Visi, Reformasi, dan Modernisasi II

Kode etik alias code of conduct adalah hal baru di DJP. Pada prakteknya ini seperti pembeda antara yang sudah modern dengan yang belum modern. Jika di kantor yang belum modern pegawai biasa memainkan ketetapan pajak, maka di kantor yang sudah modern penetapan pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, ketetapan yang seharusnya.

Seorang teman yang sudah di kantor modern bilang, modernisasi membuat pegawai menjadi individulistis. Sebelumnya, jika makan bareng teman-teman biasa mentrakir, sekarang tidak lagi. BM, bayar masing-masing. Dulu memang orang pajak sering royal. Penghasilan yang luar biasa membuat gaya hidup juga luar biasa. Luar biasa jika dihubungkan dengan pangkat dan jabatan yang dipegang.

Kode etik benar-benar menjadi benteng. Jika bos meminta iuran untuk dana taktis, maka seorang pegawai bisa bilang, “sudah ada kode etik pak”. Begitu juga jika ada wajib pajak yang menawarkan sesuatu untuk kolusi maka pegawai yang sudah modern bisa bilang, “Maaf, tolong bantu aku agar taat kode etik.” Cantik bukan?

Budaya lembaga ini benar-benar berubah 180%. Walaupun tidak seratus persen pegawai pajak berubah, tetapi sebagian besar sudah berubah. Apakah dulu pegawai pajak bengkok-bengkok? Tidak, ada juga yang lurus hanya saja minoritas. Apakah setelah modernisasi semua pegawai pajak lurus? Tidak, ada juga yang bengkok tapi kelompok ini sekarang minoritas. Poin penting, bahwa secara lembaga, telah ada perubahan paradigma!

Semua biaya untuk kepentingan dinas harus berasal dari APBN. Uang pribadi hanya untuk keperluan pribadi. Di kantor yang sudah modern, tidak ada lagi orang yang berani beli komputer sendiri, beli printer dan ATK sendiri untuk kerja. Semua tinggal minta. Jika kantor belum menyediakan, maka pegawai tersebut boleh tidak kerja.

Zero tolerance to KKN. Ini adalah paradigma baru di direktorat jenderal pajak. Kampanye ini sering diingatkan bahwa modernisasi berarti zero tolerance to KKN. Kita-kita sebagai pegawai ngikut aja. Tapi jelas kita menyambut dengan antusias karena kita tahu bahwa itulah jalan yang benar.

Sebenarnya banyak pegawai pajak yang benar-benar terpaksa menjadi pengumpul dana taktis, dan negosiator ketetapan pajak. Sistem yang kotor membuat kita juga kotor. Sistem itu seperti air sungai yang deras. Jika kita tidak hanyut, maka kita akan terpinggirkan!

Benar ucapan Aa Gym, pimpinan Datut Tauhid bahwa perubahan di lembaga itu harus dari top level. Pimpinan yang bersih, ditambah niat untuk membersihkah, maka akan membuat lembaga yang dipimpinnya akan bersih.

Bagi pegawai pajak, modernisasi adalah momentum untuk berubah! Momentum ke arah yang lebih baik dan bersih. Peduli dan bersih. Peduli pada peraturan yang ada. Peraturan tidak hanya jadi macan ompong. Peraturan tidak hanya ada diatas kertas saja tapi dipraktekkan. Peraturan tidak untuk negosiasi dengan wajib pajak tapi untuk dijadikan ketetapan pajak. Makanya kita akan bersih dari kolusi.

[bersambung, tulisan dua dari tiga]

Komentar

Anonim mengatakan…
alhamdulillah pak...
saya masuk jelang modernisasi, jadi arus yang mengalir adalah arus sungai yang masih jernih... :)

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru