PTKP

PTKP adalah singkatan dari penghasilan tidak kena pajak. Sebelum kenakan tarif progresif, penghasilan neto dikurangi dulu dengan PTKP. PTKP berlaku hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Untuk wajib pajak badan seperti : perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain, tidak dapat menggunakan PTKP.

PTKP sebenarnya ditujukan untuk penghasilan minimum yang dapat dinikmati oleh wajib pajak untuk tetap hidup walaupun sederhana. Istilah yang berkembang di perburuhan adalah UMK atau upah minimum kabupaten. Karena itu, per teori, PTKP tidak boleh lebih kecil daripada UMK.

Beberapa tahun yang lalu, PTKP sempat berada dibawah UMK. Kemudian, DJP memberikan keringanan dengan “PPh ditanggung pemerintah”. Maksudnya, pajak penghasilan atas selisih antara PTKP dan UMK dibebaskan. Pajak yang benar-benar terutang hanya untuk yang diatas UMK.

Tetapi sejak tahun 2005, PTKP dinaikan menjadi Rp. 12.000.000 per WP OP. Dan tahun 2006, PTKP dinaikan lagi menjadi Rp. 13.200.000! Dengan demikian, sekarang PTKP jauh diatas UMK. Jadi, jangan khawatir, para buruh yang digaji dengan UMK pasti bebas pajak penghasilan!!!
Karena maksud dari PTKP untuk kebutuhan minimum, penghasilan untuk kebutuhan minimum, maka jika WP OP memiliki istri dan tanggungan maka PTKP juga bertambah. Maaf, UU PPh 1984 memandang bahwa pencari rejeki (penghasilan) adalah suami. Sehingga jika seorang istri bekerja dan suaminya pengangguran maka untuk mendapatkan PTKP tanggungan suami, si istri tersebut harus mendapatkan keterangan dari kantor kecamatan!

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus bujangan:
1. WP tidak Kawin dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 13,200,000
2. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 14,400,000
3. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 15,600,000
4. WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 16,800,000

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri tidak punya penghasilan, atau punya penghasilan tapi ada perjanjian pisah harta:
1. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 14,400,000
2. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 15,600,000
3. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 16,800,000
4. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 18,000,000

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri punya penghasilan dan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami di SPT PPh :
1. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 27,600,000
2. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 28,800,000
3. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 30,000,000
4. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 31,200,000

Dari perincian diatas jelaslah jika istri punya penghasilan lain, maka PTKP lebih besar daripada istri tidak punya penghasilan lain. Karena itu, salah satu trik mengisi SPT Tahunan PPh adalah dengan menyuruh istri dagang, dan hasil dagangannya digabung. Namanya jualan, bisa rugi, bisa untung 100 ribu rupiah, atau untung 100 milyar rupiah. He .. he .. he …

Komentar

Edysw@ mengatakan…
Wah kang kumaha damang? Rajin euy uplod perpajakan....kita pernah bareng di Samarinda Edy's (Mbot) inget nggak?

semoga sukses bagi2 ilmu perpajakannya...hehehe
Anonim mengatakan…
Pak, saya mau nanya tentang PTKP : anak menjadi tanggungan wajib pajak sampai kapan yah?
Unknown mengatakan…
Tidak ada batasan umur seseorang menjadi tanggungan. Batasannya : tidak bekerja dan tidak kawin. Ditambah, masuk dalam Kartu Keluarga kita. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
ada ga hubungan kenaikan ptkp dengan perhitungan
pph21 karyawan dan dampaknya terhadap laporan rugi laba fiskal perusahaan....mohon di jelaskan yah, terima kasih
Unknown mengatakan…
Tidak ada hubungan kenaikan PTKP dengan Laporan Rugi Laba [income statement] perusahaan. Pengaruh kenaikan PTKP hanya akan dirasakan oleh karyawan. Dari semula dipotong PPh jadi tidak dipotong. Dari semula terutang jadi tidak terutang. Dan seterusnya.
Anonim mengatakan…
blog anda cukup mudah dimengerti lengkap, jelas. kami tunggu upload perpajakan terbarunya.
thanks.
Anonim mengatakan…
Pak Raden.. saya ada kasus begini..
2 minggu lalu tmp teman saya bekerja mengadakan smcm sosialisasi pajak kepada mahasiswa di salah satu PTS. Acaranya dikemas cerdas cermat dan pemenangnya dapat hadiah Rp. 1,5 juta..
Oleh panitia, hadiah itu dipotong 25% dan bukti potong diserahkan langsung ke pemenang..
Setelah 2 minggu berlalu, panitia baru "ngeh" klo mengacu pd KepDirjen 395/2001, hadiah hasil lomba harusnya tdk dipotong PPh 25% tp mengikuti tarif PPh Pasal 17 yakni utk uang sebesar itu adl 5%.
Pajaknya telah disetor. Tidak ada komplain dr pihak penerima.. Nah, demi keadilan dan kebenaran, apa solusi terbaik buat panitia sebagai pihak pemotong menurut Pak Raden yg pinter banget..?
Makasih atas sharingnya..
Unknown mengatakan…
Kalo tunjangan kesehatan kaya biaya rawat inap di rumah sakit yang dibayarkan perusahaan pada saat pegawai/karyawannya dirawat inap, apakah termasuk Pendapatan Kena Pajak?
Anonim mengatakan…
Kalo tunjangan rawat inap rumah sakit, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan ke rumah sakit untuk karyawan yang mengalami sakit, apakah dihitung sebagai pendapatan kena pajak?
Karena begini, satu bulan lalu saya mengalami sakit dan harus dirawat inap. Biaya dari rumah sakit kemudian saya reinburst ke kantor dan dibayarkan melalui transfer ke rekening. Kemudian pada akhir tahun, biaya tersebut dibebankan sebagai pendapatan saya, sehingga pajak penghasilan di akhir tahun besar sekali.
Raden Agus Suparman mengatakan…
apa solusi terbaik buat panitia sebagai pihak pemotong?
Saya pikir jika penerima penghasilan "tidak mempermasalahkan" maka bukan masalah. Tapi bisa saja si penerima hadiah minta restitusi atau pemindahbukuan (Pbk) ke utang pajak lain. Cuma kalau restitusi tiga ratus ribu rupiah, saya pikir tidak material. Tapi ya terserah si penerima hadiah!


Kalo tunjangan kesehatan kaya biaya rawat inap di rumah sakit yang dibayarkan perusahaan pada saat pegawai/karyawannya dirawat inap, apakah termasuk Pendapatan Kena Pajak?
Biasanya kita menggunakan istilah "penghasilan atau tidak". Jika penghasilan bagi karyawan maka biaya bagi perusahaan. Tapi biasanya istilah "tunjangan" masuk ke komponen gaji. Jadi biaya bagi perusahaan dan penghasilan bagi karyawan.
Anonim mengatakan…
Apa fungsi PTKP bagi wajib PPH perseorangan?
Anonim mengatakan…
Apa fungsi PTKP bagi wajib PPh perseorangan?
Mohon diberikan jawabannya,terima kasih.
Anonim mengatakan…
ni ptkp ada yang baru(2009) g'?
Anonim mengatakan…
Apakah ada kaitan antara UMK dg PPh OP Psl 25/29?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Tidak ada.
PPh Pasal 25 adalah cicilan pajak terutang pada tahun berjalan yang dibayar setiap bulan. Sedangkan PPh Pasal 29 adalah pelunasan PPh yang kurang bayar dan dibayar sebelum lapor SPT. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, baik WP karyawan, pengusaha kecil, pengusaha besar, maupun konglomerat.
Anonim mengatakan…
Pak Raden Suparman Yth,
Kalo stl dihitung ulang, ternyata pajak (berbagai jenis) yg telah disetor perusahaan itu berlebih/kelebihan bayar, apa mungkin menarik kembali uang tsb atau ada pengurangan pajak di tahun berikutnya? Ada dak peraturan yg mengatur "Lebih bayar tsb" Selama ini sy tdk pernah lo nemuin kasus uang tsb bs diambil lg, trus gimana tuh pak, gak adil khan. Maaf, uang tsb lalu dibagi2 kemana?
Anonim mengatakan…
Pak, saya ada pertanyaan. Kalau istri memilih MT atau PH, dan istri selain punya usaha juga pegawai suatu perusahaan swasta; suami pegawai perusahaan swasta. Maka untuk PTKP suami di perusahaan apakah terdiri dari WP OP, status pernikahan, dan tanggungan. Lalu untuk di perusahaan tempat istri bekerja terdiri dari PTKP WP OP saja. Lalu untuk di lampiran SPT untuk perhitungan PH atau MP PTKP yang digunakan terdiri dari WP OP suami, WPOP istri, status pernikahan, dan tanggungan. Apakah betul demikian, pak?

Terima kasih, dari devy di malang
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika lebih bayar bisa direstitusi.
dikembalikan ke wajib pajak.

saat ini malah kantor pajak dan kantor perbendaharaan sedang "pusing" dengan restitusi berhubung kas negara sedang menipis
Raden Agus Suparman mengatakan…
suami karyawan
istri karyawan dan pengusaha.

nanti status di SPT Tahunan dan di tempat kerja akan beda ya...

status di SPT Tahunan suami ada tambahan I
misal tanggungan 2 orang anak
maka statusnya akan K/I/2
artinya, kawin dengan penghasilan istri digabung dengan suami dan memiliki 2 tanggungan.

jika istri tidak bekerja, alias hanya pegawai maka status suami K/2 dan penghasilan istri masuk penghasilan final
di form III bagian "istri bekerja"

saran saya, jika istri tidak memiliki usaha sebaiknya para istri tidak memiliki NPWP.
jika sudah memiliki NPWP silakan minta hapus.
jika perusahaan minta, segera minta NPWP "cabang" yang 12 digit pertama sama dengan NPWP suami.

keuntungan NPWP cabang adalah penghasilan istri bisa final sehingga tidak akan kurang bayar.

jika NPWP pisah makan akan selalu kurang bayar karena PPh terutang dihitung ulang

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru