Reformasi Perpajakan II

Selalu ada yang berubah. DJP salah satu institusi pemerintahan yang sering disebut orang lahan basah. Pandangan dan imej negatif dari masyarakat sebenarnya sudah dirasakan oleh para pejabat pajak. Banyak pegawai pajak yang malu mengakui dirinya bekerja di DJP. Malu tapi ada bangganya. Secara materi dia meresa lebih daripada pegawai pada umumnya. Inilah yang dibanggakan.

Awal tahun 1980-an, kabarnya pegawai pajak mendapatkan penghasilan lebih daripada tahun sebelumnya. Satu bulan gaji sudah cukup untuk membeli motor. Itu pengakuan pegawai rendahan. Peningkatan penghasilan ini dimaksudkan untuk menekan kolusi antara pegawai pajak dengan wajib pajak.

Sekitar tahun 1985, tahun-tahun awal ada reformasi perpajakan, pegawai pajak dilarang kontak dengan wajib pajak. Sebelumnya, ketetapan pajak ditentukan oleh kantor pajak (official assessment). Tentu saja untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, pejabat pajak harus memeriksa usaha wajib pajak. Karena itu selalu ada kontak.

Perubahan sistem dari official assessment ke self assessment membuat pegawai pajak kehilangan kontak dengan wajib pajak. Walaupun salah satu tujuan dari pelarangan kontak ini untuk memutus kolusi, tetapi dampak pada penerimaan negara sangat berarti. Wajib pajak jadi seenaknya melaporkan usahanya. Kecenderungannya, wajib pajak melaporkan usahanya jauh dibawah yang sebenarnya. Bukankah usaha mereka tidak akan diperiksa?

Kesalahan terbesar bagi reformasi perpajakan yang pertama adalah kesiapan infrastruktur DJP sendiri. Kabarnya, draf yang disodorkan oleh Tim dari IMF sebagai konseptor reformasi waktu itu, mensyaratkan dua perubahan di DJP sebagai administrator pajak, jika mau menerapkan self assessment, yaitu peningkatan penghasilan pegawai, dan ketersediaan database. Dua hal terakhir tidak dilaksanakan.

Selain itu, budaya yang berkembang di lembaga (corporate culture) juga tidak berubah. Benar-benar mencirikan tradisi birokrasi jaman VOC. Kebijakan pemutusan kontak kemudian dihapus. Pegawai rendahan ditekan oleh atasannya untuk menyiapkan dana taktis. Atasan tersebut ditekan lagi oleh yang lebih atas untuk menyiapkan data taktis. Artinya, ada aliran dana yang berasal dari pegawai rendahan sampai big boss. Darimana pegawai rendahan dapat dana?

Seorang senior bercerita, pegawai tidak dilihat dari pinter atau bodoh, tetapi yang dilihat adalah kemampuan menghasilkan. Banyak pegawai pajak yang memperlihatkan kekuasaannya kepada wajib pajak padahal dia bodoh tentang peraturan perpajakan. Sebaliknya orang yang mengerti peraturan perpajakan, jika tidak menghasilkan, mengalah saja. Orang jujur malah dianggap aneh dan dibujukrayu supaya jadi "se-model". Jika masih istiqomah, ditaroh dipojok yang jauh. Dipinggirkan.

Sistem yang berjalan sudah tidak benar. Bukan hanya masalah dana taktis. Sebagian besar masalah internal di lembaga juga harus dibantu dengan dana. Pegawai yang menginginkan kenaikan pangkat, tidak jarang harus menyediakan dana. Pegawai yang mau jadi bos, juga harus menyediakan dana. Akhirnya, istilah biaya pergaulan bukannya hanya untuk pergaulan di “dugem” tetapi untuk menjadi menjaga kemapanan yang dirasakan. Makin deras aliran dana dari si bos ke bosnya lagi, makin mentereng jabatannya.

Budaya yang korup inilah (salah satunya) yang dirubah pada reformasi tahap kedua (sejak self assessment). Sejak tahun 2002, reformasi perpajakan menyentuh level yang sangat substansi yaitu integritas pegawai! Selain itu infrastruktur lembaga juga diperbaiki. Rumenerasi ditingkatkan. Dan secara bertahap DJP siap menjadi model lembaga publik. Didesain dengan untuk world class system. [bersambung]

Komentar

Anonim mengatakan…
Maaf mas, kan udah lama di pajak, sampeyan ikut yang mana mas? ... suka nerima juga uang dari hasil kong kalikong dengan Wajib Pajak?
....
.... please ...
Raden Agus Suparman mengatakan…
Saya termasuk yang tidak melawan arus tetapi tidak berenang. Seperti daun yang dibawa arus sungai. Terima kasih atas komentarnya.
Anonim mengatakan…
saya sedang ada matakuliah perpajakan..
cukup rumit..
saya mau tanya klo mertua ikut,,itu dimasukkan dalam PTKP gk? thx..^^

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru