasan Pengusaha Kecil untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. Batasan pengusaha kecil dalam perpajakan ada dua: pertama untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPh], yaitu dalam rangka boleh tidaknya Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan pajak atau wajib menggunakan pembukuan. Sedangkan yang kedua untuk keperluan PPN yaitu apakah Wajib Pajak wajib memungut PPN atau tidak. Nah, untuk keperluan PPN, batasan Pengusaha Kecil adalah omset setahun sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta). Jika dalam suatu bulan dalam tahun kalender, seorang Wajib Pajak telah memiliki omset Rp.600.000.000,- maka Wajib Pajak tersebut: [a.] wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP] [b.] wajib memungut PPN dari konsumen [c.] wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak. Peraturan ini sebenarnya nyaris sama dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2000 tentan...

SPT Masuk

Gambar
Pada tahun ini adalah tahun pertama SPT Tahunan tidak dikirim ke Wajib Pajak tetapi Wajib Pajak wajib meminta sendir formulir SPT ke kantor pajak atau mencetak sendiri sesuai format yang telah ditetapkan oleh DJP. Pada awal tahun, banyak yang pesimis dengan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Waktu itu, sebagian pegawai pajak berpendapat, "Dikasih sajah tidak melapor, apalagi disuruh ngambil!" Memang pada awal tahun, biasanya kantor pajak sibuk mempersiapkan sampul yang akan dikirim ke alamat Wajib Pajak. Sampul tersebut berisi SPT Tahunan, buku petunjuk pengisian, dan formulir SSP. Tidak lupa sambutan Dirjen Pajak. Mulai tahun 2010 ini, semua formulir tersebut harus diambil atau diusahakan sendiri oleh Wajib Pajak. DJP hanya menyiapkan formulir yang dimaksud dan Wajib Pajak bebas mengambil darimana saja. Jika dilihat dari segi jumlah SPT yang masuk, tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada tahun ini meningkat. SPT yang masuk per 31 Maret 2010 menurut Pak Dirjen sebanya...