Biaya Tapi Bukan Biaya

Untuk menghitung penghasilan neto, wajib pajak harus mengelompokkan tiga penghasilan, yaitu : penghasilan final, bukan objek, dan penghasilan dengan tarif umum. Caranya, kumpulkan dan hitung semua penghasilan. Kemudian, identifikasi apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan final? Jika ya, maka harus disisihkah. Sisanya, identifikasi lagi, apakah ada penghasilan bukan objek? Jika ada maka sisihkan. Nah sisanya merupakan penghasilan yang dikenakan tarif progresif.

Sebelum dikenakan tarif, penghasilan-penghasilan tersebut dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang terjadi. Pada dasarnya semua biaya komersial boleh dibiayakan (dikurangkan dari penghasilan bruto), kecuali biaya-biaya berikut :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain diatas, diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh 1984, biaya yang berkaitan dengan penghasilan final (PPh Final), atau penghasilan bukan objek, tidak boleh dibiayakan. Logikanya, biaya PPh Final harus berkumpul dengan PPh Final, biaya untuk mendapatkan penghasilan bukan objek harus berkumpul dengan penghasilan bukan objek.

Komentar

Anonim mengatakan…
Pagi Pak Raden,
saya rada bingung mengenai materi biaya tapi bukan biaya
apakah biaya konsumsi (sarapan pagi) untuk karyawan dan asuransi jiwa bagi karyawan bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan
dan apakah biaya PPn dapat juga dikategorikan sebagai biaya?
mohon petunjuk ya Pak..
TQ sebelumnya
Nur
Anonim mengatakan…
Pak Raden,

Kalo untuk pemberian komisi atau transaksi yang tidak ada bukti pengeluarannya, padahal biaya itu benar-benar untuk perusahaan bisa dibiayakan atau tidak
Raden Agus Suparman mengatakan…
penyediaan makanan dan minuman bagi para pegawai perusahaan di tempat kerja boleh dibiayakan walaupun tidak mutlak [SE-14/PJ.31/2003]. Tidak mutlak maksudnya, makanan dan minumuan tsb harus disediakan perusahaan untuk seluruh pegawai tapi jika kondisi dilapangan tidak memungkinkan makan di kantor / pabrik, maka tidak menggugurkan syarat "seluruh" pegawai. Tentang asuransi jiwa, jika dibiayakan oleh perusahaan maka pendapatan bagi karyawan [Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh 1984]. PPN boleh dibiayakan. Jika PPN sudah dibiayakan maka tidak dapat dikreditkan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pengeluaran yang tidak ada bukti pengeluran kas, seperti yang dikenal "dibawah meja", tidak dapat dibiayakan secara fiskal. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Siang Pak...
Saya mau tanya, saya punya CV yang pemegang modal-nya dari 4 orang dengan prosentase sama termasuk saya. Saya di tunjuk sebagai direktur dan yang lainnya sekutu diam. Berdasarkan keputusan bersama karena saya yang melaksanakan dan penjalankan CV ini saya mendapatkan gaji setiap bulan. Apakah biaya yang dikeluarkan CV untuk pembayaran gaji saya setiap bulannya bisa di anggap biaya yang dipotongkan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
CV ada dua macam yaitu dengan saham dan tanpa saham. Jika tanpa saham, perlakuannya disamakan dengan firma. Tetapi jika ada sama perlakuannya disamakan dengan perseroan terbatas. Karena itu, pembayaran gaji bapak bisa dibiayakan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Eh, kalau ada sekutu diam dan sekutu aktif berarti seperti firma ya (?) ga ada sahamnya? Kalau begitu jawaban diatas diralat deh. Justru tidak dapat dibiayakan oleh CV dan bukan penghasilan bagi penerimanya.
annawijaya mengatakan…
Liabilities Insurance

Mau bertanya mengenai Liabilities Insurance yang dibayar perusahaan ,
premi atas perusahaan atas asuransi yang tertanggung adalah pihak ke-3
( seperti masyarakat sekitar, pihak2 yang berhubungan dengan perusahaan).

Oleh Pemeriksa Biaya Liabilities Insurance ini dikoreksi tidak diakui
sebagai biaya karena tidak dimasukan dalam SPT 21. Dalam kasus ini
apakah benar pembayaran Liabilities Insurance tidak dapat dibiayakan?
terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Saya kira boleh karena itu merupakan kewajiban perusahaan. Memang tidak dimasukkan ke SPT PPh Pasal 21 karena bukan gaji atau upah kan?
Anonim mengatakan…
kalau biaya entertainment dan air mineral (untuk diminum oleh seluruh bagian dari kantor) apakah termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak ?
Anonim mengatakan…
saya punya penghasilan satu-satunya hanya dari CV yang saya punya. bagaimana cara menghitung pajak pribadi yang harus saya laporkan ?
dean mengatakan…
kalau biaya itu baru 'accrued' sifatnya, lalu pada akhir periode baru dibalik (secara jurnal) dan dibayarkan (secara kas), apakah sudah dikategorikan biaya (untuk yang accrued tadi) ??

terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Entertainment selalu saya koreksi sebagai pengurang penghasilan bruto [biaya]. Biaya entertainment hanya bisa diakui sebagai biaya fiskal jika disertai daftar nominatif di SPT Tahunan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Bentuk usaha CV ada dua macam, yaitu dengan saham dan tanpa saham. Untuk CV tanpa saham, maka penghasilan orang pribadi dari CV tanpa saham bukan penghasilan. Tapi tetap dilaporkan di SPT OP sebagai penghasilan bukan objek.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau sudah dibiayakan, ya jangan dibiayakan kembali atuh
Raden Agus Suparman mengatakan…
oh maaf, accrued itu kan sudah jadi biaya untuk accrual basis. Justru sebaliknya pada saat dibayar, bukan biaya. Kalau hal seperti ini antara akuntansi dan fiskal, sama saja.
Rudi mengatakan…
Mohon pencerahan, kami perusahaan dagang, pada waktu beli barang tidak kena PPN karena belinya ditempat perorangan atau toko yg tdk mengenakan PPN, sedangkan kami menjual dengan mengenakan PPN, apakah pembelian tersebut bisa diakui sebagai komponen HPP ? Terima kasih
Rudi mengatakan…
Mohon pencerahan, saya beli barang di toko atau perorangan dengan tanpa dikenakan PPN, sedangkan saya jual dengan memungut PPN, apakah pembelian tersebut bisa dimasukan dikompenen HPP pada waktu menghitung PPh Badan, terima kasih
Unknown mengatakan…
mohon pencerahan:
Apakah gaji karyawan pabrik yang dibayarkan selama periode pabrik tidak beroperasi dikarenakan sedang dalam proses penutupan segmen usaha bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto?
Unknown mengatakan…
silakan dibiayakan
Anonim mengatakan…
Mohon Bantuan,
Jika Plat Kendaraan tsb tidak tercantum di daftar aset perusahaan, apakah by pada plat kendaraan tsb boleh di akui sebagai by komersil?
Trims
Unknown mengatakan…
sebenarnya tidak ada syarat harus sama dengan STNK. Tetapi jika pemeriksa mempertanyakan, maka perlu pembuktian bahwa memang atas penyusutan tsb kendaraannya digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru